Lahan Kawasan Pantai Jumiang yang Bakal Digarap PT Budiono Ternyata Bermasalah, Polisi Turun Tangan!

- Jurnalis

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perahu nelayan berada di sekitar bambu-bambu yang ditancapkan di Pantai Jumiang, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Perahu nelayan berada di sekitar bambu-bambu yang ditancapkan di Pantai Jumiang, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Lahan seluas 12 hektare di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, tepatnya di kawasan Pantai Jumiang yang bakal digarap PT Budiono Madura Bangun Persada ternyata bermasalah.

Lahan tersebut dimiliki perorangan dengan dipecah menjadi 7 sertifikat hak milik (SHM) atas nama H. Syafi’i dan beberapa warga lainnya. Diduga, terjadi maladministrasi pada penerbitan dokumen kepemilikan tanah itu.

Dugaan maladministrasi itu dilaporkan masyarakat dan nelayan ke Polres Pamekasan pada tahun 2023. Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.

Moh. Ervan selaku kuasa hukum masyarakat dan nelayan menjelaskan, laporan maladministrasi ini dilatarbelakangi kecurigaan terhadap proses penerbitan SHM lahan yang sebelumnya milik negara itu.

Baca juga :  Pedagang Nakal Dibiarkan-Data Berantakan, Keseriusan Tim Penataan PKL Eks PJKA Dipertanyakan

SHM tersebut terbit pada tahun 2001 atas nama H. Syafi’i dan kawan-kawan, tanpa menguasai tanah tersebut terlebih dahulu. “Artinya, muncul SHM sebelum dikuasai, ini harus diperiksa,” ujarnya.

Laporan yang dilayangkan masyarakat dan nelayan bertujuan untuk mengungkap dugaan adanya mafia tanah di balik penerbitan 7 SHM tersebut.

“Makanya kita laporkan agar ada tindak lanjut, sehingga dapat ditemukan apakah ada tindak pidana atau tidak,” katanya.

Ervan menyampaikan, selain belum dikuasai, seluruh dokumen pendukung penerbitan sertifikat juga harus diperiksa oleh pihak kepolisian.

Sebab, berdasarkan penelusuran, sejak 1988 hingga 1998, lahan tersebut masih berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang dikuasai oleh PT. Wahyu Jumiyang. Namun, pada tahun 2001 status lahan berubah menjadi 7 SHM perorangan.

Baca juga :  Dampak Efisiensi Anggaran, Kuota RTLH di Pamekasan Terjun Bebas

“Untuk peralihan dari tanah negara ke SHM itu seharusnya diarsipkan dan disimpan di warkah atau dokumen. Nah, Warkah ini harus diperiksa oleh kepolisian,” ucapnya.

Sementara, Kepala Bidang Operasional (KBO) Satreskrim Polres Pamekasan, Iptu Herman Jayadi, menyatakan, penyelidikan terus dilakukan dan kini telah masuk tahap pengumpulan data-data. Salah satunya, data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan.

“Kasus ini masih proses penyelidikan dan sekarang sedang mengumpulkan data dari BPN Pamekasan,” tandasnya.

Untuk diketahui, PT Budiono Madura Bangun Persada merupakan perusahaan yang dipimpin Yupang atau Pang Budianto.

Baca juga :  DPP PPP Tunjuk Ali Maskur sebagai Ketua DPRD Pamekasan Periode 2024-2029

Pengusaha kelas kakap itu kerap bermasalah dalam urusan penggarapan lahan. Salah satunya, penggarapan lahan di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. (ibl/diend)

Berita Terkait

Front One Azana Style Pamekasan Bersih-bersih Masjid Al Mukhlisin, Dorong Gerakan Peduli Tempat Ibadah
Legislatif-Eksekutif Sepakati KUA-PPAS, APBD Perubahan 2026 Ditarget Rampung Bulan Ini
BLT DBHCHT Buruh Pabrik Rokok Pamekasan Direncanakan Cair Bulan Ini
Sering Keluar Saat Jam Kerja, Kepala SDN Jambringin 2 Pamekasan Diminta Dimutasi
Jenazah Rian Korban KM Virgo Tiba di Rumah Duka, Tinggalkan Istri Hamil Enam Bulan
Imigrasi Pamekasan Perkuat Pengawasan WNA, Timpora Bahas ABG hingga Aktivitas Olahraga
Unira dan Lapas Pamekasan Perkuat Kolaborasi, Dorong Pembinaan Warga Binaan Berbasis Pertanian
Buruh Tani Tembakau Pamekasan Diusulkan Terima BLT DBHCHT, Anggaran Rp1,7 Miliar Masuk PAK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 08:34 WIB

Front One Azana Style Pamekasan Bersih-bersih Masjid Al Mukhlisin, Dorong Gerakan Peduli Tempat Ibadah

Kamis, 17 September 2026 - 04:17 WIB

BLT DBHCHT Buruh Pabrik Rokok Pamekasan Direncanakan Cair Bulan Ini

Rabu, 16 September 2026 - 06:46 WIB

Sering Keluar Saat Jam Kerja, Kepala SDN Jambringin 2 Pamekasan Diminta Dimutasi

Rabu, 16 September 2026 - 06:38 WIB

Jenazah Rian Korban KM Virgo Tiba di Rumah Duka, Tinggalkan Istri Hamil Enam Bulan

Rabu, 16 September 2026 - 05:44 WIB

Imigrasi Pamekasan Perkuat Pengawasan WNA, Timpora Bahas ABG hingga Aktivitas Olahraga

Berita Terbaru