Aturan RDTR Jadi Tantangan, Bupati Pamekasan Pastikan SIHT Gugul Segera Beroperasi

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pamekasan Dr. KH. Kholilurrahman saat diwawancara awak media beberapa waktu lalu. (MOHAMMAD IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Bupati Pamekasan Dr. KH. Kholilurrahman saat diwawancara awak media beberapa waktu lalu. (MOHAMMAD IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pengoperasian Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan mendapat perhatian langsung dari Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman.

Orang nomor satu di Kota Gerbang Salam itu memastikan, saat ini SIHT masih berada pada tahap persiapan menuju operasional.

KH. Kholilurrahman mengaku bahwa salah satu kendala yang membuat pengoperasian SIHT belum bisa dilakukan adalah adanya aturan baru terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sedangkan lokasi gedung SIHT yang telah berdiri berada di luar wilayah RDTR yang sudah ditetapkan.

Baca juga :  Bentengi Moral Anak, Dewan Pendidikan Pamekasan Gelorakan Pendidikan Karakter Sejak Dini

Meski begitu, Pemkab Pamekasan telah mengambil langkah administratif dengan mengurus dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Menurutnya, hal tersebut merupakan syarat wajib bagi bangunan atau kegiatan yang berada di luar kawasan RDTR.

“Pemkab sudah mengurus KKPR. Karena semua izin yang tidak masuk RDTR memang harus melalui mekanisme itu,” katanya.

Mantan anggota DPR RI itu mengatakan bahwa Pemerintah kabupaten (Pemkab) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menginginkan agar SIHT bisa berjalan optimal.

Ia tidak ingin setelah beroperasi justru muncul persoalan teknis yang berujung bongkar pasang kebijakan.

Baca juga :  Tahun 2024, Program PENA Kemensos RI Hanya Sasar Sembilan Orang Pamekasan

“Harapan kami, ketika nanti sudah beroperasi, SIHT bisa berjalan maksimal dan tidak ada bongkar pasang di tengah jalan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh. Faridi mendesak eksekutif untuk segera menuntaskan penyusunan RDTR di seluruh wilayah Pamekasan, termasuk memprioritaskannya dari sisi penganggaran.

Sebab menurutnya, RDTR merupakan dokumen krusial agar pembangunan daerah dapat berjalan lebih tertata dan sistematis.

“Kami sudah meminta Pemkab menyelesaikan RDTR. Namun kemarin terkendala, sehingga baru satu wilayah yang bisa diselesaikan,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Perda Pertanggungjawaban APBD Pamekasan Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Sejumlah Catatan Jadi Evaluasi
Harga Tembakau Turun, DPRD Pamekasan Ingatkan Pengusaha Soal BPP
Edy Gelora Nilai BPS Terlalu Kaku Menilai Aset Fisik, Minta Jalur Sanggah DTSEN Diperkuat
KOHATI Pamekasan Gembleng Kader Jadi Pemimpin Andal Lewat Public Speaking Class
Dua Ahli Waris Lahan TK ABA IV Pamekasan Penuhi Panggilan Polres, Sampaikan Kesaksian Dumas ke Polda Jatim
AJP Salurkan Air Bersih di 11 Kecamatan Terdampak Kekeringan
Doanya Menembus Langit, Bang Ali Berangkatkan Angga dan Ibunya ke Tanah Suci Mekkah
Direktur Klik Madura Bekali Pengurus Organisasi Santri SDI Al-Munawwarah Public Speaking

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 11:11 WIB

Perda Pertanggungjawaban APBD Pamekasan Tahun 2025 Resmi Ditetapkan, Sejumlah Catatan Jadi Evaluasi

Senin, 7 September 2026 - 10:40 WIB

Harga Tembakau Turun, DPRD Pamekasan Ingatkan Pengusaha Soal BPP

Minggu, 6 September 2026 - 13:56 WIB

KOHATI Pamekasan Gembleng Kader Jadi Pemimpin Andal Lewat Public Speaking Class

Minggu, 6 September 2026 - 07:51 WIB

Dua Ahli Waris Lahan TK ABA IV Pamekasan Penuhi Panggilan Polres, Sampaikan Kesaksian Dumas ke Polda Jatim

Minggu, 6 September 2026 - 07:46 WIB

AJP Salurkan Air Bersih di 11 Kecamatan Terdampak Kekeringan

Berita Terbaru