Pelaku Bully SMPN 2 Pademawu Dinyatakan Bersalah, Divonis 6 Bulan Pembinaan di Ponpes

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang putusan kasus perundungan di PN Pamekasan (Lailiyatun Nuriyah/KLIK MADURA).

Suasana sidang putusan kasus perundungan di PN Pamekasan (Lailiyatun Nuriyah/KLIK MADURA).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus perundungan terhadap siswi SMPN 2 Pademawu, Pamekasan, akhirnya mencapai babak akhir.

Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menjatuhkan vonis enam bulan pembinaan di Pondok Pesantren Baiturrahman Desa Teja, serta satu bulan pelatihan kerja bagi pelaku berinisial P.

Ibu korban, Linda, mengaku menerima dengan berat hati putusan tersebut. Ia menilai hukuman itu belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan, meski tetap bersyukur pelaku mendapat sanksi yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera.

“Sebenarnya kurang puas, tapi mau bagaimana lagi kalau sudah seperti itu. Iya, harus menerima,” ujarnya usai persidangan di PN Pamekasan.

Baca juga :  Diduga Aniaya Adik Kelas, Siswi SMPN 2 Pademawu Dilaporkan ke Polisi

Linda mengungkapkan, pihak keluarga sudah memaafkan pelaku, meski sang anak belum pernah mendapat permintaan maaf langsung dari pelaku sendiri.

“Yang datang meminta maaf hanya orang tuanya, sudah sekitar lima kali ke rumah,” tambahnya.

Perempuan berhijab itu bersyukur, permohonan penasihat hukum pelaku agar anaknya menjalani hukuman sebagai tahanan rumah tidak dikabulkan majelis hakim.

Menurutnya, pembinaan di pondok pesantren jauh lebih mendidik dan memberi pelajaran berharga bagi pelaku.

“Alhamdulillah tidak dikabulkan tahanan rumah. Kalau begitu kan tidak ada efek jeranya,” tutur Linda.

Baca juga :  Wabup Turun Tangan, Pelaku Dugaan Penganiayaan Pegadang Pasar Kolpajung Terancam Disanksi

Ia berharap kasus serupa tak lagi terjadi di Kabupaten Pamekasan. Kejadian yang menimpa anaknya tidak terjadi pada orang lain.

“Cukup anak saya yang jadi korban. Jangan sampai ada anak lain yang mengalami hal seperti ini,” harapnya.

Sementara itu, penasihat hukum pelaku, Lukman Hakim, menyampaikan bahwa pihaknya menerima keputusan pengadilan dan tengah menunggu proses eksekusi dari Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk pemberangkatan ke Ponpes Baiturrahman.

“Kami menerima putusan tersebut. Sekarang masih menunggu jaksa untuk proses pemberangkatan ke pondok,” pungkasnya. (enk/nda)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Dalami Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara, Agendakan Periksa Sejumlah Guru
Ahli Waris Tegaskan Tanah TK ABA IV Tak Pernah Dijual, Siap Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Pihak Terkait
Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring
Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026
Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang
Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel
Ketua DPRD Apresiasi PKS Pantai Jumiang, Dorong Pemkab Lebih Kreatif Genjot PAD
Pantai Jumiang Dikelola Tanpa Dana APBD, Bupati Pamekasan Uji Komitmen Pengelola

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:18 WIB

Polres Pamekasan Dalami Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara, Agendakan Periksa Sejumlah Guru

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:57 WIB

Sebulan Disegel, Siswa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Terpaksa Belajar Daring

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:33 WIB

Klinik Kecantikan Elysia Estetika Raih Penghargaan Pelayanan Terbaik di PEF 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00 WIB

Belum Punya Gedung Permanen, 30 Murid Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dititip di Sampang

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:29 WIB

Pagu SPMB SMA Negeri di Pamekasan Tetap, Tahun Ini Tersedia 56 Rombel

Berita Terbaru

Opini

Menata Hati, Meniti Hari-hari

Jumat, 12 Jun 2026 - 04:01 WIB