Lahan Kawasan Pantai Jumiang yang Bakal Digarap PT Budiono Ternyata Bermasalah, Polisi Turun Tangan!

- Jurnalis

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perahu nelayan berada di sekitar bambu-bambu yang ditancapkan di Pantai Jumiang, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Perahu nelayan berada di sekitar bambu-bambu yang ditancapkan di Pantai Jumiang, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Lahan seluas 12 hektare di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, tepatnya di kawasan Pantai Jumiang yang bakal digarap PT Budiono Madura Bangun Persada ternyata bermasalah.

Lahan tersebut dimiliki perorangan dengan dipecah menjadi 7 sertifikat hak milik (SHM) atas nama H. Syafi’i dan beberapa warga lainnya. Diduga, terjadi maladministrasi pada penerbitan dokumen kepemilikan tanah itu.

Dugaan maladministrasi itu dilaporkan masyarakat dan nelayan ke Polres Pamekasan pada tahun 2023. Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.

Moh. Ervan selaku kuasa hukum masyarakat dan nelayan menjelaskan, laporan maladministrasi ini dilatarbelakangi kecurigaan terhadap proses penerbitan SHM lahan yang sebelumnya milik negara itu.

Baca juga :  Forkopimda Pamekasan Tinjau Dapur Sehat SPPG, Ketua Dewan Pastikan Program MBG Aman dan Lancar

SHM tersebut terbit pada tahun 2001 atas nama H. Syafi’i dan kawan-kawan, tanpa menguasai tanah tersebut terlebih dahulu. “Artinya, muncul SHM sebelum dikuasai, ini harus diperiksa,” ujarnya.

Laporan yang dilayangkan masyarakat dan nelayan bertujuan untuk mengungkap dugaan adanya mafia tanah di balik penerbitan 7 SHM tersebut.

“Makanya kita laporkan agar ada tindak lanjut, sehingga dapat ditemukan apakah ada tindak pidana atau tidak,” katanya.

Ervan menyampaikan, selain belum dikuasai, seluruh dokumen pendukung penerbitan sertifikat juga harus diperiksa oleh pihak kepolisian.

Sebab, berdasarkan penelusuran, sejak 1988 hingga 1998, lahan tersebut masih berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang dikuasai oleh PT. Wahyu Jumiyang. Namun, pada tahun 2001 status lahan berubah menjadi 7 SHM perorangan.

Baca juga :  Dorong Pengembangan UMKM, Klik Madura Gelar Madura Dangdut Academy di Food Colony Pamekasan

“Untuk peralihan dari tanah negara ke SHM itu seharusnya diarsipkan dan disimpan di warkah atau dokumen. Nah, Warkah ini harus diperiksa oleh kepolisian,” ucapnya.

Sementara, Kepala Bidang Operasional (KBO) Satreskrim Polres Pamekasan, Iptu Herman Jayadi, menyatakan, penyelidikan terus dilakukan dan kini telah masuk tahap pengumpulan data-data. Salah satunya, data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan.

“Kasus ini masih proses penyelidikan dan sekarang sedang mengumpulkan data dari BPN Pamekasan,” tandasnya.

Untuk diketahui, PT Budiono Madura Bangun Persada merupakan perusahaan yang dipimpin Yupang atau Pang Budianto.

Baca juga :  Kemampuan Keuangan Pemkab Pamekasan Rendah, PAD Ditopang Pendapatan Rumah Sakit

Pengusaha kelas kakap itu kerap bermasalah dalam urusan penggarapan lahan. Salah satunya, penggarapan lahan di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. (ibl/diend)

Berita Terkait

Sengketa Lahan TK ABA IV Pamekasan Berlanjut, Pelapor Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Penuhi Panggilan Polres
Polisi Usut Pembongkaran Indomaret di Palengaan, Sejumlah Pihak Bakal Dipanggil
Menyaksikan Kesenian Wayang Kulit Pamekasan: Satu-satunya di Madura, Ajarkan Falsafah Kehidupan
APBD 2027 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Sebut DAK Berpotensi Naik
Lima Tahun Buron, Pelaku Pembacokan Cakades Batubintang Ditangkap di Jember
Cegah NAPZA pada Remaja, Dinkes Pamekasan Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
Lapas Narkotika Pamekasan Gandeng Puskesmas Teja Pantau Higienitas Makanan Warga Binaan
Ratusan Simpatisan Ponpes Bongkar Indomaret di Pamekasan Pakai Alat Berat

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Sengketa Lahan TK ABA IV Pamekasan Berlanjut, Pelapor Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Penuhi Panggilan Polres

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Polisi Usut Pembongkaran Indomaret di Palengaan, Sejumlah Pihak Bakal Dipanggil

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Menyaksikan Kesenian Wayang Kulit Pamekasan: Satu-satunya di Madura, Ajarkan Falsafah Kehidupan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:01 WIB

APBD 2027 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Sebut DAK Berpotensi Naik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Lima Tahun Buron, Pelaku Pembacokan Cakades Batubintang Ditangkap di Jember

Berita Terbaru