Nominal UMK Pamekasan Tahun 2026 Lebih Tinggi dari Usulan

- Jurnalis

Sabtu, 27 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasir Indomaret di Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Pamekasan melayani pembeli. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)

Kasir Indomaret di Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Pamekasan melayani pembeli. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan tahun 2026 resmi ditetapkan. Nominal yang diputuskan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ternyata lebih tinggi dibandingkan usulan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Jika sebelumnya diusulkan sebesar Rp 2,506 juta, dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, UMK Pamekasan 2026 ditetapkan menjadi Rp 2,528 juta.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Naker Pamekasan Ahmad Sjaifudin membenarkan penetapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa SK Gubernur Jatim telah terbit dengan nomor 100.3.3.1/937/013/2025.

“Iya, naik dari yang kita usulkan. Katanya memang seperti itu dari tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Baca juga :  Saksi Terus Bongkar Dugaan Kecurangan di Dapil V Pamekasan

Ahmad mengaku tidak mengetahui secara pasti pertimbangan Gubernur Jawa Timur sehingga menetapkan UMK lebih tinggi dari usulan kabupaten. Namun, menurutnya, kondisi tersebut bukan hal baru karena kerap terjadi pada penetapan UMK tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, Bagian Pengupahan Apindo Kabupaten Pamekasan, Agus Soeharto, menanggapi keputusan tersebut dengan berat hati. Ia menyebut kondisi perusahaan di Pamekasan saat ini sedang tidak stabil.

“UMK tahun 2024 saja dengan alfa 0,1 sampai 0,3 banyak yang tidak jalan. Apalagi tahun depan dengan alfa 0,5 sampai 0,9,” ungkapnya.

Baca juga :  Setahun Lebih Kasus Pengrusakan Mangrove Tak Kunjung Ada Tersangka, ARCI Soroti Kinerja Polres Pamekasan

Meski demikian, Agus menegaskan bahwa keputusan pemerintah wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan. UMK Pamekasan 2026 akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.

Bagi perusahaan yang merasa tidak mampu, menurut Agus, masih tersedia mekanisme penyelesaian melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja.

“Jangan sampai kenaikan UMK ini ujung-ujungnya PHK dengan alasan perusahaan tidak mampu. Masih ada jalan lain. Semoga ke depan yang terbaik,” pungkasnya. (enk/nda)

Berita Terkait

Pelapor Ketua PD Muhammadiyah Ditelpon Pria Ngaku Kasatreskrim Polres Pamekasan, Sebut Laporan Tak Bisa Diproses
RKPD Perubahan Belum Kelar, Pembahasan APBD-P 2026 Pamekasan Tertahan
Rumah Warga Desa Murtajih Pamekasan Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta
PD Muhammadiyah Pamekasan Balas Laporan Polisi dengan Dumas, Tak Terima Disebut “Komplotan Mafia Tanah”
SDI Al-Munawwarah Pamekasan Gelar Pemilihan OSSDA, Siapkan Generasi Calon Pemimpin Bangsa
Buka Paksa Segel TK ABA IV, Ketua dan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Dilaporkan ke Polres Pamekasan
250 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Peringati Maulid Nabi, Jadi Momentum Perbaiki Diri
420 Pramuka Siaga Ramaikan Pesta Siaga Kwarran Galis 2026, Usung Semangat SIGAP

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Pelapor Ketua PD Muhammadiyah Ditelpon Pria Ngaku Kasatreskrim Polres Pamekasan, Sebut Laporan Tak Bisa Diproses

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:21 WIB

RKPD Perubahan Belum Kelar, Pembahasan APBD-P 2026 Pamekasan Tertahan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 02:37 WIB

Rumah Warga Desa Murtajih Pamekasan Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:30 WIB

SDI Al-Munawwarah Pamekasan Gelar Pemilihan OSSDA, Siapkan Generasi Calon Pemimpin Bangsa

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Buka Paksa Segel TK ABA IV, Ketua dan Wakil Ketua PD Muhammadiyah Dilaporkan ke Polres Pamekasan

Berita Terbaru