PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sengketa lahan TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) IV Pamekasan semakin memanas. Setelah gerbang sekolah digembok ahli waris dan kemudian dibuka paksa oleh pihak Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Pamekasan, kini persoalan tersebut bergulir ke ranah hukum.
Ahli waris, Siti Nurul Aini Siska, bersama kuasa hukumnya, Zaini, melaporkan peristiwa pembukaan paksa gembok gerbang sekolah tersebut ke Satreskrim Polres Pamekasan, Rabu (26/8/2026).
Pelaporan itu dilakukan sebagai langkah hukum untuk mempertahankan klaim kepemilikan lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi TK ABA IV Pamekasan.
Kuasa hukum ahli waris, Zaini, mengatakan pihaknya menyayangkan tindakan pihak Muhammadiyah Pamekasan yang membuka gembok gerbang sekolah pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Menurutnya, tindakan tersebut telah menimbulkan persoalan hukum sehingga pihaknya memilih membawa perkara itu kepada aparat penegak hukum.
“Dari peristiwa itu ada hal-hal yang memang harus diselesaikan melalui jalur hukum. Apa yang terjadi waktu itu tentu sangat tidak mengenakkan,” tegas Zaini.
Sementara itu, Siti Nurul Aini Siska menilai pihak Muhammadiyah Pamekasan telah mengklaim lahan tersebut sebagai milik lembaga pendidikan. Klaim itu, menurut Nurul, didasarkan pada pengakuan bahwa lahan dibeli oleh pihak ketiga sebelum kemudian dihibahkan kepada Muhammadiyah.
Namun, Nurul mempertanyakan keberadaan pihak ketiga yang disebut membeli lahan tersebut. Ia juga mengaku belum pernah diperlihatkan bukti sah terkait transaksi maupun riwayat pengalihan kepemilikan lahan.
“Dari mana mereka kemudian mengaku dibeli oleh pihak ketiga yang kemudian diwakafkan kepada Muhammadiyah? Siapa pihak ketiga ini? Ayo tunjukkan kepada kami,” tantangnya.
Nurul mengatakan, sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, pihak keluarga telah melakukan klarifikasi dengan pemerintah desa. Dari hasil klarifikasi tersebut, ia menyebut lahan yang berada di Desa Laden, Pamekasan, merupakan milik keluarganya sebagai ahli waris Matirap.
Ia juga mengklaim tidak terdapat riwayat hibah, wakaf, maupun jual beli atas lahan tersebut. Atas dasar itu, Nurul menegaskan akan terus mempertahankan hak yang diyakininya sebagai milik keluarga.
Ia juga meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum, termasuk terkait tindakan pembukaan gembok gerbang sekolah.
Terpisah, Wakil Pimpinan Muhammadiyah Pamekasan Bidang Hukum dan HAM, Ainor Ridha, mengatakan setiap orang memiliki hak untuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum.
Namun, ia mempertanyakan langkah ahli waris yang melaporkan pihak Muhammadiyah setelah gerbang sekolah dibuka.
“Insyaallah besok (27/8/2026) kami akan melaporkan terkait tindakan penggembokan secara sepihak itu,” tandas Ainor. (enk/nda)














