Tiga Personel Polres Pamekasan Diberhentikan Tidak Hormat

Avatar

- Jurnalis

Senin, 15 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Tiga personel Polres Pamekasan resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Upacara pemberhentian tersebut dipimpin langsung Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Senin (15/1/2024).

Tiga anggota kepolisian yang diberhentikan itu yakni, Bripka Sigit Dwi Prasetyo, Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay dan Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan, selaku anggota polri dalam pelaksanaan tugas senantiasa harus menjaga sikap dan tingkah laku dengan baik. Serta, mematuhi peraturan perundang-undangan hukum yang ada.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polri merupakan penerapan dari PP  RI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Baca juga :  Warga Sampang Belum Terima Undangan hingga H-1 Pencoblosan, Khawatir Disalahgunakan

“Secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari yang semula anggota polri di Polres Pamekasan kini kembali mejadi masyarakat biasa,” ucapnya.

Kapolres Dani melanjutkan, pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/520/XI/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.

“Peristiwa semacam ini sangat tidak patut dijadikan contoh bagi kita semua, dan saya berharap hal ini tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polres Pamekasan,” katanya.

Dijelaskan, PTDH itu lantaran yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota polri. Sebab, pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi polri. (ibl/diend)

Baca juga :  Malam Tahun Baru, Kapolres Dani Ingatkan Soal Persebaran Covid-19 Varian Baru

Berita Terkait

CV Firma Jaya Ditunjuk Jadi Konsultan Pengawasan Proyek Puskesmas Bulhaj
CV Raya Ilmi Menangkan Tender Puskesmas Bulangan Haji, Proyek Rp4,9 Miliar Ditarget Rampung 130 Hari
Bakal Panggil OPD Usai Penggeledahan Kejari, Bupati Kholilurrahman: Barangkali Ada Celah untuk Menyelamatkan
Kepala Desa Tiga Kabupaten Adu Skill, PKDI Cup II 2026 Dihelat di SGMRP
Pererat Sinergi, BSN Silaturahmi dengan Mitra Haji dan KBIHU se-Kabupaten Pamekasan
Puluhan Warga Pamekasan Terjangkit HIV/AIDS, MUI Dorong Regulasi Khusus dan Gerakan Kolektif Pencegahan
Kejari Pamekasan Geledah Kantor Setda, Satu Boks Dokumen Proyek Jalan Diamankan
Ketua DPRD Pamekasan Dukung Kejari Usut Dugaan Korupsi Jalan Bulangan Barat

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:21 WIB

CV Firma Jaya Ditunjuk Jadi Konsultan Pengawasan Proyek Puskesmas Bulhaj

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:31 WIB

CV Raya Ilmi Menangkan Tender Puskesmas Bulangan Haji, Proyek Rp4,9 Miliar Ditarget Rampung 130 Hari

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:16 WIB

Bakal Panggil OPD Usai Penggeledahan Kejari, Bupati Kholilurrahman: Barangkali Ada Celah untuk Menyelamatkan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:32 WIB

Pererat Sinergi, BSN Silaturahmi dengan Mitra Haji dan KBIHU se-Kabupaten Pamekasan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:05 WIB

Puluhan Warga Pamekasan Terjangkit HIV/AIDS, MUI Dorong Regulasi Khusus dan Gerakan Kolektif Pencegahan

Berita Terbaru