PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan kembali melaksanakan Uji Kompetensi Al-Qur’an (UKA) bagi siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) kelas VI.
Kegiatan tahunan ini digelar sebagai implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2014, sekaligus untuk mengukur kemampuan baca Al-Qur’an siswa di Kota Gerbang Salam.
Pelaksanaan UKA dilakukan secara bertahap di seluruh kecamatan di Kabupaten Pamekasan. Salah satunya berlangsung di SDN Barurambat Kota I, yang menjadi lokasi pelaksanaan uji kompetensi tersebut.
Kepala Disdikbud Pamekasan, Basri Yulianto melalui Kabid Pembinaan Sekolah Dasar, Taufik Hidayat menyampaikan, UKA menjadi instrumen penting untuk memastikan lulusan SD memiliki kemampuan membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.
“Dalam perda tersebut ditegaskan bahwa siswa lulusan SD di Pamekasan harus mampu membaca Al-Qur’an secara baik dan benar. UKA ini menjadi alat ukur untuk mengetahui kemampuan mereka,” ujarnya.
Menurut Taufik, hasil UKA akan diklasifikasikan dalam beberapa kategori, mulai dari sangat baik, baik, cukup, hingga masih membutuhkan bimbingan. Bagi siswa yang belum memenuhi standar, akan terus dilakukan pembinaan hingga menjelang kelulusan.
“Kalau sudah kategori cukup, itu dianggap mampu. Tapi yang masih butuh bimbingan, akan terus kami dampingi agar saat lulus nanti sudah bisa membaca Al-Qur’an dengan baik,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan UKA telah dipetakan berdasarkan jumlah siswa kelas VI di masing-masing sekolah. Untuk menjaga objektivitas, penguji berasal dari guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang disilang, sehingga tidak menguji di sekolah asalnya.
Tak hanya itu, para penguji juga harus memenuhi syarat kompetensi. Mereka sebelumnya mengikuti tes kemampuan yang diselenggarakan di kantor Disdikbud Pamekasan dan dinyatakan lulus melalui sertifikasi.
“Tercatat ada sekitar 476 sekolah dan kurang lebih 500 guru yang telah mengikuti uji kompetensi sebagai penguji UKA,” terangnya.
Pelaksanaan UKA dimulai sejak Selasa (14/2026) di Kecamatan Batumarmar, Waru, dan Pasean. Kemudian berlanjut Rabu (15/4/2026) di Palengaan, Pegantenan, dan Pakong. Selanjutnya Kamis (16/4/2026) di Larangan, Galis, dan Kadur.
Pada Jumat (17/4/2026), UKA digelar di Kecamatan Pademawu, dan ditutup Sabtu (18/4/2026) di Kecamatan Pamekasan, Tlanakan, serta Proppo.
“Pembagian jadwal ini untuk memudahkan monitoring agar pelaksanaan UKA berjalan sesuai ketentuan dan juknis yang telah disepakati,” tambahnya.
Taufik berharap, melalui UKA ini, Disdikbud Pamekasan mampu mewujudkan generasi Qurani sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014.
Menurutnya, program tersebut tidak sekadar menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan dalam aksi nyata di dunia pendidikan.
“Kami ingin ini bukan hanya tagline. Setiap siswa SD di Pamekasan harus memiliki keunggulan, minimal mampu membaca Al-Qur’an dengan baik, bahkan jika bisa sekaligus menghafal juz 30 itu menjadi nilai tambah,” tandasnya. (enk/nda)













