PAMEKASAN || KLIKMADURA – Proyek yang bersumber dari program pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan dinilai sangat rawan diselewengkan.
Sebab, proyek tersebut minim dokumen perencaan. Bahkan, pada realisasinya, anggota dewan berperan ganda, yakni sebagai pengawas sekaligus pelaksana.
Analisis tersebut disampaikan Direktur Indonesian Analisys politic And Policy Consulting (IDEA) Samhari,. S.IP.
Menurut dia, proyek yang bersumber dari program pokir tidak memiliki dokumen perencanaan sebagaimana proyek yang diusulkan eksekutif.
Proyek tersebut hanya bermodalkan notulensi reses anggota dewan. Kemudian, ditindaklanjuti melalui pembahasan Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD).
Berbeda dengan proyek yang diusulkan eksekutif. Dokumen perencanaannya sangat lengkap. Bahkan, dilengkapi dengan kajian dari konsultan perencanaan.
“Nah, karena minim dokumen perencanaan, maka proyek yang bersumber dari program pokir dewan ini rentan diselewengkan,” katanya.
Di samping itu, pekerjaan proyek pokir tersebut minim pengawasan. Sebab, pengawasannya dilakukan langsung oleh anggota dewan. Sementara di sisi lain, juga berperan sebagai pelaksana.
“Jadi, hasil pengawasannya bagus terus, karena diawasi sendiri dan dinilai sendiri oleh anggota dewan. Istilah kerennya, wasit sekaligus sebagai pemain,” katanya.
Bahkan, dari saking longgarnya pengawasan, ada beberapa kasus proyek yang diinisiasi oleh anggota dewan justru pekerjaannya fiktif. Di antaranya, seperti yang terjadi pada proyek hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Aktivis senior GMNI itu menyampaikan, banyak potensi pelanggaran pada realisasi pokir. Dengan demikian, aparat penegak hukum (APH) diminta tidak segan melakukan pengawasan secara langsung.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Moh. Khomarul Wahyudi menegaskan, tidak ada satu pun anggota dewan yang secara langsung memiliki proyek dari dana pokir.
Menurutnya, pokir merupakan hasil dari serap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota dewan, bukan sarana untuk mengakomodasi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Pokir itu bukan proyek anggota dewan. Itu murni hasil dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada kami, yang mengeksekusi dari aspirasi itu adalah eksekutif,” katanya.
Politisi PBB itu menyatakan, jika memang ada bukti kuat terkait keterlibatan anggota dewan dalam pengelolaan proyek yang bersumber dari dana pokir, masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor kepada pihak yang berwenang.
“Silakan laporkan saja kalau memang ada yang punya bukti,” tandasnya. (ibl/diend)