PAMEKASAN || KLIKMADURA – Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur menunjukkan keseriusannya dalam memperjuangkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tembakau di Madura.
Termasuk, mendorong pemberlakuan cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan III. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan memperkuat industri lokal.
Ali Masykur menilai, Madura memiliki potensi besar sebagai daerah industri tembakau dan garam. Dengan begitu, diperlukan kebijakan khusus agar sektor tersebut bisa berkembang lebih maksimal dan memberikan dampak nyata terhadap perekonomian masyarakat.
“Ketika Madura menjadi kawasan khusus tembakau dan garam misalnya, maka industri rokok dan garam akan lebih produktif di Madura. Muara akhirnya tentu pada kesejahteraan rakyat,” katanya.
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan bahwa dorongan terkait KEK dan cukai SKM golongan III akan diperjuangkan melalui jalur politik di DPR RI, khususnya Komisi XI yang membidangi keuangan dan cukai.
“Salah satu jalur yang kuat lewat jalur politik DPR RI, yaitu Komisi XI. Kami akan dorong agar aspirasi ini bisa diperjuangkan secara serius,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa keberadaan KEK dan pemberlakuan cukai SKM golongan III memang tidak berdampak langsung kepada petani. Namun, kebijakan itu diyakini akan sangat membantu para pengusaha rokok lokal agar usahanya lebih berkembang dan produktif.
Dengan begitu, Jika industri rokok tumbuh, maka permintaan bahan baku tembakau juga akan meningkat. Kondisi tersebut dinilai akan berdampak positif terhadap harga jual tembakau di tingkat petani.
“Ketika permintaan pasar terhadap bahan baku rokok meningkat, maka harga tembakau akan ikut naik. Dampaknya tentu kepada petani, kesejahteraan mereka bisa tercapai,” ucapnya.
Ali Masykur juga mengaku bahwa para pengusaha rokok meminta dukungan penuh dari pemerintah daerah, DPRD, hingga Bea Cukai agar usulan tersebut dapat dikawal sampai ke Kementerian Keuangan dan DPR RI.
“Kami siap mengawal. Saat ini kami hanya menunggu draf dari para pengusaha terkait usulan cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan III,” tandasnya. (ibl/nda).













