DPRD Pamekasan Sahkan Perda RTRW dan Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan

- Jurnalis

Senin, 7 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan terus membuat produk hukum untuk tata kelola pemerintahan lebih baik. Terbaru, legislatif mengesahkan dua peraturan daerah (perda) pada rapat paripurna, Senin (7/8/2023).

Dua perda yang disahkan itu yakni, perda tentanf perencanaan tata ruang wilayah kabupaten Pamekasan 2023-2045. Kemudian, perda tentang perencanaan induk pembangunan kepariwisataan tahun 2023-2025.

Ketua DPRD Pamekasan Halili Yasin hadir langsung dalam rapat paripurna itu. Dia didampingi wakil ketua dewan lainnya. Bupati Baddrut Tamam, Wabup RB. Fattah Jasin serta kepala OPD juga hadir.

Baca juga :  Berkat Pimpinan DPRD Pamekasan Sidak RSUD Smart-BPJS Kesehatan, Empat Pasien HD Akhirnya Bisa Dilayani

“Semoga peraturan daerah ini benar-benar bisa diterapkan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Pamekasan,” kata Wakil Ketua DPRD Pamekasan Hermanto saat memimpin sidang.

Bupati Pamekasan Baddrut Taman menyambut baik ditetapkannya perda RTRW tersebut. Regulasi itu merupakan perubahan dari Perda nomor 16 tahun 2012 tentang RTRW.

“Dengan ditetapkannya perda RTRW ini, maka eksistensi perda nomor 16 tahun 2012 sudah tidak berlaku. Secara garis besar terdapat perubahan dalam lingkup wilayah perencanaan. Pada dasarnya perda RTRW ini merupakan arah kebijakan pembangunan daerah berwawasan tata ruang wilayah yang digunakan untuk pedoman pemanfaatan dan pengendalian ruangan,” terangnya.

Baca juga :  Masuk RPJMD, Bukti Keseriusan Pemkab Pamekasan Dukung Pengeboran Migas Blok Paus Biru

Baddrut menyampaikan, program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, swasta, maupun masyarakat harus mengacu pada arah pemanfaatan ruang dalam perda tersebut. Dengan demikian, ruang yang terbatas dapat dimanfaatkan secara optimal guna mewujudkan keterpaduan dan keserasian pembangunan wilayah Pamekasan dengan wilayah-wilayah sekitarnya.

“Serta menjamin terwujudnya tata ruang wilayah yang berkualitas, berkreativitas, dan memberikan manfaat,” tambahnya.

Mantan anggota DPRD Jatim itu menyampaikan, perda RTRW merupakan instrumen wajib yang harus dimiliki oleh pemerintah daerah. Perda itu berfungsi sebagai acuan penyusunan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Baca juga :  Pernah Bekerja di Satu Perusahaan, Tiga Eks Wartawan Warnai Kontestasi Pileg Jatim 2024 Dapil Madura

Terbitnya perda RTRW yang ditujukan penataan ruang di Kabupaten Pamekasan membutuhkan semangat baru untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang atau pembangunan wilayah. Tujuannya, untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dan meningkatkan investasi serta sebagai acuan dalam penanganan administrasi perbankan.

Berkenaan dengan perda tentang perencanaan induk pembangunan kepariwisataan, diyakini dapat mempermudah pembangunan kepariwisataan di Pamekasan. Peluang menarik investor juga lebih terbuka lebar. (zhrh/diend)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar
Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik
Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular
Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu
Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet
24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026
Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:49 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:40 WIB

Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:25 WIB

Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33 WIB

Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:39 WIB

Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet

Berita Terbaru

Catatan Pena

Tentang Cinta, Iman, dan Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:39 WIB