PAMEKASAN || KLIKMADURA – Aparat kepolisian kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Pamekasan. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Tamberu berhasil mengamankan ratusan liter solar subsidi yang diduga hendak diperjualbelikan secara ilegal.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa malam (5/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jalan Raya Tamberu, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar. Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial AM, 49, warga Desa Tlontorajah, Kecamatan Pasean.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas mencurigai aktivitas sebuah kendaraan minibus Suzuki Carry bernopol D 1604 PJ yang melintas di lokasi.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah jerigen berisi solar subsidi di dalam kendaraan tersebut,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga BBM bersubsidi itu dikumpulkan secara bertahap dari salah satu SPBU di wilayah Sotabar. Solar tersebut kemudian ditampung menggunakan jerigen untuk selanjutnya dijual kembali.
“Total ada 15 jerigen yang berhasil diamankan dengan perkiraan volume sekitar 525 liter,” katanya.
Selain menyita ratusan liter solar subsidi, polisi juga mengamankan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut. Seluruh barang bukti kini berada di Mapolsek Tamberu guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian juga akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk melakukan pendalaman terhadap sistem distribusi BBM subsidi di SPBU terkait.
IPDA Yoni Evan Pratama menegaskan, Polres Pamekasan berkomitmen menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan BBM subsidi karena dinilai merugikan masyarakat.
“BBM subsidi harus tepat sasaran. Kami ingin memastikan stok solar tetap tersedia bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti nelayan dan pelaku usaha produktif lainnya,” tegasnya. (nda)













