PAMEKASAN || KLIKMADURA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan akhirnya menangkap dan menahan seorang pria berinisial L, terduga pelaku kasus penipuan dan/atau penggelapan uang senilai Rp 1 miliar. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Informasi yang diterima Klik Madura, L merupakan pengusaha besar di Kabupaten Sumenep. Bahkan, pernah menjabat anggota dewan di Bumi Sumekar.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Benar, pada hari Jumat, 17 April 2026, tim penyidik telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku saudara L. Upaya paksa ini kami lakukan karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa keterangan yang patut dan sah secara hukum,” ujarnya.
Sebelum dilakukan penangkapan, terduga pelaku diketahui sempat menempuh berbagai upaya hukum. Mulai dari gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan hingga ke Mahkamah Agung RI, namun seluruhnya ditolak.
Bahkan, permohonan praperadilan yang diajukan juga diputuskan bahwa penetapan tersangka terhadap L sah secara hukum.
AKP Yoyok menjelaskan, kasus ini bermula pada Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di kediaman korban di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Saat itu, terduga pelaku mendatangi korban dan menawarkan kerja sama terkait pengadaan material urukan proyek di Kabupaten Sumenep.
Pelaku mengaku memiliki lahan yang bisa ditambang, namun tidak memiliki alat berat. Ia kemudian menyarankan korban untuk membeli excavator bekas di Jakarta dengan alasan harga lebih murah dan menawarkan diri untuk mengurus pembelian tersebut.
“Pelapor awalnya menolak jika bentuknya kerja sama alat. Namun kemudian pelapor menawarkan membeli alat secara pribadi. Terduga pelaku menyanggupi untuk membantu pembelian alat berat tersebut,” jelasnya.
Keesokan harinya, pelaku meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar. Dana tersebut dikirim melalui rekening Bank BCA atas nama H, yang diketahui merupakan istri terduga pelaku. Namun setelah uang ditransfer, alat berat yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan pada 19 Januari 2023.
Kini, terduga pelaku telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Terduga pelaku sudah kami tahan di Rutan Polres Pamekasan. Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mendalami aliran dana dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegas AKP Yoyok Hardianto. (nda)













