8 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pesta Mercon Proppo, Terancam 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 7 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Delapan orang tersangka kasus pesta mercon saat digelandang di Mapolres Pamekasan.

Delapan orang tersangka kasus pesta mercon saat digelandang di Mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ledakan petasan yang menewaskan remaja di Dusun Laok Somor, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menyampaikan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Kemudian, setelah ditemukan bukti kuat, akhirnya penyidik menetapkan delapan orang tersangka. Masing-masing berinisial AS (40), FH (26), AM (25), dan FAY (24) yang bertindak sebagai panitia.

Kemudian, SA (39), ML (30),  AN (27) dan AR (36) sebagai donatur atau penyumbang dana untuk menyukseskan pesta mercon tersebut.

Baca juga :  LPBH NU dan LBH Muhammadiyah Pamekasan Soroti Maraknya Judi Online hingga Narkoba

“Ada juga yang merakit langsung petasan tersebut,” ungkapnya saat press rilis di Mapolres Pamekasan, Senin (7/4/2025).

Kapolres Hendra menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, seluruh bahan petasan yang digunakan dibeli secara online.

Diketahui, peristiwa nahas tersebut berawal saat warga mengadakan pesta petasan dan kembang api di area persawahan pada Senin sore, sekitar pukul 15.30 WIB hingga 18.30 WIB.

Saat petasan berbentuk kereta api dinyalakan pada pukul 18.30 WIB, terjadi ledakan hebat. Ledakan itu menyebabkan remaja bernama M. Roif Rabbani asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan.

Baca juga :  TK Al-Falah Pamekasan Tolak MBG dari SPPG Larangan Tokol Usai Belasan Siswanya Keracunan

Remaja berusia 17 tahun itu terkena serpihan petasan yang terbuat dari batu cor. Korban mengalami luka parah di bagian kepala.

Korban sempat dilarikan RSUD Smart Pamekasan, namun nyawanya tidak tertolong. Dia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari, Selasa (1/4/2025).

Atas insiden tersebut, depapan tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Pasal 187 ke-3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya yakni, penjara maksimal 12 tahun. (ibl/diend)

Baca juga :  Kader Dikeroyok Warga Desa Larangan Badung, PC PMII Pamekasan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Sepuluh Syarat Mutlak Belum Dipenuhi, DPRD Pamekasan Hentikan Pembahasan Raperda SOTK
Dalami Dugaan Penyalahgunaan NIK Kasus TK ABA IV, Polres Pamekasan Panggil Pelapor
Ahli Gizi Puskesmas Palengaan Bagikan Tips Memilih Makanan dan Minuman Sehat
Turnamen Voli Piala Ketua DPRD Pamekasan Sukses Digelar, Ali Masykur Dorong Prestasi Generasi Muda
Realisasi Pelebaran Akses Jalan Sekolah Rakyat Pamekasan Tunggu Perubahan APBD
TKM Pamekasan Merosot, Masuk Empat Daerah Terendah di Jatim
Gempa Megathrust Diprediksi Mengguncang Indonesia, Madura Tetap Diminta Waspada
Toko Emas Central 88 Gold & Jewellery Ramai Pembeli, Keuntungan Sepenuhnya untuk Yatim dan Duafa

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:06 WIB

Sepuluh Syarat Mutlak Belum Dipenuhi, DPRD Pamekasan Hentikan Pembahasan Raperda SOTK

Senin, 14 September 2026 - 08:56 WIB

Dalami Dugaan Penyalahgunaan NIK Kasus TK ABA IV, Polres Pamekasan Panggil Pelapor

Minggu, 13 September 2026 - 10:00 WIB

Ahli Gizi Puskesmas Palengaan Bagikan Tips Memilih Makanan dan Minuman Sehat

Sabtu, 12 September 2026 - 13:36 WIB

Turnamen Voli Piala Ketua DPRD Pamekasan Sukses Digelar, Ali Masykur Dorong Prestasi Generasi Muda

Sabtu, 12 September 2026 - 03:31 WIB

Realisasi Pelebaran Akses Jalan Sekolah Rakyat Pamekasan Tunggu Perubahan APBD

Berita Terbaru

Hamparan lahan garam di Kabupaten Sampang. (KLIKMADURA)

Sampang

Harga Garam di Sampang Jauh dari Harapan Petani

Senin, 14 Sep 2026 - 09:22 WIB