8 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pesta Mercon Proppo, Terancam 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 7 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Delapan orang tersangka kasus pesta mercon saat digelandang di Mapolres Pamekasan.

Delapan orang tersangka kasus pesta mercon saat digelandang di Mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ledakan petasan yang menewaskan remaja di Dusun Laok Somor, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menyampaikan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Kemudian, setelah ditemukan bukti kuat, akhirnya penyidik menetapkan delapan orang tersangka. Masing-masing berinisial AS (40), FH (26), AM (25), dan FAY (24) yang bertindak sebagai panitia.

Kemudian, SA (39), ML (30),  AN (27) dan AR (36) sebagai donatur atau penyumbang dana untuk menyukseskan pesta mercon tersebut.

Baca juga :  Ngopi Bareng Ratusan Jurnalis, Kapolres Pamekasan Beri Pesan Menohok!!

“Ada juga yang merakit langsung petasan tersebut,” ungkapnya saat press rilis di Mapolres Pamekasan, Senin (7/4/2025).

Kapolres Hendra menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, seluruh bahan petasan yang digunakan dibeli secara online.

Diketahui, peristiwa nahas tersebut berawal saat warga mengadakan pesta petasan dan kembang api di area persawahan pada Senin sore, sekitar pukul 15.30 WIB hingga 18.30 WIB.

Saat petasan berbentuk kereta api dinyalakan pada pukul 18.30 WIB, terjadi ledakan hebat. Ledakan itu menyebabkan remaja bernama M. Roif Rabbani asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan.

Baca juga :  Tidak Patut Ditiru, Tiga Anggota Polres Pamekasan Dipecat Gegara Narkoba dan Penggelapan

Remaja berusia 17 tahun itu terkena serpihan petasan yang terbuat dari batu cor. Korban mengalami luka parah di bagian kepala.

Korban sempat dilarikan RSUD Smart Pamekasan, namun nyawanya tidak tertolong. Dia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari, Selasa (1/4/2025).

Atas insiden tersebut, depapan tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Pasal 187 ke-3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya yakni, penjara maksimal 12 tahun. (ibl/diend)

Baca juga :  Membanggakan, Mahasiswa IAI Al-Khairat Pamekasan Sabet Medali Perunggu Akuntansi Tingkat Nasional

Berita Terkait

SDI Al-Munawwarah Pamekasan Sabet Juara I Gerak Jalan Tingkat Kabupaten
Semarak Gaphoria ke-37, SMAN 3 Pamekasan Dorong Siswa Berprestasi dan Peduli Lingkungan
Prihatin Jalan Rusak Belum Terjangkau Anggaran, Bupati Pamekasan Bantu Perbaikan Jalan Pakai Uang Pribadi
Pegadaian Syariah Madura Gelar Lomba Mewarnai, 400 Anak Antusias Jadi Peserta
Tasyakuran dan Bakti Sosial, Imigrasi Pamekasan Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Imigrasi Pamekasan Unjuk Semangat di Beragam Lomba Antarinstansi
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Borong Dua Penghargaan di Evaluasi Semester I 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Imigrasi Pamekasan Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:40 WIB

SDI Al-Munawwarah Pamekasan Sabet Juara I Gerak Jalan Tingkat Kabupaten

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Semarak Gaphoria ke-37, SMAN 3 Pamekasan Dorong Siswa Berprestasi dan Peduli Lingkungan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Prihatin Jalan Rusak Belum Terjangkau Anggaran, Bupati Pamekasan Bantu Perbaikan Jalan Pakai Uang Pribadi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Tasyakuran dan Bakti Sosial, Imigrasi Pamekasan Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:39 WIB

Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Imigrasi Pamekasan Unjuk Semangat di Beragam Lomba Antarinstansi

Berita Terbaru