Terkait Pembabatan Lahan Mangrove, Kapolres Pamekasan: Jika Ada yang Dirugikan, Silahkan Lapor Polisi

- Jurnalis

Rabu, 24 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor UIN Madura Dr. H. Saiful Hadi menjelaskan terkait sejumlah potensi yang direncanakan akan dikembangkan. (KLIKMADURA)

Rektor UIN Madura Dr. H. Saiful Hadi menjelaskan terkait sejumlah potensi yang direncanakan akan dikembangkan. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pembabatan lahan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terus menyita perhatian publik.

Sebab, aktivitas tersebut dinilai bisa merusakan lingkungan. Bahkan, bisa menimbulkan malapetaka bagi masyarakat seperti banjir rob, abrasi pantai dan bencana lainnya.

Aktivitas pembabatan lahan bakau tersebut memantik korps bhayangkara angkat bicara. Bahkan, korps berbaju cokelat itu menyarankan agar masyarakat yang merasa dirugikan atas aktivitas tersebut bisa menjukan laporan secara resmi.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, sampai saat ini kepolisian tidak bisa bertindak apa-apa. Sebab, belum ada laporan dari masyarakat berkaitan dengan pembabatan lahan mangrove itu.

Baca juga :  Sebanyak 324 ASN Pemkab Sumenep Pensiun Tahun Ini

“Yang dirugikan kami berharap melaporkan kepada pihak kepolisian, kalau memang dirugikan,” katanya saat diwawancara KlikMadura.

Kapolres Dani menyampaikan, untuk saat sekarang kepolisian masih menunggu hasil survei dan pemetaan yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jatim.

“Kami menunggu hasil survei dan hasil pemetaan dari DKP provinsi. Untuk pelanggarannya, masih belum ada pelaporan secara resmi, jadi kami masih belum bisa berbuat apa-apa,” katanya.

Kapolres Dani mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan dengan cara koordinasi antara kecamatan dengan pemkab.

“Kami menungu hasil kordinasi kecamatan dan pemda setempat, karena dari pemilik memiliki sertifikat,” terangnya.

Baca juga :  LBH Muhammadiyah Pamekasan Berencana Lapor Polda Jatim Terkait Pengrusakan Lahan Mangrove

Bahkan, laporan yang diterima AKBP Dani dari Polsek Tlanakan, lahan mangrove itu sudah bersertifikat sejak tahun 1989.

Berkaitan dengan keabsahan sertifikat hak milik (SHM) tersebut, Kapolres Dani enggan berkomentar. Sebab, yang mengeluarkan dokumen tersebut adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jadi, masalah SHM, silahkan tanyakan ke BPN bagaimana proses penerbitannya, aturannya bagaimana, monggo ditanyakan,” tandas mantan Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Jatim itu. (ibl/diend)

Berita Terkait

CV Firma Jaya Ditunjuk Jadi Konsultan Pengawasan Proyek Puskesmas Bulhaj
CV Raya Ilmi Menangkan Tender Puskesmas Bulangan Haji, Proyek Rp4,9 Miliar Ditarget Rampung 130 Hari
Bakal Panggil OPD Usai Penggeledahan Kejari, Bupati Kholilurrahman: Barangkali Ada Celah untuk Menyelamatkan
Kepala Desa Tiga Kabupaten Adu Skill, PKDI Cup II 2026 Dihelat di SGMRP
Pererat Sinergi, BSN Silaturahmi dengan Mitra Haji dan KBIHU se-Kabupaten Pamekasan
Puluhan Warga Pamekasan Terjangkit HIV/AIDS, MUI Dorong Regulasi Khusus dan Gerakan Kolektif Pencegahan
Kejari Pamekasan Geledah Kantor Setda, Satu Boks Dokumen Proyek Jalan Diamankan
Ketua DPRD Pamekasan Dukung Kejari Usut Dugaan Korupsi Jalan Bulangan Barat

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:21 WIB

CV Firma Jaya Ditunjuk Jadi Konsultan Pengawasan Proyek Puskesmas Bulhaj

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:31 WIB

CV Raya Ilmi Menangkan Tender Puskesmas Bulangan Haji, Proyek Rp4,9 Miliar Ditarget Rampung 130 Hari

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:16 WIB

Bakal Panggil OPD Usai Penggeledahan Kejari, Bupati Kholilurrahman: Barangkali Ada Celah untuk Menyelamatkan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:32 WIB

Pererat Sinergi, BSN Silaturahmi dengan Mitra Haji dan KBIHU se-Kabupaten Pamekasan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:05 WIB

Puluhan Warga Pamekasan Terjangkit HIV/AIDS, MUI Dorong Regulasi Khusus dan Gerakan Kolektif Pencegahan

Berita Terbaru