Pimpinan DPRD Pamekasan Fasilitasi Aspirasi Jurnalis Tolak Revisi UU Penyiaran

- Jurnalis

Senin, 20 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Gelombang penolakan terhadap revisi undang-undang penyiaran terus bergemuruh. Sejumlah jurnalis di Pamekasan menggelar aksi turun jalan, Jumat (17/5/2024).

Aksi penolakan tersebut disambut baik oleh pimpinan DPRD Pamekasan. Bahkan, aspirasi para jurnalis difasilitasi untuk disampaikan kepada DPR RI yang menginisiasi revisi tersebut.

Wakik Ketua DPRD Pamekasan Hermanto menyampaikan, revisi UU penyiaran merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Meski demikian, aspirasi para jurnalis yang melakukan aksi penolakan akan disampaikan kepada DPR RI secara tertulis.

Harapannya, aspirasi tersebut didengar dan dipertimbangkan oleh DPR RI untuk tidak merealisasikan rencana revisi UU penyiaran tersebut.

Baca juga :  Realisasi Investasi Semester I di Pamekasan Tembus Rp147 Miliar

“Berkas penolakan para wartawan di Pamekasan terhadap revisi UU penyiaran sudah kami sampaikan secara tertulis kepada DPR RI,” katanya.

Hermanto bahkan berkomitmen turut serta mengawal tuntutan yang disampaikan para jurnalis. Sebab, revisi UU penyiaran itu dinilai akan membungkam media sebagai salah satu pilar demokrasi.

“Saya akan mengawal tuntutan dari teman-teman wartawan ini,” kata mantan Ketua DPC Partai Demokrat Pamekasan itu.

Moh. Iqbal, salah satu wartawan di Pamekasan berterima kasih atas respons positif pimpinan dewan. Sebab, dengan pengawalan diyakini revisi UU penyiaran tidak akan berlanjut.

Baca juga :  Mobil Pikap Angkut Rombongan Personel Drumband Terguling, Dua Orang Kritis

“Terima kasih atas respons baik dari pimpinan DPRD Pamekasan. Semoga revisi UU penyiaran tidak dilanjutkan,” tandasnya. (diend)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar
Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik
Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular
Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu
Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet
24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026
Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:49 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:40 WIB

Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:25 WIB

Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33 WIB

Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:39 WIB

Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet

Berita Terbaru

Catatan Pena

Tentang Cinta, Iman, dan Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:39 WIB