Polres Pamekasan Hentikan Sementara Proses Pidana Sengketa Tanah Nenek Bahriyah

- Jurnalis

Selasa, 16 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus sengketa tanah yang melibatkan Nenek Bahriyah dan keponakannya Sri Suhartatik menemui babak baru.

Polres Pamekasan menghentikan sementara proses pidana yang menyeret nenek berusia 71 itu sebagai tersangka. Sebab, kasus tersebut juga sedang ditangani dalam perkara perdata.

“Proses pidana sementara dihentikan mengingat gugatan perdata belum selesai,” kata Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto.

Pelaporan yang ditangani Unit III Tipidter Satreskrim Polres Pamekasan terkait dugaan pemalsuan SPPT Tahun 2016. Akibatnya, nenek Bahriyah dan mantan lurah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibatnya, bermunculan pengaduan masyarakat atau gugatan ke beberapa instansi. Salah satunya, gugatan perdata ke pengadilan dan Laporan balik ke Polda Jatim.

Baca juga :  Modus Calo Rekrutmen Polisi, Pria Asal Bugih Tipu Korban Rp500 Juta

Sri mengatakan, terkait penanganan kasus SPPT yang diduga palsu, Polres Pamekasan memastikan bekerja secara profesional.

Namun, jika dianggap tidak profesional, semua pihak dipersilahkan memberikan bukti-bukti baru. Bukti-bukti tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan dan evaluasi di internal Satreskrim Polres Pamekasan.

“Jadi untuk perkara yang ditangani kami hanya persoalan dugaan SPPT palsu bukan yang lain, kalau yang lain sudah ada gugatan dan laporan, tentu kami juga tidak bisa masuk ke wilayah yang bukan wewenang kami, ” katanya.

Mantan Kapolsek Palengaan itu menyampaikan, pada pengurusan sertifikat hak milik (SHM) terlapor mengajukan persyaratan berupa fotocopy SPPT dengan NOP: 35.28.050.015.003.0060.0.

Dokumen atas nama Bahriyah itu terbit pada tanggal 31 Maret 2016. Dengan pengajuan itu, terbit SHM nomor 02988 Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.

Baca juga :  Kakek Beristri Lima Ditangkap Polres Pamekasan Lantaran Setubuhi Anak Di Bawah Umur hingga Melahirkan

SHM itu terbit atas nama Bahriyah pada tanggal 06 Desember 2017. Sementara, berdasarkan data base sihipotesa Dispenda Pamekasan SPPT dengan NOP 35.28.050.015.003.0060.0, tahun 2016 terdaftar atas nama Titik.

“Dispenda tidak mengeluarkan atau menerbitkan SPPT dengan NOP: 35.28.050.015.003.0060.0 atas nama Bahriyah yang terbit tanggal 31 Maret 2016,” katanya.

Dengan demikian, fotocopy SPPT atas nama Bahriyah yang terbit tanggal 31 Maret 2016 yang diajukan untuk penerbitan SHM diduga dokumen palsu atau surat palsu.

Sri memastikan, proses yang dilakukan Unit III Tipidter Satreskrim Polres Pamekasan sudah sesuai dengan data-data yang diterima.

Baca juga :  Kemendikdasmen Setujui Revitalisasi Puluhan Sekolah di Pamekasan 

“Soal terpaan isu yang seolah menyudutkan Polres Pamekasan bagi kami tidak ada persolan, sejauh apa yang ditudingkan berbasis data dan bukti,” katanya.

Menurut Sri, Polres Pamekasan siap menerima konsekuensi apapun bila ditemukan adanya permainan di internal unit atau penyidik yang menangani laporan itu.

“Kami terbuka terhadap semua pihak perihal data-data yang kami terima atau kami sita dari salah satu instansi, termasuk pihak wartawan dan pihak pelapor bila mana butuh keterangan yang masih belum dipahami,” katanya.

Sri berharap, antara pelapor dan terlapor bisa melakukan mediasi untuk mencari jalan terbaik mengingat status keduanya masih keluarga. (diend)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar
Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik
Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular
Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu
Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet
24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026
Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:49 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:40 WIB

Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:25 WIB

Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33 WIB

Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:39 WIB

Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet

Berita Terbaru

Catatan Pena

Tentang Cinta, Iman, dan Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:39 WIB