Digerebek Tengah Malam! Pabrik Mercon Ilegal di Pamekasan Meledak Terbongkar

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu barang bukti mercon yang diamankan Polres Pamekasan. (ISTIMEWA)

Salah satu barang bukti mercon yang diamankan Polres Pamekasan. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik produksi bahan peledak ilegal di Kabupaten Pamekasan.

Dalam operasi yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, ribuan petasan siap edar hingga bahan baku berbahaya berhasil diamankan dari sebuah rumah di Kecamatan Palengaan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembuatan mercon di Dusun Slatreh, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal dengan melakukan penyelidikan intensif.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Rabu malam, 18 Maret 2026, sekitar pukul 23.20 WIB.

Baca juga :  Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan, Kapolres: Ada Dua Calon Tersangka

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/9/III/2026, tim kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi. Saat itu para pelaku tengah melakukan aktivitas pembuatan petasan,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial M (22), warga Dusun Masaran. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tak hanya itu, polisi juga telah mengantongi identitas empat pelaku lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka masing-masing berinisial ME (25), S (27), MU (25), dan E (20).

“ME berperan sebagai pemilik bahan sekaligus penyandang dana, sedangkan tiga lainnya sebagai pembuat. Kami terus melakukan pengejaran dan mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Baca juga :  Khanza Nabila Bakal Berbagi Ilmu dan Pengalaman Kepada Peserta VIC

Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar yang menunjukkan aktivitas produksi skala rumahan namun berbahaya.

Barang bukti tersebut meliputi 2.800 butir mercon biasa, 296 mercon berbentuk bawang, 5,9 kilogram bubuk mesiu, serta 44 petasan jenis sreng dor.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu balon udara siap pakai yang diduga akan digunakan bersama petasan, serta berbagai bahan pendukung seperti sumbu, arang bubuk, timbangan, alat potong, dan 15 rim kertas bekas sebagai pembungkus.

AKP Yoyok menjelaskan, para pelaku menjalankan modus dengan memproduksi petasan dan balon udara secara ilegal untuk diperjualbelikan maupun digunakan secara bebas tanpa memperhatikan aspek keselamatan.

Baca juga :  Bupati Pamekasan Siap Fasilitasi Penyelesaian Kasus Penyegelan SDN Tamberu 2

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan bahan peledak karena sangat membahayakan masyarakat,” tandasnya.

Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi maupun menggunakan bahan peledak secara ilegal, serta segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar. (nda)

Berita Terkait

Direktur CV Dzarrin Putra Utama, Kontraktor Jalan Bulangan Barat Dijemput Paksa dari Gresik
Utang-Piutang Berujung Polemik, Warga Pademawu Laporkan Dugaan Perampasan Motor
Tiga Kali Mediasi Buntu, Sengketa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Masuk Pemeriksaan Pokok Perkara
Membanggakan! SDN Gladak Anyar 3 Pamekasan Tembus 80 Besar Nasional Program Sahabat Sekolah Dasar Kemendikdasmen
Direktur CV Dzarrin Putra Utama Menghilang, Kejari Pamekasan Ancam Jemput Paksa
49 Warga Terdampak Pelebaran Jalan Menuju Gedung SR Pamekasan
CV Firma Jaya Ditunjuk Jadi Konsultan Pengawasan Proyek Puskesmas Bulhaj
CV Raya Ilmi Menangkan Tender Puskesmas Bulangan Haji, Proyek Rp4,9 Miliar Ditarget Rampung 130 Hari

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:26 WIB

Direktur CV Dzarrin Putra Utama, Kontraktor Jalan Bulangan Barat Dijemput Paksa dari Gresik

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Utang-Piutang Berujung Polemik, Warga Pademawu Laporkan Dugaan Perampasan Motor

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Tiga Kali Mediasi Buntu, Sengketa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Masuk Pemeriksaan Pokok Perkara

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:40 WIB

Direktur CV Dzarrin Putra Utama Menghilang, Kejari Pamekasan Ancam Jemput Paksa

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:18 WIB

49 Warga Terdampak Pelebaran Jalan Menuju Gedung SR Pamekasan

Berita Terbaru