Petani Tembakau Pamekasan Tolak RPP Kesehatan

- Jurnalis

Minggu, 19 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai turunan UU No 17/2023 tentang kesehatan mendapat penolakan dari petani tembakau di Pamekasan.

Sebab, RPP itu dinilai dapat mengancam mata pencaharian masyarakat Madura yang mayoritas sebagai petani tembakau. Aksi penolakan itu diwujudkan dengan kegiatan tasyakuran di Gedung Serbaguna PKPRI, Pamekasan, Sabtu malam (18/11/3023).

Ketua DPC Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Samukrah menyampaikan, rasa syukur yang tiada tara karena hasil tembakau cukup menguntungkan. Para petani juga memanjatkan doa agar bisa terlindungi dari ancaman regulasi yang tidak berpihak terhadap masyarakat petani tembakau.

“Alhamdulillah tembakau tahun ini harganya tinggi, akan tetapi kita juga harus memohon kepada Yang Maha Kuasa agar petani tembakau yang posisinya selalu termajirnalkan ini terus diberi perlindungan agar masa depan petani tembakau tetap cerah serta sejahtera,” ujarnya

Baca juga :  Jalan Pintas Pemekaran Madura Provinsi, Pengacara Senior: Desak Presiden Terbitkan Perppu!!

Samukrah menjelaskan, di tahun 2023 petani tembakau Pamekasan mengalami masa kejayaan. Panen tembakau yang berlangsung sejak Agustus sampai Oktober berjalan dengan baik dan menghasilkan kualitas dan harga yang juga baik.

 “Dalam momentum perkumpulan ini, kita sama-sama menyampaikan rasa syukur kepada yang maha kuasa, bersama menjaga semangat dan tetap optimis untuk menanam tembakau,” terangnya.

Samukrah menyampaikan, di samping berada dalam masa kejayaan, petani juga dirundung resah. Sebab, mereka dibayang-bayangi ketidakpastian regulasi. “Salah satunya, RPP kesehatan yang berpotensi akan menjadi racun mematikan bagi petani tembakau,” kata Samukrah.

Salah satu petani di Pamekasan H. Saleh sangat menyangkan ketika Kementerian Kesehatan menyusun RPP tentang pelaksanaan UU Kesehatan. Sebab, di dalamnya ada aturan tentang zat adiktif (tembakau dan produk tembakau).

Bukan hanya itu, dalam RPP kesehatan tersebut, khususnya pasal 457, Menteri Pertanian diamanahkan untuk mendorong petani tembakau supaya mengganti tanaman.

Baca juga :  Dorong Pertumbuhan Ekonomi Madura, BEM Unira Gelar Sarasehan Nasional Bahas Migas dan Tembakau

“Begitu sangat menyakitkan hati kami ketika mendengar kabar duka tentang hal itu. Lihat saja di Kabupaten Pamekasa,n berkat cuaca bagus dapat menghasilkan tanaman tembakau dengan kualitas baik dan harga yang bagus, sehingga perekonomian petani ditahun ini sangat baik,” tungkasnya.

Dengan demikian, petani di Pamekasan menyatakan dengan tegas menolak RPP tersebut. Bahkan, mereka membuat petisi yang disampaikan kepada pemerintah pusat. Berikut isi petisi yang disampaikan petani temabakau.

Petisi Petani Menolak RPP Kesehatan

Petani tembakau dan komunitas pertembakauan Madura dalam gelaran Malam Kumpul dan Syukuran Petani Tembakau sepakat mendatangani Petisi Petani Menolak RPP Kesehatan. Ada tiga poin petisi yang disampaikan, yang juga ditandatangani oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten Pamekasan, yaitu:

(1) Menolak pengaturan zat adiktif (tembakau dan produk tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksana Undang-Undang kesehatan No 17 Tahun 2023 (RPP Kesehatan) karena akan mematikan mata pencaharian kami yang telah ada secara turun-temurun. Produk tembakau adalah legal dan sudah seharusnya diperlakukan setara dengan produk legal lainnya.

Baca juga :  Rangkaian Puncak HKN 2023 Dinkes Pamekasan Meriah dan Sukses

(2) RPP Kesehatan saat ini tidak memberikan perlindungan bagi petani tembakau dan bahkan menganjurkan agar petani tembakau alih tanam kepada produk pertanian lain. Hal ini sangat menyakiti hati kami yang telah menjadikan tembakau sebagai warisan budaya dan tumpuan penghidupan.

(3) Meminta perlindungan Pemerintah agar pasal-pasal terkait pertembakauan dalam RPP Kesehatan tidak menghancurkan hidup petani tembakau. Petani Madura sebagai bagian dari komunitas pertembakauan harus mendapatkan perlindungan yang sama secara hukum dari negara. Agar komoditas hulu dan hilir tembakau lestari dan memberikan penghidupan bagi keluarga dan negara. (ibl/diend)

Berita Terkait

Berkat Gerak Cepat Pemkab Pamekasan, Siswa Putus Sekolah Akhirnya Bisa Kembali Mengenyam Pendidikan
Nelayan Tanjung Resah, Ratusan Perahu Asal Pasuruan Diduga Rusak Ekosistem Laut
Diduga Lecehkan Siswa, Oknum Guru MTsN 2 Pamekasan Disanksi
Gaji Belum Cair, PPPK Paruh Waktu di Pamekasan Keluhkan Ketidakpastian
Pemkab Pamekasan Siapkan Rp77 Miliar, Utang Premi UHC ke BPJS Kesehatan Dipastikan Lunas
Hilang 11 Jam, Nenek 50 Tahun Ditemukan Terjatuh di Sumur Warga
Ketua DPRD Pamekasan Apresiasi Gerak Cepat Polres Ringkus Jambret yang Tewaskan Nenek 60 Tahun
Membanggakan! SDI Al-Munawwarah Pamekasan Sabet Juara Umum dan Juara Terbaik LOGAM 2026

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:24 WIB

Berkat Gerak Cepat Pemkab Pamekasan, Siswa Putus Sekolah Akhirnya Bisa Kembali Mengenyam Pendidikan

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:08 WIB

Nelayan Tanjung Resah, Ratusan Perahu Asal Pasuruan Diduga Rusak Ekosistem Laut

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:40 WIB

Gaji Belum Cair, PPPK Paruh Waktu di Pamekasan Keluhkan Ketidakpastian

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Pamekasan Siapkan Rp77 Miliar, Utang Premi UHC ke BPJS Kesehatan Dipastikan Lunas

Selasa, 13 Januari 2026 - 02:39 WIB

Hilang 11 Jam, Nenek 50 Tahun Ditemukan Terjatuh di Sumur Warga

Berita Terbaru

Opini

Mutasi Membantah Matahari Kembar

Kamis, 15 Jan 2026 - 03:17 WIB