Diduga Cabuli Anak Usia 13 Tahun, Remaja Asal Pamekasan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi berada di halaman Mapolres Pamekasan yang baru di Jalan Nyalaran, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Polisi berada di halaman Mapolres Pamekasan yang baru di Jalan Nyalaran, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan terduga pelaku pedofilia berinisial MDK.

Remaja berusia 17 tahu itu diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut mencuat bermula saat AS yang merupakan orang tua korban datang ke Mapolres Pamekasan, Senin, (23/6/2025).

Kedatangannya melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya NPA, yang masih berusia 13 tahun. Atas laporan tersebut, polisi langsung bergegas cepat.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menyampaikan, berdasarkan laporan yang diterima, tindak pidana asusila itu bermula saat korban berada dirumah temannya berinisial AR. Kemudian, korban menelefon pelaku untuk datang menemuinya.

Baca juga :  Polres Pamekasan Jaga Ketat Kantor KPU, Bawaslu dan Gudang Logistik

“Setelah pelaku tiba dirumah AR, pelaku langsung masuk ke salah satu kamar kosong bersama korban untuk melakukan perbuatan tercela itu,” ujarnya.

Usai melakukan hubungan terlarang selama kurang lebih 15 menit, pelaku dan korban keluar dari kamar. Namun nahas, di depan rumah AR sudah banyak warga mengepung.

“Setelah pelaku keluar dari rumah, ternyata sudah ditunggu warga kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Pamekasan,” katanya.

AKP Sri menyampaikan, polisi akan terus mendalami kasus tersebut. Sebab, pihaknya belum bisa memastikan hubungan pelaku dengan korban. Namun dugaan sementara, mereka berpacaran.

Baca juga :  Pimpinan DPRD Pamekasan Dorong Sekolah Kenalkan Budaya Lokal Pada Siswa

“Kemungkinan mereka pacaran, sebab antara korban dan pelaku beda alamat,” terangnya.

Dalam kasus ini, terduga pelaku dijerat tiga pasal. Yakni, Pasal 81 Ayat (1), (2) subsider pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Juncto, Pasal 76D dan 76E UU 35/2014 juncto Pasal 81 dan 82 Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 sebagaimana UU 17/2016 tentang Perpu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Pelaku dikenakan pasal melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (ibl/diend)

Baca juga :  Susah Dapat BBM, Nelayan Pamekasan Duga Ada Permainan Mafia

Berita Terkait

Tak Henti Tebar Kebaikan, BIP Foundation Santuni 2.000 Warga Berkebutuhan Khusus
Curi Motor di Pamekasan, Pemuda Asal Malang Nyaris Dimassa
Rela Tempuh Jarak 16 Kilometer, Siswa SMAN 1 Waru Antusias Ikuti BTS Klik Madura
Puluhan Siswa SMAN 1 Pakong Serius Dalami Ilmu Jurnalistik hingga Public Speaking
Dinkes Pamekasan Selidiki Kasus Kematian Ibu di PMB Kowel, Libatkan Sejumlah Pihak
SMAN 3 Pamekasan Sambut Antusias Kegiatan BTS Klik Madura
Operasional SPPG Yayasan Al-Bukhori Dihentikan Sementara, Siswa SDN Murtajih I Pamekasan “Puasa” MBG 
Siswa SMAN 1 Galis Antusias Ikuti BTS Klik Madura, Dibekali Ilmu Jurnalistik hingga Public Speaking

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 11:49 WIB

Tak Henti Tebar Kebaikan, BIP Foundation Santuni 2.000 Warga Berkebutuhan Khusus

Minggu, 26 April 2026 - 02:21 WIB

Curi Motor di Pamekasan, Pemuda Asal Malang Nyaris Dimassa

Jumat, 24 April 2026 - 09:18 WIB

Rela Tempuh Jarak 16 Kilometer, Siswa SMAN 1 Waru Antusias Ikuti BTS Klik Madura

Jumat, 24 April 2026 - 08:31 WIB

Dinkes Pamekasan Selidiki Kasus Kematian Ibu di PMB Kowel, Libatkan Sejumlah Pihak

Jumat, 24 April 2026 - 05:31 WIB

SMAN 3 Pamekasan Sambut Antusias Kegiatan BTS Klik Madura

Berita Terbaru

RY, terduga pelaku curanmor saat diamankan warga di Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (POLRES PAMEKASAN FOR KLIKMADURA)

Pamekasan

Curi Motor di Pamekasan, Pemuda Asal Malang Nyaris Dimassa

Minggu, 26 Apr 2026 - 02:21 WIB