Pemkab Pamekasan Tunggak Iuran Wajib PNS untuk BPJS Kesehatan Rp 7,7 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANTAI: Warga berada di bagian pelayanan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

SANTAI: Warga berada di bagian pelayanan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Iuran Wajib Pegawai Sipil Negeri (PNS) di lingkungan Pemkab Pamekasan untuk BPJS Kesehatan belum terbayar penuh. Sejak tahun 2021 sampai 2024 masih menyisakan hutang sebesar total Rp 7,7 miliar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Nuzuludin Hasan mengatakan, iuran wajib itu terdiri dari gaji pokok, Tambahan Penghasil Pegawai (TPP) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Perinciannya, satu persen diambil dari gaji pegawai dan empat persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selaku pemberi kerja.

“Kalau yang satu persen itu sudah dipotong setiap gajian jadi otomatis terbayar. Yang belum terbayar yang empat persen ini sehingga ditotal dari tahun 2021 sampai 2024 mencapai Rp 7,7 miliar,” jelasnya.

Baca juga :  Berkat Perjuangan DPRD Pamekasan, Warga Kelurahan Barkot-Bartim Akhirnya Punya Jembatan Representatif

Nuzuludin Hasan menyampaikan, hutang tersebut sudah disampaikan saat rekonsiliasi wajib setiap tiga bulan. Dengan komitmen, Pemkab akan melalukan pembayaran yang belum lunas sama sekali secara bertahap.

BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan hanya bisa melakukan rekonsiliasi selama tiga bulan sekali. Sebab, memang tidak ada sanksi apapun terkait tunggakan pembayaran tersebut.

“Tugas kami hanya melakukan penagihan secara rutin, rekonsiliasi dan pendekatan informal,” tegas Nuzuludin Hasan.

Klik Madura mencoba menghubungi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir. Namun, yang bersangkutan tidak merespon. (enk/pw)

Baca juga :  Tak Ideal, 477 Sekolah Dasar di Pamekasan Hanya Didampingi 22 Orang

Berita Terkait

Dari Bedah Buku ke Petisi, Karang Taruna dan Rektor Se-Madura Dorong Madura Jadi Provinsi
Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar
Keren! DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Buka Pos Bantuan Hukum Gratis
SIHT Rp11 Miliar Mangkrak, DPRD Pamekasan Segera Panggil Disperindag
Buntut Sengketa Lahan Pasar Panaguan, Salah Satu Toko Bakal Dipagar
DPRD Pamekasan Resmi Paripurnakan Raperda Perampingan OPD, Pembahasan Lanjutan Segera Dikebut
Dana Cadangan Pilkada 2029 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Risiko Perubahan Regulasi
SMAN 1 Pamekasan Libatkan Alumni Genjot Kualitas Siswa Kelas Akhir

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 09:31 WIB

Dari Bedah Buku ke Petisi, Karang Taruna dan Rektor Se-Madura Dorong Madura Jadi Provinsi

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:30 WIB

Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:28 WIB

Keren! DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Buka Pos Bantuan Hukum Gratis

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:05 WIB

SIHT Rp11 Miliar Mangkrak, DPRD Pamekasan Segera Panggil Disperindag

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:47 WIB

Buntut Sengketa Lahan Pasar Panaguan, Salah Satu Toko Bakal Dipagar

Berita Terbaru

Sejumlah warga memagari toko di Pasar Penaguan, Proppo, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar

Minggu, 15 Feb 2026 - 11:30 WIB