8 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pesta Mercon Proppo, Terancam 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 7 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Delapan orang tersangka kasus pesta mercon saat digelandang di Mapolres Pamekasan.

Delapan orang tersangka kasus pesta mercon saat digelandang di Mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ledakan petasan yang menewaskan remaja di Dusun Laok Somor, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menyampaikan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Kemudian, setelah ditemukan bukti kuat, akhirnya penyidik menetapkan delapan orang tersangka. Masing-masing berinisial AS (40), FH (26), AM (25), dan FAY (24) yang bertindak sebagai panitia.

Kemudian, SA (39), ML (30),  AN (27) dan AR (36) sebagai donatur atau penyumbang dana untuk menyukseskan pesta mercon tersebut.

Baca juga :  Selama Operasi Pekat Semeru 2023, Polres Pamekasan Tangkap 40 Pelaku Kejahatan

“Ada juga yang merakit langsung petasan tersebut,” ungkapnya saat press rilis di Mapolres Pamekasan, Senin (7/4/2025).

Kapolres Hendra menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, seluruh bahan petasan yang digunakan dibeli secara online.

Diketahui, peristiwa nahas tersebut berawal saat warga mengadakan pesta petasan dan kembang api di area persawahan pada Senin sore, sekitar pukul 15.30 WIB hingga 18.30 WIB.

Saat petasan berbentuk kereta api dinyalakan pada pukul 18.30 WIB, terjadi ledakan hebat. Ledakan itu menyebabkan remaja bernama M. Roif Rabbani asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan.

Baca juga :  Momentum HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolres Berharap Pilkada Berjalan Damai dan Kondusif

Remaja berusia 17 tahun itu terkena serpihan petasan yang terbuat dari batu cor. Korban mengalami luka parah di bagian kepala.

Korban sempat dilarikan RSUD Smart Pamekasan, namun nyawanya tidak tertolong. Dia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari, Selasa (1/4/2025).

Atas insiden tersebut, depapan tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Pasal 187 ke-3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya yakni, penjara maksimal 12 tahun. (ibl/diend)

Baca juga :  Terungkap! Mahasiswa IAIN Madura Jatuh dari Wall Climbing Setinggi 18 Meter, Geger Otak dan Alami Luka Serius di Bagian Kepala

Berita Terkait

SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Masih Disegel, MPLS Tak Bisa Digelar
SMAN 1 Pademawu Rawat Budaya Lokal Lewat Ekstrakurikuler, Siapkan Wadah Minat dan Bakat Siswa Baru
Butuh Percepatan, Serapan DAK PAUD Baru 27,61 Persen
Evaluasi LKPj APBD 2025, Ketua Dewan Sebut Program Bupati Pamekasan Masih Jauh Panggang dari Api
Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Oknum Pengacara Buron
Mahasiswa KKN UTM Sulap Limbah Tembakau Jadi Biopestisida, Hadirkan Mesin Ekstraksi Ramah Lingkungan
MPLS SMAN 1 Pamekasan Berjalan Sukses, Ditutup Pegelaran Seni dan Parade 28 Ekstrakurikuler
SMAN 4 Pamekasan Tanamkan Integritas Sejak MPLS, Kenalkan 18 Ekstrakurikuler Unggulan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:13 WIB

SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Masih Disegel, MPLS Tak Bisa Digelar

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:41 WIB

SMAN 1 Pademawu Rawat Budaya Lokal Lewat Ekstrakurikuler, Siapkan Wadah Minat dan Bakat Siswa Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:30 WIB

Butuh Percepatan, Serapan DAK PAUD Baru 27,61 Persen

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:31 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi, Satu Oknum Pengacara Buron

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:05 WIB

Mahasiswa KKN UTM Sulap Limbah Tembakau Jadi Biopestisida, Hadirkan Mesin Ekstraksi Ramah Lingkungan

Berita Terbaru

Komisi IV DPRD Pamekasan saat rapat evaluasi bersama Disdikbud. (KLIKMADURA)

Pamekasan

Butuh Percepatan, Serapan DAK PAUD Baru 27,61 Persen

Rabu, 15 Jul 2026 - 04:30 WIB