Nasib Ibu Rumah Tangga dan Efek Domino Kenaikan PPN 12 Persen

- Jurnalis

Sabtu, 28 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Ita Uzzakati, Ketum KOHATI Cakraningrat.

—————

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi menyampaikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, Senin (16/12/2024).

Apasih PPN itu?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang ditangguhkan pada setiap pembelian barang atau jasa yang kena pajak. Maka, produsen dan konsumen wajib membayar pajak ketika melakukan transaksi jual beli barang atau jasa.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sehingga tarif pajak yang harus dibayar konsumen ketika membeli barang atau jasa akan mengalami kenaikan 1% dari harga sebelumnya.

Baca juga :  Target Penerimaan Pajak Tahun ini Tembus Rp 376 Miliar, KPP Pratama Pamekasan Optimistis Bisa Tercapai

Kenaikan PPN 12% menimbulkan keresahan bagi masyarakat, karena barang atau jasa tentunya menjadi lebih mahal dan konsumen pun menjadi lebih sedikit. Kenaikan PPN ini menjadi masalah khususnya bagi ibu rumah tangga.

Ibu rumah tangga seringkali juga berperan sebagai pengelola uang dalam keluarga yang kemudian akan kian menghadapi masa sulit, karena dengan diumumkannya kenaikan PPN 12%. Sebab, produsen akan meningkatkan harga jual beli barang atau jasa.

Maka dari itu, seorang ibu rumah tangga perlu mengatur pemasukan dan pengeluaran uang untuk menjaga kestabilan ekonomi keluarga. Sebab, ketika seorang ibu rumah tangga tidak dapat mengelola uang dengan baik akan timbul permasalahan ekonomi dalam keluarga.

Baca juga :  Warga Resah Dugaan Pertalite Oplosan di Bangkalan, HMI Desak Pertamina dan Aparat Lakukan Investigasi Lanjutan

Mirisnya, masalah ekonomi juga menjadi pemicu problematika yang lain seperti pertengkaran yang seringkali berujung pada perceraian.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah perceraian di Indonesia pada tahun 2023 mencapai angka 408.347. Dengan faktor penyebab terbanyak kedua setelah perselisihan dan pertengkaran terus menerus adalah perceraian yang diakibatkan oleh faktor ekonomi dengan jumlah perceraian mencapai 108.488 kasus.

Hal ini menunjukkan bahwa ekonomi menjadi sangat penting dalam rumah tangga, ekonomi dapat menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya pertumbuhan perceraian di Indonesia.

Efek domino dari problematika ekonomi dan banyaknya perceraian ini dalam jangka panjang adalah minimnya minat untuk menikah bagi kaum muda.

Baca juga :  Bupati Mas Tamam: Pelayanan KPP Pratama Pamekasan Luar Biasa

Dalam jangka panjang, hal tersebut dapat menyebabkan depopulasi. Yakni, sebuah kondisi penurunan jumlah penduduk yang terus menerus dan salah satunya diakibatkan karena angka kelahiran yang rendah.

Dampak dari depopulasi ini juga menjadi tantangan ekonomi bagi suatu negara. Sebab, hanya sedikit tenaga kerja yang tersedia dan lebih banyak orang tua yang membutuhkan sebuah dukungan. (*)

Berita Terkait

Buku dan Tantangan Membaca di Era Banjir Informasi
Tak Ada Herder di Bibir Penguasa
Teks, Konteks, dan Antiklimaks
Peringatan World Press Freedom 2026, Momentum Menjadikan Jurnalis Adaptif dan Independen 
MH Said Abdullah Sang Mentor Sejati
Membaca Arah, Mengeja Sejarah
May Day 2026: Mengakhiri Ketidakadilan Bagi Buruh Perempuan
Mono Nakoda, Multi ABK

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:29 WIB

Buku dan Tantangan Membaca di Era Banjir Informasi

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:12 WIB

Tak Ada Herder di Bibir Penguasa

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:37 WIB

Teks, Konteks, dan Antiklimaks

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:36 WIB

Peringatan World Press Freedom 2026, Momentum Menjadikan Jurnalis Adaptif dan Independen 

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:35 WIB

MH Said Abdullah Sang Mentor Sejati

Berita Terbaru

Opini

Buku dan Tantangan Membaca di Era Banjir Informasi

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:29 WIB