Usai Diperiksa Selama 6 Jam, Mantan Anggota DPRD Pamekasan, Zamachsari Langsung Dijebloskan ke Penjara

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 29 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong akhirnya menemukan titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menetapkan Zamachsari sebagai tersangka, Selasa (29/10/2024).

Mantan anggota DPRD Pamekasan itu langsung dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam. Dia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 16.00 WIB.

Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi mengatakan, Zamachsari awalnya dipanggil sebagai saksi oleh penyidik. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik akhirnya menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Mantan anggota DPRD Pamekasan itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, akan diperpanjang selama 40 hari jika dibutuhkan.

Baca juga :  Kasus Dugaan Proyek Fiktif Antiklimaks, Aktivis Pertanyakan Profesionalitas Kejari Pamekasan

“Zamachsari ini berperan sebagai penerima dana hibah melalui pokmas (kelompok masyarakat),” kata Ardian.

Penyidik akan terus menelusuri dugaan proyek fiktif tersebut. Pengurus Pokmas Senja Utama dan Matahari Terbit akan terus diperiksa untuk mengungkap secara utuh perkara dugaan korupsi itu.

Ardian belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun demikian, penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat.

“Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa kami benar-benar profesional dalam menangani setiap perkara,” katanya.

Masyarakat diminta bersabar mengikuti perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi itu. Penyidik akan tegak lurus menindak siapa pun yang terlibat.

Baca juga :  Kejari Pamekasan Bakal Periksa 15 Orang secara Maraton Terkait Dugaan Korupsi yang Seret Eks Anggota Dewan Zamachsyari

Untuk diketahui, Kejari Pamekasan menerima dugaan proyek fiktif yang bersumber dari dana hibah Pemprov Jatim pada Juli 2023. Atas laporan tersebut, kejari melakukan serangkaian penyelidikan.

Terungkap adanya dugaan pemalsuan surat pertanggung jawaban (Spj) proyek pelengsengan dari dua pokmas yang berada di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong tersebut.

Dua pokmas tersebut masing-masing mendapat anggaran Rp 178 juta untuk proyek pelengsengan. Namun, dalam Spj yang disetor, diduga pekerjaan milik Pemkab Pamekasan yang dilaporkan. (pen)

Berita Terkait

Pengusaha Tembakau Diperiksa KPK, PCNU Pamekasan: Mereka Jantung Petani
UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus
Dua Rumah Sakit Terima Pasien Rujukan Tapi Dokter Tidak Ada, Ibu Melahirkan Hampir Terlantar
Membanggakan! Bersaing dengan 104 Ribu Proposal, 18 Dosen UNIRA Lolos Hibah Penelitian Nasional 2026
Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Rumah Sakit di Madura Bakal Tanggung Iuran JKN Warga Miskin Lewat CSR
Politisi PKS Sebut Ulama dan Pesantren Terlibat Narkotika, Kiai Madura Murka
Tak Ingin Kisruh Penolakan Puskesmas Teja Antar Jenazah Pakai Ambulans Berlarut, Dewan Segera Lakukan Klarifikasi
Komisi III DPRD Pamekasan Usul Jembatan Blumbungan Dibangun Ulang

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:13 WIB

Pengusaha Tembakau Diperiksa KPK, PCNU Pamekasan: Mereka Jantung Petani

Sabtu, 11 April 2026 - 13:43 WIB

UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus

Sabtu, 11 April 2026 - 11:57 WIB

Dua Rumah Sakit Terima Pasien Rujukan Tapi Dokter Tidak Ada, Ibu Melahirkan Hampir Terlantar

Sabtu, 11 April 2026 - 10:23 WIB

Membanggakan! Bersaing dengan 104 Ribu Proposal, 18 Dosen UNIRA Lolos Hibah Penelitian Nasional 2026

Jumat, 10 April 2026 - 11:30 WIB

Politisi PKS Sebut Ulama dan Pesantren Terlibat Narkotika, Kiai Madura Murka

Berita Terbaru