PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Madura Indonesia (AMI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Pamekasan, Rabu (5/2/2025).
Mereka mengungkap adanya dugaan jual beli kios di Pasar Kolpajung oleh oknum pegawai Disperindag Pamekasan.
Ketua AMI Pamekasan, Bahrur Rosi, menuntut Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan mengeluarkan data awal pedagang yang berjualan sebelum Pasar Kolpajung direnovasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Data tersebut akan dipadukan dengan data pedagang yang berjualan saat sekarang untuk membuktikan adanya jual beli kios. Sebab, dia mengaku memiliki bukti kuat terkait dugaan jual beli kios yang melibatkan oknum pejabat di Disperindag itu.
“Kami punya bukti, pedagang membeli kios dengan harga bervariasi, ada yang Rp 35 juta, ada juga yang Rp 40 juta. Bahkan, ada yang sudah tanda tangan di atas materai, tapi sampai sekarang tidak mendapatkan kios,” katanya saat berorasi.
Rosi juga menyebutkan inisial dua pejabat Disperindag yang diduga melakukan praktik jual beli kios tersebut. Yakni, JN dan FE.
“Silakan telusuri siapa mereka (JN dan FE). Kurang lebih ada 16 pedagang yang membeli kios melalui mereka,” ujarnya.
Menurutnya, kedua oknum pegawai Disperindag Pamekasan melakukan jual beli dengan berbagai cara. Mulai dari meminta uang muka hingga menarik kartu merah, yaitu dokumen penting untuk mendapatkan kios, sebelum kios diserahkan.
“Kami menduga ada unsur penggelapan. Pedagang lama yang seharusnya berhak mendapatkan malah tidak dapat kios karena kartu merah mereka sudah diambil, lalu kios diberikan kepada pedagang baru,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tujuan renovasi Pasar Kolpajung yang seharusnya memberikan tempat yang layak bagi pedagang lama pascakebakaran beberapa tahun yang lalu. Ironisnya, justru pedagang baru yang mendapat prioritas, bukan pedagang lama.
Sementara itu, Kepala Disperindag Pamekasan, Basri Yulianto, merespons tudingan tersebut dengan meminta bukti otentik.
“Selama ini tidak ada yang bisa membuktikan tuduhan tersebut. Jika memang ada bukti nyata, silakan disampaikan. Kami akan menindak lanjuti,” kata Basri.
Basri juga mengaku belum pernah dipanggil oleh Polres Pamekasan terkait laporan dugaan jual beli kios tersebut.
“Seingat saya, sampai saat ini kami belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan,” tandasnya. (ibl/diend)