Modus Calo Rekrutmen Polisi, Pria Asal Bugih Tipu Korban Rp500 Juta

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan saat diamankan di Mapolres Pamekasan. (ISTIMEWA)

MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan saat diamankan di Mapolres Pamekasan. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil membongkar kasus penipuan bermodus rekrutmen anggota Polri. Pelaku berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, nekat menipu korban hingga Rp500 juta dengan janji bisa meloloskan adik korban menjadi polisi.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menjelaskan, korban berinisial ASH (35) warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, awalnya percaya karena pelaku mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri sekaligus ajudan Kapolri.

“Pelaku meyakinkan korban bahwa bisa membantu pengurusan rekrutmen Polri melalui jalur khusus,” kata AKP Jupriadi, Rabu (22/10/2025).

Baca juga :  Di Depan Tim Asesor BAN-PT, Bupati Pamekasan Komitmen Gandeng UIN Madura Bangun Kota Gerbang Salam

Korban yang terlanjur percaya lantas mentransfer uang sebesar Rp500 juta ke rekening pelaku melalui Bank Jatim Unit Larangan, Pamekasan, pada 30 Juni 2025.
Namun, hingga kini adik korban tidak kunjung diterima menjadi anggota Polri, dan uang itu pun raib tanpa jejak.

Menurut AKP Jupriadi, kasus ini bermula saat adik korban dinyatakan gugur dalam seleksi Polri tahun 2025. Korban kemudian dikenalkan kepada pelaku oleh seseorang berinisial ALSA, yang juga sempat diperlihatkan ID Card palsu staf khusus Mabes Polri milik pelaku.

“Modusnya sangat meyakinkan, bahkan menggunakan atribut institusi untuk memperdaya korban,” jelasnya.

Baca juga :  Pengurus YJI Pamekasan Resmi Dilantik, Siap Perluas Gerakan Cegah Penyakit Jantung hingga Kalangan Remaja

Kini, pelaku MZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

AKP Jupriadi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran calo masuk Polri. Sebab, rekrutmen dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan.

“Tidak ada jalur khusus dalam seleksi Polri. Semua transparan dan gratis. Kalau ada yang menjanjikan bisa meloloskan dengan uang, itu pasti penipuan,” tegasnya. (nda)

Berita Terkait

Jurnalis Pamekasan Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis Hilang saat Liput Anak Krakatau
Sepuluh Syarat Mutlak Belum Dipenuhi, DPRD Pamekasan Hentikan Pembahasan Raperda SOTK
Dalami Dugaan Penyalahgunaan NIK Kasus TK ABA IV, Polres Pamekasan Panggil Pelapor
Ahli Gizi Puskesmas Palengaan Bagikan Tips Memilih Makanan dan Minuman Sehat
Turnamen Voli Piala Ketua DPRD Pamekasan Sukses Digelar, Ali Masykur Dorong Prestasi Generasi Muda
Realisasi Pelebaran Akses Jalan Sekolah Rakyat Pamekasan Tunggu Perubahan APBD
TKM Pamekasan Merosot, Masuk Empat Daerah Terendah di Jatim
Gempa Megathrust Diprediksi Mengguncang Indonesia, Madura Tetap Diminta Waspada

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 11:39 WIB

Jurnalis Pamekasan Gelar Doa Bersama untuk Lima Jurnalis Hilang saat Liput Anak Krakatau

Senin, 14 September 2026 - 09:06 WIB

Sepuluh Syarat Mutlak Belum Dipenuhi, DPRD Pamekasan Hentikan Pembahasan Raperda SOTK

Senin, 14 September 2026 - 08:56 WIB

Dalami Dugaan Penyalahgunaan NIK Kasus TK ABA IV, Polres Pamekasan Panggil Pelapor

Minggu, 13 September 2026 - 10:00 WIB

Ahli Gizi Puskesmas Palengaan Bagikan Tips Memilih Makanan dan Minuman Sehat

Sabtu, 12 September 2026 - 13:36 WIB

Turnamen Voli Piala Ketua DPRD Pamekasan Sukses Digelar, Ali Masykur Dorong Prestasi Generasi Muda

Berita Terbaru

Hamparan lahan garam di Kabupaten Sampang. (KLIKMADURA)

Sampang

Harga Garam di Sampang Jauh dari Harapan Petani

Senin, 14 Sep 2026 - 09:22 WIB