Pemkab Pamekasan Tunggak Iuran Wajib PNS untuk BPJS Kesehatan Rp 7,7 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANTAI: Warga berada di bagian pelayanan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

SANTAI: Warga berada di bagian pelayanan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Iuran Wajib Pegawai Sipil Negeri (PNS) di lingkungan Pemkab Pamekasan untuk BPJS Kesehatan belum terbayar penuh. Sejak tahun 2021 sampai 2024 masih menyisakan hutang sebesar total Rp 7,7 miliar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Nuzuludin Hasan mengatakan, iuran wajib itu terdiri dari gaji pokok, Tambahan Penghasil Pegawai (TPP) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Perinciannya, satu persen diambil dari gaji pegawai dan empat persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selaku pemberi kerja.

“Kalau yang satu persen itu sudah dipotong setiap gajian jadi otomatis terbayar. Yang belum terbayar yang empat persen ini sehingga ditotal dari tahun 2021 sampai 2024 mencapai Rp 7,7 miliar,” jelasnya.

Baca juga :  Lahan Kawasan Pantai Jumiang yang Bakal Digarap PT Budiono Ternyata Bermasalah, Polisi Turun Tangan!

Nuzuludin Hasan menyampaikan, hutang tersebut sudah disampaikan saat rekonsiliasi wajib setiap tiga bulan. Dengan komitmen, Pemkab akan melalukan pembayaran yang belum lunas sama sekali secara bertahap.

BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan hanya bisa melakukan rekonsiliasi selama tiga bulan sekali. Sebab, memang tidak ada sanksi apapun terkait tunggakan pembayaran tersebut.

“Tugas kami hanya melakukan penagihan secara rutin, rekonsiliasi dan pendekatan informal,” tegas Nuzuludin Hasan.

Klik Madura mencoba menghubungi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir. Namun, yang bersangkutan tidak merespon. (enk/pw)

Baca juga :  Wakil Ketua DPRD Pamekasan Apresiasi Penetapan BPP Tembakau 2025

Berita Terkait

849 Mahasiswa Diwisuda, Rektor UNIRA Minta Para Sarjana Harus Berdampak bagi Masyarakat
Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, PCNU Pamekasan Apresiasi Penutupan Sejumlah Tempat Hiburan
HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi
Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045
Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim
Dishub Pamekasan Usulkan Rp 1,2 Miliar untuk Pengadaan PJU di Empat Titik
Investor Bisa Berpikir Ulang ke Pamekasan, HIPMI Buka Suara Soal Pembongkaran Indomaret
PAD Parkir Pamekasan Tembus Rp4,4 Miliar, Target 2026 Masih Kurang Rp600 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:32 WIB

849 Mahasiswa Diwisuda, Rektor UNIRA Minta Para Sarjana Harus Berdampak bagi Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, PCNU Pamekasan Apresiasi Penutupan Sejumlah Tempat Hiburan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:18 WIB

HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim

Berita Terbaru