Polres Sampang Bekuk Pelaku Pedofilia, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 8 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, KLIKMADURA – Pria berinisial AA asal Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Sampang dibekuk polisi, Rabu (6/12/2023). Pemicunya, pria yang masih berusia 17 tahun itu diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang Aiptu Yunus Supriyono. Pelaku dugaan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu ditangkap di kediamannya.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo membenarkan penangkapan itu. Korban dugaan pencabulan itu masih berusia 14 tahun.

Baca juga :  Kapolres Siswantoro Pimpin Langsung Tes Urine 17 Supir di Terminal Trunojoyo Sampang  

Ipda Edi Eko menjelaskan, terungkapnya kasus asusila itu berawal dari orang tua korban mendapatkan informasi tersebarnya video korban dengan tersangka. Video itu tersebar di aplikasi percakapan Whatsapp pada Senin (04/12/2023) pagi.

Orang tua korban tidak menerima anaknya diperlakukan seperti itu sehingga dia melaporkan pelaku ke SPKT Polres Sampang pada Selasa (05/12/2023) sore.

Saat diperiksa penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang, korban mengaku video persetubuhan tersebut direkam pada Hari Minggu, 29 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB. Lokasinya, di rumah teman tersangka di Dusun Klampis, Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik.

Baca juga :  Pria Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan di Sampang, Tangan Terikat dan Mata Tertutup Kain

“Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi serta hasil Visum et Repertum korban, penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan terlapor (AA) sebagai tersangka,” katanya.

Dengan demikian, Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 19.00 WIB polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka. AA dijerat Pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UU tersebut sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang. Lalu, juncto UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga :  5 Situs Bersejarah di Sampang Segera Ditetapkan Jadi Cagar Budaya, Ini Daftarnya!

“Sekarang tersangka diamankan di tahanan Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (diend)

Berita Terkait

Usai Diamankan Satgasus, Kajari Sampang Dicopot dari Jabatannya
Terungkap! Kajari Sampang Diperiksa Kejagung Atas Dugaan Kasus Penyalahgunaan Wewenang
Mengidap Hidrosefalus Sejak Lahir, Balita di Sampang Butuh Uluran Tangan Pemerintah
Rumah Warga Rapa Laok Sampang Dibobol Maling, Kerugian Tembus Rp111 Juta
Lepas dari Pengawasan, Bocah Lima Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kali Kamoning Sampang
Polsek Camplong Amankan Tiga Motor Balap Liar di Perbatasan Sampang–Pamekasan
Polsek Kedungdung Tindak Tegas Judi Sabung Ayam, Lokasi Dibersihkan dan Tenda Dibakar
Bupati Sampang Lakukan Mutasi Besar-besaran, Kadis, Sekdis, Kabag, Camat hingga Lurah Dirotasi, Berikut Daftarnya!

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:14 WIB

Usai Diamankan Satgasus, Kajari Sampang Dicopot dari Jabatannya

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:16 WIB

Terungkap! Kajari Sampang Diperiksa Kejagung Atas Dugaan Kasus Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 20 November 2025 - 08:44 WIB

Mengidap Hidrosefalus Sejak Lahir, Balita di Sampang Butuh Uluran Tangan Pemerintah

Senin, 17 November 2025 - 12:53 WIB

Rumah Warga Rapa Laok Sampang Dibobol Maling, Kerugian Tembus Rp111 Juta

Minggu, 16 November 2025 - 12:21 WIB

Lepas dari Pengawasan, Bocah Lima Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Kali Kamoning Sampang

Berita Terbaru

Opini

Ramadhan: Dari Ritual Menuju Transformasi Otentik

Kamis, 26 Feb 2026 - 03:56 WIB