PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan, Selasa (4/8/2026). Penggeledahan tersebut buntut soal dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, yang dikerjakan pada 2025.
Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Ali Munip mengatakan, penyidik tengah menyasar Bidang Bina Marga untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, terutama dokumen dan perangkat elektronik yang berkaitan dengan proyek jalan tersebut.
“Ini tindak lanjut dari proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Bulangan Barat tahun 2025,” katanya saat ditemui diruang kerjanya usai melakukan penggeledahan.
Menurut penjelasannya, Perkara itu berawal dari laporan masyarakat mengenai pekerjaan fisik yang anggarannya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan pagu anggaran sekitar Rp3,3 miliar, dan nilai kontrak fisik sekitar Rp2,9 miliar.
Ali Munip mengaku bahwa penyidik akan memintai keterangan sejumlah pihak sebagai saksi. Pemeriksaan nantinya menyasar pihak dari internal Dinas PUPR maupun pihak swasta yang berkaitan dengan proyek tersebut.
“Kami juga belum memastikan siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujarnya.
Saat ini, dugaan pelanggaran masih dalam tahap penelusuran. Penyidik terlebih dahulu mempelajari dokumen dan perangkat elektronik yang diperoleh dari hasil penggeledahan. Setidaknya, dalam penggeledahan itu diamankan satu unit komputer dan dua bok berkas.
“Dugaan pelanggaran masih dalam penelusuran. Kita masih mempelajari dokumen dan elektronik yang kita peroleh saat penggeledahan tadi,” tandasnya. (ibl/nda).














