KNPI Jatim Investigasi Pengurasakan Mangrove dan Penerbitan SHM Pantai di Pamekasan

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat berat berada di tengah lahan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan beberapa waktu lalu. Lahan tersebut berstatus hak milik Yupang, Bos PT. Budiono Madura Bangun Persada. (DOK. KLIKMADURA)

Alat berat berada di tengah lahan mangrove di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan beberapa waktu lalu. Lahan tersebut berstatus hak milik Yupang, Bos PT. Budiono Madura Bangun Persada. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – PT. Budiono Madura Bangun Persada harus menyiapkan kuda-kuda. Sebab, dugaan kejahatan lingkungan berupa pengrusakan mangrove dan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) pantai menjadi sorotan banyak pihak.

Bahkan, DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Timur secara resmi menurunkan tim untuk melakukan investigasi dan advokasi terhadap persoalan tersebut.

Berdasarkan surat tugas investigasi yang ditandatangani Ketua DPD KNPI Jatim, Mochamad Nur Arifin, terdapat lima orang yang ditugaskan turun ke Pamekasan.

Yakni, Mochamad Nur Aminuddin selaku Sekretaris DPD KNPI Jatim, Nur Faisal, SH. MH selaku Wakabid Hukum dan HAM DPD KNPI Jatim dan Benediktuss Kanggur selaku Wakil Ketua Bidang Sosial Politik.

Kemudian, Imam Syafi’i, SH selaku Wakil Ketua DPD KNPI Jatim dan Abd. Karim, SE yang saat sekarang menjabat Wakil Ketua Bidang Koperasi dan UMKM DPD KNPI Jatim.

Baca juga :  Masuk Tindak Pidana Murni, Kasus Pengrusakan Mangrove Tak Bisa Diselesaikan Melalui Mediasi

Nur Faisal mengatakan, investigasi itu dilakukan sebagai respons terhadap aduan masyarakat terkait dugaan pengrusakan mangrove di dua tempat. Yakni, di pantai Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan dan Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

Investigasi juga akan dilakukan untuk mengungkap penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di pantai selatan Pamekasan.

Sebab, lahan pantai seharusnya tidak boleh diprivatisasi karena lahan publik. Sementara, yang terjadi di pantai selatan Pamekasan justru dikuasi untuk kepentingan perorangan.

“DPD KNPI Jawa Timur sangat serius mengawal isu lingkungan ini. Surat tugas investigasi sudah kami sampaikan ke berbagai pihak sebagai pemberitahuan,” katanya.

Baca juga :  Di Hadapan Penyidik, Bos PT. Budiono Akui Miliki SHM Kawasan Pantai Desa Ambat Pamekasan

Mantan aktivis GMNI itu menyampaikan, tim akan turun ke lapangan untuk mengumpulkan data dan fakta. Harapannya, persoalan yang berlangsung bertahun-tahun itu segera terang benderang.

“Dugaan sementara kami, banyak pelanggaran pada pengrusakan mangrove serta penerbitan SHGB dan SHM itu, makanya kami turun melakukan investigasi,” katanya.

Hasil invesitasi itu akan diserahkan ke instansi terkait sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti. Jika terbukti ada pelanggaran, maka pemerintah didesak mengambil langkah tegas.

“Kalau penerbitan SHGB dan SHM terbukti melanggar, maka pemerintah harus tegas mencabut sertifikat itu. Bahkan, jika ada unsur pidana, wajib hukumnya ditindaklanjuti ke meja hijau,” kata mantan Ketua KNPI Pamekasan itu.

Baca juga :  BPBD Pamekasan Serahkan Santunan kepada Korban Meninggal Dunia dan Luka Berat Akibat Kebakaran

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Budiono Madura Bangun Persada, Zainal Arifin tidak mempermasalahkan investigasi yang dilakukan DPD KNPI Jatim. Sebab, langkah tersebut merupakan hak yang harus dihormati.

Apalagi, dipastikan bahwa tidak ada penebangan pohon mangrove di Pantai Jumiang. Tapi, yang terjadi adalah, normalisasi sungai, tanah dibuang ke lahan sehingga mengenai pohon mangrove.

“Jadi, tidak ada penebangan pohon mangrove, yang ada tanah hasil normalisasi sungai dibuang ke lahan yang ada pohon mangrovenya sehingga tertimbun,” katanya.

Zainal menyampaikan, setiap langkah yang dilakukan kliennya sudah sesuai prosedur. Dengan demikian, dia mengaku tidak ada persoalan dengan investigasi yang dilakukan KNPI Jatim. (diend)

Berita Terkait

Sukses! 1.000 Guru di Pamekasan Tumpah Ruah Hadiri Gebyar Pendidikan
Kanim Pamekasan Perkuat Sinergi Lintas Instansi dan Akademisi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Kanim Pamekasan Borong Dua Penghargaan pada Rakor Kinerja 2025 Imigrasi Jatim
Puskesmas Pademawu Kembali Torehkan Prestasi, Sabet Juara 3 Ajang Kebugaran ASN 2025!
Tiga Kepsek Visioner Terbaik Bakal Dapat Bantuan Pendidikan dari PT. Royal Group
SPPG Yayasan Ibnu Bachir Banyupelle Disorot, Menu Minim Gizi dan Mirip Berkat Tahlilan
Tiga Terbaik Kepsek Visioner Ditentukan, Guru Besar UIN Madura Pimpin Rapat Finalisasi
Luar Biasa! Pamekasan Raih Predikat Kabupaten Informatif dengan Nilai Nyaris Sempurna

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:00 WIB

Sukses! 1.000 Guru di Pamekasan Tumpah Ruah Hadiri Gebyar Pendidikan

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:20 WIB

Kanim Pamekasan Perkuat Sinergi Lintas Instansi dan Akademisi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:04 WIB

Kanim Pamekasan Borong Dua Penghargaan pada Rakor Kinerja 2025 Imigrasi Jatim

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:38 WIB

Puskesmas Pademawu Kembali Torehkan Prestasi, Sabet Juara 3 Ajang Kebugaran ASN 2025!

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:23 WIB

Tiga Kepsek Visioner Terbaik Bakal Dapat Bantuan Pendidikan dari PT. Royal Group

Berita Terbaru