Aturan RDTR Jadi Tantangan, Bupati Pamekasan Pastikan SIHT Gugul Segera Beroperasi

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pamekasan Dr. KH. Kholilurrahman saat diwawancara awak media beberapa waktu lalu. (MOHAMMAD IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Bupati Pamekasan Dr. KH. Kholilurrahman saat diwawancara awak media beberapa waktu lalu. (MOHAMMAD IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pengoperasian Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan mendapat perhatian langsung dari Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman.

Orang nomor satu di Kota Gerbang Salam itu memastikan, saat ini SIHT masih berada pada tahap persiapan menuju operasional.

KH. Kholilurrahman mengaku bahwa salah satu kendala yang membuat pengoperasian SIHT belum bisa dilakukan adalah adanya aturan baru terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sedangkan lokasi gedung SIHT yang telah berdiri berada di luar wilayah RDTR yang sudah ditetapkan.

Baca juga :  Pelaksanaan Pilkades Serentak Tak Jelas, Pemkab Pamekasan Diminta Bergerak Cepat

Meski begitu, Pemkab Pamekasan telah mengambil langkah administratif dengan mengurus dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Menurutnya, hal tersebut merupakan syarat wajib bagi bangunan atau kegiatan yang berada di luar kawasan RDTR.

“Pemkab sudah mengurus KKPR. Karena semua izin yang tidak masuk RDTR memang harus melalui mekanisme itu,” katanya.

Mantan anggota DPR RI itu mengatakan bahwa Pemerintah kabupaten (Pemkab) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menginginkan agar SIHT bisa berjalan optimal.

Ia tidak ingin setelah beroperasi justru muncul persoalan teknis yang berujung bongkar pasang kebijakan.

Baca juga :  Eks Kepala Bakorwil Jadi Pesaing Berat Sekkab Masrukin pada Pengisian Kursi Pj Bupati Pamekasan

“Harapan kami, ketika nanti sudah beroperasi, SIHT bisa berjalan maksimal dan tidak ada bongkar pasang di tengah jalan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh. Faridi mendesak eksekutif untuk segera menuntaskan penyusunan RDTR di seluruh wilayah Pamekasan, termasuk memprioritaskannya dari sisi penganggaran.

Sebab menurutnya, RDTR merupakan dokumen krusial agar pembangunan daerah dapat berjalan lebih tertata dan sistematis.

“Kami sudah meminta Pemkab menyelesaikan RDTR. Namun kemarin terkendala, sehingga baru satu wilayah yang bisa diselesaikan,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, PCNU Pamekasan Apresiasi Penutupan Sejumlah Tempat Hiburan
HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi
Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045
Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim
Dishub Pamekasan Usulkan Rp 1,2 Miliar untuk Pengadaan PJU di Empat Titik
Investor Bisa Berpikir Ulang ke Pamekasan, HIPMI Buka Suara Soal Pembongkaran Indomaret
PAD Parkir Pamekasan Tembus Rp4,4 Miliar, Target 2026 Masih Kurang Rp600 Juta
Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Tegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, PCNU Pamekasan Apresiasi Penutupan Sejumlah Tempat Hiburan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:18 WIB

HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Dishub Pamekasan Usulkan Rp 1,2 Miliar untuk Pengadaan PJU di Empat Titik

Berita Terbaru