PAMEKASAN || KLIKMADURA– Kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan di Pantai Jumiang, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu mendapat sorotan dari DPRD Pamekasan.
Dalam waktu dekat, dewan berencana memanggil kepala desa setempat untuk dimintai klarifikasi.
Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Faridi, menyampaikan, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data sebelum menentukan langkah lebih lanjut terkait persoalan SHM lahan pantai itu.
Badan Musyawarah (Bamus) sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Salah satunya, Kades Tanjung, Zabur.
Menurut Faridi, pemanggilan kepala desa menjadi prioritas karena dewan membutuhkan informasi yang utuh terkait proses kepemilikan SHM di kawasan tersebut. Pemilik sertifikat dan pihak Perhutani juga kemungkinan dipanggil untuk melengkapi data dan keterangan.
“Kami ingin mengumpulkan data yang lengkap, mulai dari sejarah kepemilikan lahan hingga pihak-pihak yang terlibat. Harapannya, kegaduhan yang terjadi segera berakhir. Setelah semua data terkumpul, kami akan memberikan rekomendasi,” katanya.
Diketahui Sebelumnya, DPRD Pamekasan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan dan perwakilan PT Budiono Madura Bangun Persada, pada Selasa (18/2/2025).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT Budiono menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki lahan pertanian garam, melainkan hanya bergerak di bidang industri pengelolaan garam.
“PT Budiono hanya fokus bergerak di industri pengelolaan garam saja. Masalah SHM, kami tidak memilikinya,” ujar Direktur PT. Budiono Madura Bangun Persada, Purwo Ardi Saputro.
Terkait keberadaan pagar laut di kawasan tersebut, PT Budiono mengklaim bahwa pembangunan dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan masyarakat nelayan setempat.
“Nelayan meminta PT Budiono membantu membangun tambatan laut atau pagar laut. Kesepakatan ini sudah dilakukan melalui musyawarah sebelumnya,” tuturnya.
Purwo Adi Saputro mengaku ada sebanyak 139 nelayan telah menyepakati pembangunan pagar laut pada tahun 2023.
“Kami tidak pernah memaksa pembangunan pagar laut, ini hanya sebagai penangkis pasir dan ombak, serta sebagai pembatas saja,” tandasnya kala itu. (ibl/diend)