Tersangka Kasus Narkoba Terancam Dihukum 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Polres Pamekasan menggelad Operasi Tumpas Semeru 2023. Sebanyak 6 kasus dengan 8 orang tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap. Kegiatan tersebut digelar selama 12 hari sejak 14 hingga 25 Agustus 2023.

Dari 8 tersangka tersebut 5 dihadirkan dalam konferensi pers dan 3 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi. Satu di antara tersangka itu merupakan bandar.

Kepala Polres Pamekasan AKBP Satria Permana mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) dari pengungkapan tiga kasus dilakukan di jalan raya. Sementara, tiga kasus lainnya di dalam rumah.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti dari berupa 6,46 gram sabu, 221 butir pil Y atau obat keras berbahaya, dan alat hisap sabu serta uang tunai Rp 50 ribu,” ungkap Kapolres Pamekasan saat konferensi pers, Kamis (31/08/2023).

Baca juga :  Pemkab Pamekasan Gelar Job Fair, Datangkan 31 Perusahaan Buka 3.000 Lowongan Pekerjaan

Para tersangka ditangkap dan diamankan dalam rentang waktu relatif singkat. Pertama 4 tersangka ditangkap pada Rabu (16/08/2023), satu di antaranya dihadirkan pada konferensi pers ungkap kasus.

“Tiga orang lainnya kita tangkap di dua hari yang berbeda, yakni Selasa (22/08/2023), serta Rabu (23/08/2023). Mereka kami tangkap di jalan raya Blumbungan, serta wilayah kota atau Kecamatan Pamekasan,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tuturnya.

Baca juga :  Realisasi Investasi Semester I di Pamekasan Tembus Rp147 Miliar

Kemudian, untuk tersangka perkara obat keras dan berbahaya diancam pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” tambahnya.

Dari 5 tersangka yang dihadirkan, 1 dikategorikan sebagai bandar karena menyediakan barang haram tersebut. Kemudian, 4 sisanya sebagai pengedar.

“Bandar itu melakukan aksinya sudah hampir 1 tahun dengan hasil antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per gram. Dia bertransaksi via online dan pengambilan barang langsung di rumah bandar,” terangnya. (zhrh/diend)

Berita Terkait

Hanya Tiga SMP di Pamekasan Dapat Anggaran Rehab, Semua dari Pokir Dewan
Rumah Peninggalan Famili Ludes Digondol Orang Kepercayaan, Ahli Waris di Pamekasan Lapor Polisi
PAD Diduga Bocor, Komisi II DPRD Pamekasan Desak Digitalisasi Retribusi Pasar Kolpajung
Sambut Harlisnas ke-80, Srikandi dan YBM PLN UP3 Madura Beri Bantuan Alat Tulis ke Siswa Sekolah Rakyat Pamekasan
Ruang Kelas Terbakar, Siswa SDN Potoan Daja 2 Pamekasan Belajar di Rumah Penjaga Sekolah
Demi Kesejahteraan Petani Tembakau, Bupati Pamekasan Dorong Disperindag Kejar Target Serapan 29 Ribu Ton
Bupati Kholilurrahman Cicipi Langsung MBG di PP Matsaratul Huda, Pastikan Aman dan Bergizi
Di Tengah Keterbatasan Anggaran, Bupati Kholilurrahman Siapkan Strategi Dongkrak Pembangunan Pamekasan

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:52 WIB

Hanya Tiga SMP di Pamekasan Dapat Anggaran Rehab, Semua dari Pokir Dewan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:22 WIB

Rumah Peninggalan Famili Ludes Digondol Orang Kepercayaan, Ahli Waris di Pamekasan Lapor Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:37 WIB

PAD Diduga Bocor, Komisi II DPRD Pamekasan Desak Digitalisasi Retribusi Pasar Kolpajung

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Sambut Harlisnas ke-80, Srikandi dan YBM PLN UP3 Madura Beri Bantuan Alat Tulis ke Siswa Sekolah Rakyat Pamekasan

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:58 WIB

Ruang Kelas Terbakar, Siswa SDN Potoan Daja 2 Pamekasan Belajar di Rumah Penjaga Sekolah

Berita Terbaru