Nominal UMK Pamekasan Tahun 2026 Lebih Tinggi dari Usulan

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasir Indomaret di Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Pamekasan melayani pembeli. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)

Kasir Indomaret di Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Pamekasan melayani pembeli. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan tahun 2026 resmi ditetapkan. Nominal yang diputuskan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ternyata lebih tinggi dibandingkan usulan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Jika sebelumnya diusulkan sebesar Rp 2,506 juta, dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, UMK Pamekasan 2026 ditetapkan menjadi Rp 2,528 juta.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Naker Pamekasan Ahmad Sjaifudin membenarkan penetapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa SK Gubernur Jatim telah terbit dengan nomor 100.3.3.1/937/013/2025.

“Iya, naik dari yang kita usulkan. Katanya memang seperti itu dari tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Baca juga :  Penerimaan DBHCHT Pamekasan 2026 Menyusut, Total Hanya Sekitar Rp59,4 Miliar

Ahmad mengaku tidak mengetahui secara pasti pertimbangan Gubernur Jawa Timur sehingga menetapkan UMK lebih tinggi dari usulan kabupaten. Namun, menurutnya, kondisi tersebut bukan hal baru karena kerap terjadi pada penetapan UMK tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, Bagian Pengupahan Apindo Kabupaten Pamekasan, Agus Soeharto, menanggapi keputusan tersebut dengan berat hati. Ia menyebut kondisi perusahaan di Pamekasan saat ini sedang tidak stabil.

“UMK tahun 2024 saja dengan alfa 0,1 sampai 0,3 banyak yang tidak jalan. Apalagi tahun depan dengan alfa 0,5 sampai 0,9,” ungkapnya.

Baca juga :  Dinkes Pamekasan Selidiki Kasus Kematian Ibu di PMB Kowel, Libatkan Sejumlah Pihak

Meski demikian, Agus menegaskan bahwa keputusan pemerintah wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan. UMK Pamekasan 2026 akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.

Bagi perusahaan yang merasa tidak mampu, menurut Agus, masih tersedia mekanisme penyelesaian melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja.

“Jangan sampai kenaikan UMK ini ujung-ujungnya PHK dengan alasan perusahaan tidak mampu. Masih ada jalan lain. Semoga ke depan yang terbaik,” pungkasnya. (enk/nda)

Berita Terkait

Cara Unik Puskesmas Kadur Kejar Cakupan Imunisasi, Anak Diajak Bermain dan Dapat Doorprize Sebelum Disuntik
Festival Berkah Royco Meriahkan Pamekasan, Bagikan 5.000 Porsi Hidangan Berkuah Gratis
IWO Pamekasan Berbagi Berkah Iduladha, Salurkan Daging Kurban untuk Masyarakat
Revitalisasi Sekolah di Pamekasan Bertambah, Mendikdasmen Janji Tambah 20 Titik Baru
Perlindungan Pekerja SPPG di Pamekasan Disorot, Belum Satu pun Terdaftar BPJS Kesehatan
Iduladha Penuh Berkah, Majelis Sholawat Tangga Seribu Sembelih 4 Sapi Jumbo dan 8 Kambing untuk Jamaah dan Warga
Usai Jadi Tuan Rumah Puncak Hardiknas Jatim 2026, Pemkab Pamekasan Siap Isi 117 Kursi Plt Kepala SD dan Benahi Sekolah Rusak
Pengusaha Rokok Pamekasan Minta SKM Golongan III Berlaku Khusus di Madura

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:23 WIB

Cara Unik Puskesmas Kadur Kejar Cakupan Imunisasi, Anak Diajak Bermain dan Dapat Doorprize Sebelum Disuntik

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:43 WIB

Festival Berkah Royco Meriahkan Pamekasan, Bagikan 5.000 Porsi Hidangan Berkuah Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:03 WIB

IWO Pamekasan Berbagi Berkah Iduladha, Salurkan Daging Kurban untuk Masyarakat

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:31 WIB

Revitalisasi Sekolah di Pamekasan Bertambah, Mendikdasmen Janji Tambah 20 Titik Baru

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:37 WIB

Iduladha Penuh Berkah, Majelis Sholawat Tangga Seribu Sembelih 4 Sapi Jumbo dan 8 Kambing untuk Jamaah dan Warga

Berita Terbaru

Opini

Singa yang Bergelang Karet Demokrasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:37 WIB