SAMPANG || KLIKMADURA – Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang terus bergulir di meja hijau.
Pengadilan Negeri Sampang kembali menggelar sidang terhadap enam anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), Selasa (21/7/2026), dengan agenda pembelaan dan pembuktian.
Persidangan berlangsung tertutup mulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 15.00 WIB. Enam terdakwa yang menjalani proses hukum tersebut terbagi dalam tiga berkas perkara dan diperiksa secara bergantian oleh hakim tunggal sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky Eka Koes, mengatakan agenda sidang kali ini difokuskan pada penyampaian nota pembelaan dari para terdakwa serta kelanjutan proses pembuktian.
“Sidang hari ini hanya tiga berkas perkara dengan total enam ABH. Agendanya pembelaan dan pembuktian,” ujarnya.
Diecky menegaskan, seluruh proses persidangan digelar secara tertutup sehingga identitas para terdakwa maupun materi persidangan tidak dapat dipublikasikan. Hal tersebut merupakan amanat dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur peradilan anak.
Meski demikian, proses hukum perkara tersebut masih jauh dari selesai. Kejaksaan Negeri Sampang telah menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (22/7/2026) dengan lima berkas perkara yang melibatkan delapan ABH.
Empat berkas perkara akan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Sementara satu berkas lainnya masih berada pada tahap pembuktian sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan kekerasan seksual dengan jumlah terduga pelaku terbanyak yang pernah ditangani aparat penegak hukum di Kabupaten Sampang.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026.
Perkara tersebut baru dilaporkan ke kepolisian pada 29 Juni 2026 setelah korban, yang disebut mengalami trauma berat, didampingi keluarga untuk menempuh jalur hukum.
Hingga kini, proses persidangan terhadap seluruh terdakwa masih berlangsung secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk penerapan sistem peradilan pidana anak bagi terdakwa yang masih berusia di bawah 18 tahun. (ali/nda)













