PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan pengrusakan mangrove di Pantai Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan diadukan ke Mapolres Pamekasan beberapa bulan lalu. Namun, perkembangan kasus tersebut dinilai lamban.
Ketua Komnas Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) Madura Raya Nur Faisal mengatakan, dugaan pengrusakan mangrove itu diduga dilakukan oleh PT. Budiono Madura Bangun Persada.
Kasus tersebut sudah diadukan ke Mapolres Pamekasan. Bahkan, sejumlah pihak dimintai keterangan. Namun, hingga saat sekarang belum ada perkembangan signifikan.
Indikasinya, kasus tersebut masih berkutat di penyelidikan. Polres Pamekasan belum menaikkan kasus yang dinilai bisa dikategorikan kejahatan lingkungan itu ke tahap penyidikan.
Padahal, dugaan pengrusakan mangrove itu sudah ada bukti nyata berupa video. Seharusnya, polisi dengan cepat menangani kasus tersebut.
”Video alat berat ketika melakukan pengrusakan mangrove itu tersebar luas di media sosial. Seharusnya, bukti video itu menjadi pintu awal pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan,” katanya.
Faisal berharap, polisi segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pengrusakan mangrove itu. Jika dibiarkan, khawatir akan menimbulkan gerakan dari rakyat bahwa lantaran kekecewaan terhadap kinerja polisi.
”Masalah dugaan pengrusakan mangrove ini menjadi perhatian berbagai kalangan masyarakat. Kami meminta polisi serius dan cepat dalam menangani persoalan ini,” pintanya.
Pria yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM KNPI Jatim itu menyampaikan, jika polisi lamban menangani persoalan tersebut, maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah. Salah satunya, melakukan aksi turun jalan dengan jumlah massa yang sangat banyak.
Sebab, kasus dugaan pengrusakan mangrove itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Utamanya, hajat hidup nelayan dan warga pesisir di Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Sementara itu, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto tidak berkomentar banyak. Dia hanya menyampaikan bahwa kasus tersebut masih tahap penyelidikan.
“Perkembangan terkahir, masih tahap lidik,” kata mantan Kapolsek Palengaan itu secara singkat. (diend)