Presma UTM Desak Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mahasiswi Dihukum Mati

Avatar

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN || KLIKMADURA – Peristiwa tragis pembunuhan dan pembakaran mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Pelaku perbuatan keji itu diminta dihukum berat.

Presiden Mahasiswa UTM Moh. Anis Anwari mengatakan, pelaku harus dikuhukum berat. Bahkan, jika perlu, harus dijatuhi hukuman mati karena perbuatannya sangat keji. ”Hukuman mati adalah sanksi paling pantas bagi pelaku,” katanya.

Moh. Anis Anwari mengaku terpukul mendengar kabar perihal peristiwa mengenaskan itu. Dia mengaku ikut berbelasungkawa atas kejadian tersebut.

”Mendengar kabar (pembunuhan dan pembakaran) itu, kami sangat terpukul, dan sangat berduka cita, saudara kami dibunuh dengan cara yang sangat keji,” katanya kepada Klik Madura.

Baca juga :  Alumni ITS Tolak Eksplorasi Migas di Kangean, Soroti Risiko Lingkungan dan Transparansi Izin

Dengan demikian, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) beserta seluruh komponen mahasiswa UTM akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

Bahkan, jika ada pihak-pihak yang tidak profesional dalam menangani kasus tersebut, mahasiswa akan melakukan aksi perlawanan dengan gelombang gerakan yang sangat besar.

”Kami akan kawal proses hukum ini hingga persidangan di pengadilan. Pelaku harus dihukum berat,” katanya dengan nada tegas.

Untuk diketahui, mahasiswi UTM berinisial EJ (20) ditemukan tak bernyawa dengan kondisi tubuh terbakar di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, Minggu (1/12/2024).

Mahasiswi asal Tulungagung itu ternyata dibunuh oleh kekasihnya,  Moh. Maulidi Al Izhaq alias M (21) warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan.

Baca juga :  Dipimpin Ghubatras, Gerakan Bersih Pesisir Kamal Bangkalan Gaungkan Kepedulian Lingkungan

Diduga kuat, aksi pembunuhan itu lantaran EJ sedang hamil muda. Sementara, Moh. Maulidi Al Izhaq enggan bertanggung jawab dan memaksa agar kandungan tersebut digugurkan dengan cara dipijat.

Dua sejoli itu sempat hendak pergi ke rumah tukang pijat di Kecamatan Galis, Bangkalan. Namun, di tengah jalan mereka cekcok hingga berujung aksi pembunuhan. EJ dibacok menggunakan calok kemudian jasadnya dibakar.

Pelaku saat sekarang diamankan oleh Polres Bangkalan. Atas perbuatannya, Moh. Maulidi Al Izhaq itu dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (pen)

Baca juga :  Ratusan Massa Kepung KPU dan Bawaslu Pamekasan, Minta Hitung Ulang Hasil Pemilu

Berita Terkait

KSR PMI UTM Gandeng UDD PMI Bangkalan, Aksi Donor Darah Diserbu Peserta di Gedung Cakra
PGSD Festival 2026 Jadi Episentrum Inovasi Pendidikan, HIMADIDAS STKIP PGRI Bangkalan Libatkan Peserta se-Jatim
Dipimpin Ghubatras, Gerakan Bersih Pesisir Kamal Bangkalan Gaungkan Kepedulian Lingkungan
Siswa SD MUDABA Tempa Karakter Lewat PERJUSA, Tanamkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Dini
BEM KM UTM Gelar Capacity Building, Perkuat Solidaritas dan Komunikasi Anggota Baru
Pelajar Bangkalan Wajib Berkebaya Sakera Marlena Tiap Tanggal 24, Cara Pemkab Tanamkan Cinta Budaya Sejak Dini
Genjot Literasi, UTM Gandeng Andi Publisher Gelar Bazar Buku Murah
Cegah Stunting, Nakes dan Pemdes Junganyar Rutin Periksa Ibu Hamil 

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 11:27 WIB

KSR PMI UTM Gandeng UDD PMI Bangkalan, Aksi Donor Darah Diserbu Peserta di Gedung Cakra

Senin, 27 April 2026 - 11:18 WIB

PGSD Festival 2026 Jadi Episentrum Inovasi Pendidikan, HIMADIDAS STKIP PGRI Bangkalan Libatkan Peserta se-Jatim

Minggu, 26 April 2026 - 12:26 WIB

Dipimpin Ghubatras, Gerakan Bersih Pesisir Kamal Bangkalan Gaungkan Kepedulian Lingkungan

Sabtu, 25 April 2026 - 11:45 WIB

Siswa SD MUDABA Tempa Karakter Lewat PERJUSA, Tanamkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Dini

Jumat, 24 April 2026 - 07:36 WIB

BEM KM UTM Gelar Capacity Building, Perkuat Solidaritas dan Komunikasi Anggota Baru

Berita Terbaru