Lahan Mangrove Seluas 4 Hektare Dipecah 8 Sertifikat

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman saat hadir di tengah-tengah PKL yang memaksa berjualan di area Arek Lancor Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman saat hadir di tengah-tengah PKL yang memaksa berjualan di area Arek Lancor Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

LAHAN mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan yang dibabat ternyata sudah menjadi hak milik. Bahkan, lahan tersebut diklaim sudah memiliki sertifikat resmi yang dikeluarkan pemerintah.

Tim Investigasi Klik Madura

*********************

asyarakat Pamekasan dibuat geram oleh aksi alat berat yang mulai membabat lahan mangrove di Pantai Selatan Pamekasan. Beruntung, aksi tersebut segera diketahui.

Tindakan tersebut dinilai akan merusak ekosistem yang menjadi pemicu terjadinya bencana seperti banjir rob. Sebab, selama ini, populasi mangrove di pantai selatan Pamekasan menjadi benteng terakhir penyelamat kawasan daratan dari hantaman ombak.

Pengrusakan mangrove itu juga tidak sejalan dengan semangat pemerintah yang gencar melakukan penanaman. Bahkan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berkeliling ke sejumlah kabupaten dan kota menggelar festival mangrove.

Baca juga :  Innalillah!! Rektor Universitas Madura Dr. Faisal Estu Yulianto Wafat

Kegiatan yang dilakukan orang nomor satu di Bumi Majapahit itu bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Serta, sebagai upaya untuk mewujudkan tercapainya Net Zero Emission (NZE) 2060 sebagai mana digalakkan para pemimpin dunia.

Tapi, di Pamekasan, justru dilakukan pembabatan hanya demi kepentingan bisnis. Pembabat hutan mangrove itu mengklaim bahwa lahan yang digarap adalah milik pribadi.

Informasi yang diterima KLIKMADURA, lahan tersebut milik salah satu perusahaan ternama di Pamekasan. Perusahaan itu sekaligus pemilik hotel perahu yang ada tepat di depan lahan mangrove yang dibabat tersebut.

Status kepemilikan lahan tersebut resmi berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan pemerintah. Namun, sertifikat lahan itu tidak atas nama perusahaan. Melainkan, atas nama pribadi yang dipecah menjadi delapan SHM.

Baca juga :  1.528 Maba UIN Madura Antusias Ikuti PBAK 2025, Tanamkan Etika dan Spirit Literasi

KLIKMADURA mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada Herman Kusnadi. Dia bukan pemilik lahan. Tapi, dia yang menggarap pembabatan hutan mangrove itu dengan dalih sebagai kuasa usaha.

Herman mengakui dia yang menggarap “bersih-bersih” hutan mangrove itu. Dia mengaku mendapat kuasa dari pemilik lahan mangrove tersebut. Herman juga mengklaim bahwa pemilik lahan tersebut mengantongi SHM.

“Lahan itu bukan milik negara, bukan tanah sengketa. Tapi milik pribadi yang memiliki SHM,” katanya saat diwawancara.

Menurut Herman, lahan yang digarap itu dipecah menjadi delapan SHM. Total luasannya mencapai 4 hektare lebih. “Saya dapat kuasa (usaha) dari pribadi, bukan PT,” terangnya.

Baca juga :  Harta Kekayaan Sekretaris Bakorwil Pamekasan Jadi Sorotan, Lebih Tajir dari Kaban

Herman juga mengaku bahwa lahan tersebut diproyeksi untuk kegiatan usaha. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci usaha apa yang akan dibangun di lahan tersebut.

Hanya, Herman memastikan bahwa usaha yang akan dibuka bukan pengembangan hotel yang mangkrak sejak 2011 lalu itu. “Bukan untuk pengembangan hotel,” katanya.

Pasca adanya sorotan dari masyarakat, pembabatan hutan mangrove itu dihentikan sementara.

************

Bagaimana kelanjutannya? Apakah dihentikan dan dibiarkan lestari tanpa adanya pengrusakan, atau pembabatan dilanjutkan untuk kepentingan bisnis dan berlindung di balik kepemilikan SHM?

Mari kawal bersama. (*)

Berita Terkait

Raperda Pemdes Mulai Dibahas, DPRD Pamekasan Bentuk Pansus
Di Hadapan Ratusan Mahasiswa Baru, Rektor UIM Sebut Ilmu Tanpa Adab Tak Cukup
PKKMB Visioner 2026, Ratusan Mahasiswa Baru UIM Didorong Jadi Generasi Berilmu dan Beradab
Perda Pertanggungjawaban APBD Pamekasan Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Sejumlah Catatan Jadi Evaluasi
Harga Tembakau Turun, DPRD Pamekasan Ingatkan Pengusaha Soal BPP
Edy Gelora Nilai BPS Terlalu Kaku Menilai Aset Fisik, Minta Jalur Sanggah DTSEN Diperkuat
KOHATI Pamekasan Gembleng Kader Jadi Pemimpin Andal Lewat Public Speaking Class
Dua Ahli Waris Lahan TK ABA IV Pamekasan Penuhi Panggilan Polres, Sampaikan Kesaksian Dumas ke Polda Jatim

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 13:18 WIB

Raperda Pemdes Mulai Dibahas, DPRD Pamekasan Bentuk Pansus

Selasa, 8 September 2026 - 10:39 WIB

Di Hadapan Ratusan Mahasiswa Baru, Rektor UIM Sebut Ilmu Tanpa Adab Tak Cukup

Selasa, 8 September 2026 - 10:36 WIB

PKKMB Visioner 2026, Ratusan Mahasiswa Baru UIM Didorong Jadi Generasi Berilmu dan Beradab

Senin, 7 September 2026 - 10:40 WIB

Harga Tembakau Turun, DPRD Pamekasan Ingatkan Pengusaha Soal BPP

Senin, 7 September 2026 - 01:08 WIB

Edy Gelora Nilai BPS Terlalu Kaku Menilai Aset Fisik, Minta Jalur Sanggah DTSEN Diperkuat

Berita Terbaru