Presma UTM Desak Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi Dihukum Mati

Avatar

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN || KLIKMADURA – Peristiwa tragis pembunuhan dan pembakaran mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Pelaku perbuatan keji itu diminta dihukum berat.

Presiden Mahasiswa UTM Moh. Anis Anwari mengatakan, pelaku harus dikuhukum berat. Bahkan, jika perlu, harus dijatuhi hukuman mati karena perbuatannya sangat keji. ”Hukuman mati adalah sanksi paling pantas bagi pelaku,” katanya.

Moh. Anis Anwari mengaku terpukul mendengar kabar perihal peristiwa mengenaskan itu. Dia mengaku ikut berbelasungkawa atas kejadian tersebut.

”Mendengar kabar (pembunuhan dan pembakaran) itu, kami sangat terpukul, dan sangat berduka cita, saudara kami dibunuh dengan cara yang sangat keji,” katanya kepada Klik Madura.

Baca juga :  Sandur Madura, Warisan Agraris yang Menari di Tengah Zaman

Dengan demikian, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) beserta seluruh komponen mahasiswa UTM akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

Bahkan, jika ada pihak-pihak yang tidak profesional dalam menangani kasus tersebut, mahasiswa akan melakukan aksi perlawanan dengan gelombang gerakan yang sangat besar.

”Kami akan kawal proses hukum ini hingga persidangan di pengadilan. Pelaku harus dihukum berat,” katanya dengan nada tegas.

Untuk diketahui, mahasiswi UTM berinisial EJ (20) ditemukan tak bernyawa dengan kondisi tubuh terbakar di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, Minggu (1/12/2024).

Mahasiswi asal Tulungagung itu ternyata dibunuh oleh kekasihnya,  Moh. Maulidi Al Izhaq alias M (21) warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan.

Baca juga :  Hasil Kajian Strategis HMI Bangkalan, Pelaku Pembunuhan-Pembakaran Mahasiswi UTM Harus Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Diduga kuat, aksi pembunuhan itu lantaran EJ sedang hamil muda. Sementara, Moh. Maulidi Al Izhaq enggan bertanggung jawab dan memaksa agar kandungan tersebut digugurkan dengan cara dipijat.

Dua sejoli itu sempat hendak pergi ke rumah tukang pijat di Kecamatan Galis, Bangkalan. Namun, di tengah jalan mereka cekcok hingga berujung aksi pembunuhan. EJ dibacok menggunakan calok kemudian jasadnya dibakar.

Pelaku saat sekarang diamankan oleh Polres Bangkalan. Atas perbuatannya, Moh. Maulidi Al Izhaq itu dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (pen)

Baca juga :  Jelang Wajib Halal Oktober, Pemkab Sampang Siapkan Perbup Industri Halal, Ayam Potong Jadi Prioritas

Berita Terkait

Ngaku Imam Mahdi, FA Diduga Raup Rp1,3 Miliar dari Pengikut dengan Janji Tiket Surga
UTM Jadi Tuan Rumah Kongres APSMBI 2026, Libatkan 75 Perguruan Tinggi dan Angkat Isu SDGs
Lima Hari Pria ODGJ Meresahkan di Pasar Blega, Warga Harap Segera Ada Penanganan
Tragis! Ganti Ban di Akses Suramadu, Sopir Truk Asal Sampang Tewas Tertabrak dari Belakang
UTM Dampingi Warga Lestarikan Tari Topeng Patenteng, Ritual Sakral Meminta Hujan di Bangkalan
Akademisi UTM Sebut Usulan Parliamentary Threshold 6 Persen Punya Rasionalitas Kelembagaan
Hari Kesaktian Pancasila, PLN Validasi Inovasi OMP untuk Percepat Penanganan Padam di Bangkalan
Imigrasi Pamekasan Edukasi Mahasiswa Asing UTM, Tekankan Larangan Bekerja dengan Izin Tinggal Pendidikan

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:32 WIB

Ngaku Imam Mahdi, FA Diduga Raup Rp1,3 Miliar dari Pengikut dengan Janji Tiket Surga

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:32 WIB

UTM Jadi Tuan Rumah Kongres APSMBI 2026, Libatkan 75 Perguruan Tinggi dan Angkat Isu SDGs

Kamis, 15 Oktober 2026 - 03:49 WIB

Lima Hari Pria ODGJ Meresahkan di Pasar Blega, Warga Harap Segera Ada Penanganan

Senin, 12 Oktober 2026 - 03:30 WIB

Tragis! Ganti Ban di Akses Suramadu, Sopir Truk Asal Sampang Tewas Tertabrak dari Belakang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:56 WIB

UTM Dampingi Warga Lestarikan Tari Topeng Patenteng, Ritual Sakral Meminta Hujan di Bangkalan

Berita Terbaru