Polres Sampang Bekuk Pelaku Pedofilia, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 8 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, KLIKMADURA – Pria berinisial AA asal Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Sampang dibekuk polisi, Rabu (6/12/2023). Pemicunya, pria yang masih berusia 17 tahun itu diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang Aiptu Yunus Supriyono. Pelaku dugaan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu ditangkap di kediamannya.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo membenarkan penangkapan itu. Korban dugaan pencabulan itu masih berusia 14 tahun.

Baca juga :  Polisi Dalami Dugaan Korupsi DBHCHT, Pejabat Diskominfo Sampang Dicecar 17 Pertanyaan

Ipda Edi Eko menjelaskan, terungkapnya kasus asusila itu berawal dari orang tua korban mendapatkan informasi tersebarnya video korban dengan tersangka. Video itu tersebar di aplikasi percakapan Whatsapp pada Senin (04/12/2023) pagi.

Orang tua korban tidak menerima anaknya diperlakukan seperti itu sehingga dia melaporkan pelaku ke SPKT Polres Sampang pada Selasa (05/12/2023) sore.

Saat diperiksa penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang, korban mengaku video persetubuhan tersebut direkam pada Hari Minggu, 29 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB. Lokasinya, di rumah teman tersangka di Dusun Klampis, Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik.

Baca juga :  Hampir 15 Tahun Sengketa Lahan SDN Gulbung 4 Tak Kunjung Usai, Murid Belajar di Gubuk dan Teras Rumah Warga

“Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi serta hasil Visum et Repertum korban, penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan terlapor (AA) sebagai tersangka,” katanya.

Dengan demikian, Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 19.00 WIB polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka. AA dijerat Pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UU tersebut sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang. Lalu, juncto UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga :  Kasus Dugaan Pelecehan Siswa di Bank Jatim Sampang, Polisi Periksa Sejumlah Saksi 

“Sekarang tersangka diamankan di tahanan Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (diend)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan di Ketapang Masuk Penyidikan, Terlapor Dua Kali Mangkir
Tiga ABH Diamankan Polres Sampang, Pelajar 13 Tahun Diduga Dirudapaksa di Toilet Sekolah
Dendam Lama Diduga Jadi Motif Pembunuhan Nelayan di Camplong Sampang
Eksekusi Aset Rp1,3 Miliar di Sampang Diwarnai Keberatan Pemilik Lama
464 Sekolah di Sampang Rusak, Dewan Beri Opsi Pakai Dana BTT untuk Perbaikan
Fraksi PAN DPRD Sampang Soroti Banyak Jalan Rusak Tak Tersentuh Pemerintah
Kekeringan Landa Kota Bahari, Forum Sampang Sahat Salurkan Satu Juta Liter Air
Pernah Gagal Akibat Tak Penuhi Kuorum, Kini Rapat Paripurna DPRD Sampang Kembali Molor

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:58 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Ketapang Masuk Penyidikan, Terlapor Dua Kali Mangkir

Jumat, 11 September 2026 - 05:42 WIB

Dendam Lama Diduga Jadi Motif Pembunuhan Nelayan di Camplong Sampang

Rabu, 9 September 2026 - 13:36 WIB

Eksekusi Aset Rp1,3 Miliar di Sampang Diwarnai Keberatan Pemilik Lama

Selasa, 8 September 2026 - 11:34 WIB

464 Sekolah di Sampang Rusak, Dewan Beri Opsi Pakai Dana BTT untuk Perbaikan

Selasa, 8 September 2026 - 11:21 WIB

Fraksi PAN DPRD Sampang Soroti Banyak Jalan Rusak Tak Tersentuh Pemerintah

Berita Terbaru

Pengunjung sedang membaca buku di Perpustakaan Daerah Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)

Pamekasan

TKM Pamekasan Merosot, Masuk Empat Daerah Terendah di Jatim

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:16 WIB