Melawan Petugas, Tiga Pelaku Curanmor di Pamekasan Didor

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menunjukkan tersangka curanmor dan barang bukti tindak kriminal lainnya saat press rilis di Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menunjukkan tersangka curanmor dan barang bukti tindak kriminal lainnya saat press rilis di Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA– Selama satu bulan terakhir, Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal. Di antaranya, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi telah menangkap beberapa tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti. Bahkan, tiga tersangka kasus curanmor terpaksa dilumpuhkan lantaran melawan petugas saat hendak diamankan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan, dalam kasus curanmor, pihaknya berhasil mengungkap lima kasus dengan enam orang tersangka. Polisi mengamankan delapan unit sepeda motor sebagai barang bukti.

“Saat dilakukan pengembangan, tiga tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga kami lakukan tindakan tegas dengan menembak mereka di bagian kaki kiri,” ujarnya.

Baca juga :  Menu Makanan Banyak Dikeluhkan Wali Murid, MADAS Minta Satgas MBG Sampang Turun Tangan

Mantan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, tindakan tegas tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Saya tidak main-main dalam memberantas kejahatan. Saya sangat kasihan ketika mendengar penjelasan korban, sehingga langkah tegas ini harus diambil,” katanya.

Enam tersangka tersebut berasal dari wilayah berbeda. Perinciannya, AR (21), ME (41), H (39) warga Kabupaten Sampang, sementara FP (25) warga kota Surabaya, M (38) asal Pamekasan, dan AF (28) asal Sumenep.

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ucapnya.

Baca juga :  Jaring Hilang Diduga Tersangkut Kapal Petronas dan Elnusa, Nelayan Ngaku Rugi Ratusan Juta

Selain kasus curanmor, Polres Pamekasan juga berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika. Polisi menangkap delapan orang tersangka yang terlibat dalam tiga kasus sabu dan dua kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya).

“Total barang bukti yang diamankan yaitu 6,54 gram sabu dan 10.094 butir okerbaya,” terangnya.

Para tersangka kasus penyalahgunaan sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, lima hingga sepuluh tahun penjara atau seumur hidup.

Sementara itu, para tersangka kasus okerbaya dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca juga :  1.300 CJH Tiba di Asrama Haji, Kemenag Pamekasan Minta Jaga Kesehatan

Kapolres Hendra menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap segala bentuk tindak kriminal di wilayahnya. Termasuk, memerangi peredaran narkoba.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di Pamekasan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Diduga Hendak Mandi, Perempuan 24 Tahun Ditemukan Tewas di Sungai Irigasi Klompang Barat
Survei Kondisi Jalan di Pamekasan Telan Anggaran Ratusan Juta Rupiah
KRIS BPJS Kesehatan Segera Diterapkan di Pamekasan, Sistem Kelas Resmi Dihapus
Membanggakan! Raihan Khalid Alghifari, Siswa SDI Plus Nurul Hikmah Sabet Medali Emas OMNAS XV Jawa Timur
Belasan PPPK Paruh Waktu di Pamekasan Gagal Dilantik
Pemkab Pamekasan All Out Dukung Valen di Dangdut Academy 7, Bupati Utus Wabup Hadir ke Indosiar
478 Mahasiswa dari 16 Prodi Diwisuda, Rektor UIM Tekankan Nilai Islam Tetap Dipertahankan
Rektor UIM Sandang Gelar Doktor, Tekankan Transformasi Akademik dan Peran Kiai dalam Kesalehan Sosial

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:14 WIB

Diduga Hendak Mandi, Perempuan 24 Tahun Ditemukan Tewas di Sungai Irigasi Klompang Barat

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:44 WIB

Survei Kondisi Jalan di Pamekasan Telan Anggaran Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 16 Desember 2025 - 09:25 WIB

KRIS BPJS Kesehatan Segera Diterapkan di Pamekasan, Sistem Kelas Resmi Dihapus

Senin, 15 Desember 2025 - 23:00 WIB

Membanggakan! Raihan Khalid Alghifari, Siswa SDI Plus Nurul Hikmah Sabet Medali Emas OMNAS XV Jawa Timur

Minggu, 14 Desember 2025 - 13:31 WIB

Pemkab Pamekasan All Out Dukung Valen di Dangdut Academy 7, Bupati Utus Wabup Hadir ke Indosiar

Berita Terbaru