Presma UTM Desak Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi Dihukum Mati

Avatar

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN || KLIKMADURA – Peristiwa tragis pembunuhan dan pembakaran mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Pelaku perbuatan keji itu diminta dihukum berat.

Presiden Mahasiswa UTM Moh. Anis Anwari mengatakan, pelaku harus dikuhukum berat. Bahkan, jika perlu, harus dijatuhi hukuman mati karena perbuatannya sangat keji. ”Hukuman mati adalah sanksi paling pantas bagi pelaku,” katanya.

Moh. Anis Anwari mengaku terpukul mendengar kabar perihal peristiwa mengenaskan itu. Dia mengaku ikut berbelasungkawa atas kejadian tersebut.

”Mendengar kabar (pembunuhan dan pembakaran) itu, kami sangat terpukul, dan sangat berduka cita, saudara kami dibunuh dengan cara yang sangat keji,” katanya kepada Klik Madura.

Baca juga :  SPMB Kian Dekat, Lahan SRMP 29 Pamekasan Masih Belum Temui Titik Terang

Dengan demikian, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) beserta seluruh komponen mahasiswa UTM akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

Bahkan, jika ada pihak-pihak yang tidak profesional dalam menangani kasus tersebut, mahasiswa akan melakukan aksi perlawanan dengan gelombang gerakan yang sangat besar.

”Kami akan kawal proses hukum ini hingga persidangan di pengadilan. Pelaku harus dihukum berat,” katanya dengan nada tegas.

Untuk diketahui, mahasiswi UTM berinisial EJ (20) ditemukan tak bernyawa dengan kondisi tubuh terbakar di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, Minggu (1/12/2024).

Mahasiswi asal Tulungagung itu ternyata dibunuh oleh kekasihnya,  Moh. Maulidi Al Izhaq alias M (21) warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan.

Baca juga :  Perlukah Kawasan Ekonomi Khusus Tembakau Madura?

Diduga kuat, aksi pembunuhan itu lantaran EJ sedang hamil muda. Sementara, Moh. Maulidi Al Izhaq enggan bertanggung jawab dan memaksa agar kandungan tersebut digugurkan dengan cara dipijat.

Dua sejoli itu sempat hendak pergi ke rumah tukang pijat di Kecamatan Galis, Bangkalan. Namun, di tengah jalan mereka cekcok hingga berujung aksi pembunuhan. EJ dibacok menggunakan calok kemudian jasadnya dibakar.

Pelaku saat sekarang diamankan oleh Polres Bangkalan. Atas perbuatannya, Moh. Maulidi Al Izhaq itu dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (pen)

Baca juga :  PKB Siapkan Baddrut Tamam Lawan Khofifah di Pilgub Jatim 2024

Berita Terkait

Dari Era Kapur Tulis ke Era AI, FKIP UTM Tantang Calon Guru Tak Gagap Digital
Judi Online dan Narkoba Mulai Masuk Desa, PSBH FKIS UTM Turun Gunung
Dinas Perpustakaan Bangkalan Hadirkan Penulis Muda, Semangati Pelajar MTsN Bangkalan Gemar Literasi
PMR MTsN Bangkalan Borong Prestasi di Ajang WJP XXXI Jatim 2026
Dispusip Bangkalan Gelorakan Budaya Baca Bersama Pegiat Literasi
Dugaan Mafia Solar Subsidi di Bangkalan Menguat, HMI Desak Polisi Bongkar SPBU dan Pemodal Besar
Inovasi “Laut Jadi Cahaya” Antar Mahasiswa Elektro UTM Raih Bronze Medal PENA 2026
UTM Borong Penghargaan, Platinum Award UB Halal Metric 2026 Tegaskan Kampus Halal Berkelas Nasional

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:49 WIB

Dari Era Kapur Tulis ke Era AI, FKIP UTM Tantang Calon Guru Tak Gagap Digital

Senin, 11 Mei 2026 - 12:29 WIB

Judi Online dan Narkoba Mulai Masuk Desa, PSBH FKIS UTM Turun Gunung

Senin, 11 Mei 2026 - 05:48 WIB

Dinas Perpustakaan Bangkalan Hadirkan Penulis Muda, Semangati Pelajar MTsN Bangkalan Gemar Literasi

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:26 WIB

PMR MTsN Bangkalan Borong Prestasi di Ajang WJP XXXI Jatim 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:14 WIB

Dispusip Bangkalan Gelorakan Budaya Baca Bersama Pegiat Literasi

Berita Terbaru