Polres Sampang Bekuk Kurir Narkoba Hampir 1 Kilogram, Pemilik Masih Misteri

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang AKBP Hartono memimpin konfrensi pers terkait penangkapan kurir sabu di Mapolres Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Hartono memimpin konfrensi pers terkait penangkapan kurir sabu di Mapolres Sampang.

SAMPANG || KLIKMADURA – Kepolisian Resort (Polres) Sampang menangkap kurir narkotika golongan 1 jenis sabu berinisial A di jalan daerah Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang, Jum’at, (18/4/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

Tidak tanggung-tanggung, pria berusia 21 tahun itu membawa barang haram dengan berat total 938,73 gram. Sayangnya, pemilik narkoba tersebut belum diketahui.

Kapolres Sampang, AKB Hartono mengatakan, kurir yang ditangkap itu merupakan warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang. Dia sudah dua kali melakukan pengiriman narkotika jenis sabu tersebut.

“Kami sudah mendalami kepada tersangka terkait pekerjaan ini. Dia mengatakan sudah dua kali melakukan pengiriman barang terlarang tersebut,” ujarnya, Rabu, (23/4/2025).

Baca juga :  Sempat Dilaporkan Hilang, Remaja Asal Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karangpenang Ditemukan Selamat

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa narkotika golongan 1 jenis sabu yang sudah terbungkus sembilan plastik klip bening dan tisu.

“Total berat keseluruhan narkotika jenis sahu yang hendak dikirim oleh tersangka A kisaran 938,73 gram,” terangnya.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat. Kemudian, Polres Sampang segera melakukan penangkapan.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tersangka yang membawa bahan zat adiktif. Personel Polres Sampang langsung bergerak dan melakukan penangkapan,” jelasnya.

Saat ini penyidik Polres Sampang sedang mendalami pemilik narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibawa oleh tersangka A. Jajaran Polres akan terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut hingga pemilik barang haram itu ditemukan.

Baca juga :  Polsek Sokobanah Grebek Sabung Ayam, Pelaku Kabur Polisi Hanya Sita Ayam dan Terpal

“Kami akan terus mencari tahu dan mengejar pemilik barang yang dibawa oleh tersangka A ini,” ungkapnya.

Tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tepatnya, pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 M. (san/diend)

Berita Terkait

95 Desa di Sampang Kekeringan, Warga Terpaksa Jalan 3 Kilometer Cair Air Bersih
Nelayan Sampang Lapor Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Rp 6,3 Miliar Ke Polda Jatim
Warga Sampang Wajib Waspada, Aksi Pencurian Sapi Mulai Terjadi
Meriah! Santri Yayasan Al Madaniyah Atsarus Salafiyah Ramaikan HUT ke-80 RI Lewat Kirab Budaya
Dinas Pertanian Sampang Dorong Petani Kembangkan Tembakau Aromatik
Polsek Sokobanah Grebek Sabung Ayam, Pelaku Kabur Polisi Hanya Sita Ayam dan Terpal
Lomba Gerak Jalan Agustusan Butuh Anggaran Rp 150 Juta, Pemkab Sampang Cari Sponsor
Kunjungi Sampang, Kapolda Jatim Ajak Semua Pihak Jaga Kondusivitas Wilayah

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:47 WIB

95 Desa di Sampang Kekeringan, Warga Terpaksa Jalan 3 Kilometer Cair Air Bersih

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:44 WIB

Nelayan Sampang Lapor Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Rp 6,3 Miliar Ke Polda Jatim

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:41 WIB

Warga Sampang Wajib Waspada, Aksi Pencurian Sapi Mulai Terjadi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:18 WIB

Meriah! Santri Yayasan Al Madaniyah Atsarus Salafiyah Ramaikan HUT ke-80 RI Lewat Kirab Budaya

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:14 WIB

Dinas Pertanian Sampang Dorong Petani Kembangkan Tembakau Aromatik

Berita Terbaru