Terkait 59 Pegawai IKS, Direktur RSUDMA Sumenep Pastikan Sesuai Kebutuhan

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur RSUD Dr. Moh. Anwar Sumenep, dr. Hj. Erliyati.

Direktur RSUD Dr. Moh. Anwar Sumenep, dr. Hj. Erliyati.

SUMENEP || KLIKMADURA – Polemik keberadaan pegawai dengan status Ikatan Kerja Sama (IKS) di RSUD Dr. H. Moh. Anwar (RSUDMA) Sumenep terus menggelinding.

Legalitas para pegawai tersebut dipertanyakan. Pemicunya, karena proses rekrutmennya dilakukan secara tertutup.

Atas isu yang terus berkembang itu, Direktur RSUDMA Sumenep dr. Erliyati memberikan penjelasan. Menurut dia, para pegawai tersebut direkrut atas dasar kebutuhan.

“Kalau pada saat butuh pegawai secara mendesak, ya kami langsung cari tidak menunggu rekrutmen secara terbuka yang membutuhkan waktu cukup lama,” katanya.

dr. Erliyati menyampaikan, tenaga IKS yang direkrut itu memiliki kualifikasi dan kemampuan khusus. Di antaranya, dokter spesialis, dokter umum, apoteker, fisioterapi dan lain-lain.

Baca juga :  Dinilai Tidak Ada Perkembangan, Aktivis Pemuda Soroti Pembangunan Infrastruktur Desa Gadu Barat

Diakui, jika dilakukan rekrutmen secara terbuka, banyak dokter spesialis yang enggan mendaftar. Diduga, karena Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), RSUDMA Sumenep masih terdata Tipe C.

Para dokter spesialis tersebut sadar bahwa pendapatan bekerja di rumah sakit Tipe C terbilang sehingga mereka enggan mengikuti proses rekrutmen.

Berbeda dengan statusnya sebagai pegawai IKS, gajinya disesuaikan dengan sepekatan dengan pihak manajemen rumah sakit.

“Kalau kami butuh mendesak dokter spesialis, sementara mereka tidak mau ikut rekrutmen, apa kami harus diam? Makanya, kami rekrut pegawai IKS,” katanya.

Baca juga :  Dari Timur Tengah ke Ujung Timur Madura, Cengkalan

Perempuan yang akrab disapa dokter Erly itu menyampaikan, penggajian para pegawai IKS tersebut diambilkan dari dana Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).

Sebab, meski statusnya pegawai IKS, tetapi keberadaannya resmi. Termasuk, pemberian gaji kepada mereka juga resmi.

“Semua pegawai IKS itu memang sangat kami butuhkan. Saya pastikan mereka dari kalangan profesional dan memiliki keahlian khusus,” katanya.

Dokter berhijab itu menyampaikan, jika ditemukan ada pegawai IKS yang masih memiliki hubungan famili, dia siap mundur dari kursi jabatan direktur.

“Saya pastikan keberadaan pegawai IKS ini sesuai prosedur dan sesuai aturan,” tandasnya.

Baca juga :  Gelar Rapat Paripurna Peringatan Harjad ke-493, Ketua Dewan: Pamekasan Harmoni

Sebelumnya, Akademisi Unija, Zarnuji menyampaikan, rekrutmen pegawai IKS di RSUDMA diduga melanggar Permendageri 79/2018 tentang BLUD.

Sebab, dalam regulasi tersebut, hanya ada tiga kategori pegawai dalam BLUD. Yakni, PNS, PPPK dan pegawai profesional lainnya.

Kemudian, setiap pengangkatan pegawai BLUD, wajib dilakukan secara terbuka dan diumumkan secara resmi. Sementara, sebanyak 59 pegawai IKS tersebut diangkat tanpa proses rekrutmen secara terbuka. (pw)

Berita Terkait

Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap ODGJ Menitiskan Air Mata
Resmi! PT. Puri Cendana Indah Umumkan Pengalihan Seluruh Saham Kepada Pihak Ketiga
Jong Sumekar Nilai Pilkada Langsung Belum Sehat, Wacana Pemilihan Lewat DPRD Patut Dipertimbangkan
Rekonstruksi Dugaan Pengeroyokan ODGJ Sapudi Ungkap Fakta Baru, Terdakwa Ternyata Dicekik
Jembatan Utama di Pulau Giligenting Ambruk Sejak 8 Desember, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pemdes
Puluhan Tahun Dibiarkan Rusak oleh Pemerintah, Warga Sapudi Gotong Royong Perbaiki Jalan
Audiensi Warga Sapudi Soal Replacement Pelabuhan Berujung Kekecewaan, UPP Kelas III Dinilai Cuci Tangan
Raih Dukungan Mayoritas, KH Md Widadi Rahim Pimpin NU Sumenep Periode 2025–2030

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:26 WIB

Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap ODGJ Menitiskan Air Mata

Selasa, 13 Januari 2026 - 04:33 WIB

Resmi! PT. Puri Cendana Indah Umumkan Pengalihan Seluruh Saham Kepada Pihak Ketiga

Sabtu, 10 Januari 2026 - 03:41 WIB

Jong Sumekar Nilai Pilkada Langsung Belum Sehat, Wacana Pemilihan Lewat DPRD Patut Dipertimbangkan

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:35 WIB

Rekonstruksi Dugaan Pengeroyokan ODGJ Sapudi Ungkap Fakta Baru, Terdakwa Ternyata Dicekik

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:51 WIB

Jembatan Utama di Pulau Giligenting Ambruk Sejak 8 Desember, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pemdes

Berita Terbaru