Nasib Ibu Rumah Tangga dan Efek Domino Kenaikan PPN 12 Persen

- Jurnalis

Sabtu, 28 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Ita Uzzakati, Ketum KOHATI Cakraningrat.

—————

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi menyampaikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, Senin (16/12/2024).

Apasih PPN itu?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang ditangguhkan pada setiap pembelian barang atau jasa yang kena pajak. Maka, produsen dan konsumen wajib membayar pajak ketika melakukan transaksi jual beli barang atau jasa.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sehingga tarif pajak yang harus dibayar konsumen ketika membeli barang atau jasa akan mengalami kenaikan 1% dari harga sebelumnya.

Baca juga :  Oknum Pejabat RSUD Sampang Diduga Gelapkan Pajak Pegawai Rp3,3 Miliar, Kini Dimutasi ke UGD

Kenaikan PPN 12% menimbulkan keresahan bagi masyarakat, karena barang atau jasa tentunya menjadi lebih mahal dan konsumen pun menjadi lebih sedikit. Kenaikan PPN ini menjadi masalah khususnya bagi ibu rumah tangga.

Ibu rumah tangga seringkali juga berperan sebagai pengelola uang dalam keluarga yang kemudian akan kian menghadapi masa sulit, karena dengan diumumkannya kenaikan PPN 12%. Sebab, produsen akan meningkatkan harga jual beli barang atau jasa.

Maka dari itu, seorang ibu rumah tangga perlu mengatur pemasukan dan pengeluaran uang untuk menjaga kestabilan ekonomi keluarga. Sebab, ketika seorang ibu rumah tangga tidak dapat mengelola uang dengan baik akan timbul permasalahan ekonomi dalam keluarga.

Baca juga :  Refleksi Diri dan Apresiasi: Menoleh Kembali untuk Maju Lebih Tangguh

Mirisnya, masalah ekonomi juga menjadi pemicu problematika yang lain seperti pertengkaran yang seringkali berujung pada perceraian.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah perceraian di Indonesia pada tahun 2023 mencapai angka 408.347. Dengan faktor penyebab terbanyak kedua setelah perselisihan dan pertengkaran terus menerus adalah perceraian yang diakibatkan oleh faktor ekonomi dengan jumlah perceraian mencapai 108.488 kasus.

Hal ini menunjukkan bahwa ekonomi menjadi sangat penting dalam rumah tangga, ekonomi dapat menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya pertumbuhan perceraian di Indonesia.

Efek domino dari problematika ekonomi dan banyaknya perceraian ini dalam jangka panjang adalah minimnya minat untuk menikah bagi kaum muda.

Baca juga :  Republik Sulap

Dalam jangka panjang, hal tersebut dapat menyebabkan depopulasi. Yakni, sebuah kondisi penurunan jumlah penduduk yang terus menerus dan salah satunya diakibatkan karena angka kelahiran yang rendah.

Dampak dari depopulasi ini juga menjadi tantangan ekonomi bagi suatu negara. Sebab, hanya sedikit tenaga kerja yang tersedia dan lebih banyak orang tua yang membutuhkan sebuah dukungan. (*)

Berita Terkait

Negeri yang Menggenggam Petir
Demokrasi Berkembang Biak dalam Asbak
Sebab Tuhan Tak Terlalu Teknis
Mutasi Membantah Matahari Kembar
Meneguhkan Arah Baru NU Sumenep: Dari Khidmah Kultural Menuju Kemandirian Sosial
Metamorfosa Kata
Pemikiran Filsafat Islam Modern Tentang Self Direction untuk Menjawab Tantangan Modernitas
Valen, Media, dan Atribusi

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 03:03 WIB

Negeri yang Menggenggam Petir

Jumat, 23 Januari 2026 - 02:15 WIB

Demokrasi Berkembang Biak dalam Asbak

Jumat, 16 Januari 2026 - 05:51 WIB

Sebab Tuhan Tak Terlalu Teknis

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:17 WIB

Mutasi Membantah Matahari Kembar

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:31 WIB

Meneguhkan Arah Baru NU Sumenep: Dari Khidmah Kultural Menuju Kemandirian Sosial

Berita Terbaru