Tersangka Kasus Narkoba Terancam Dihukum 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Polres Pamekasan menggelad Operasi Tumpas Semeru 2023. Sebanyak 6 kasus dengan 8 orang tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap. Kegiatan tersebut digelar selama 12 hari sejak 14 hingga 25 Agustus 2023.

Dari 8 tersangka tersebut 5 dihadirkan dalam konferensi pers dan 3 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi. Satu di antara tersangka itu merupakan bandar.

Kepala Polres Pamekasan AKBP Satria Permana mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) dari pengungkapan tiga kasus dilakukan di jalan raya. Sementara, tiga kasus lainnya di dalam rumah.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti dari berupa 6,46 gram sabu, 221 butir pil Y atau obat keras berbahaya, dan alat hisap sabu serta uang tunai Rp 50 ribu,” ungkap Kapolres Pamekasan saat konferensi pers, Kamis (31/08/2023).

Baca juga :  Gelar Operasi Pekat, Polres Pamekasan Sita Ratusan Botol Miras hingga Kondom

Para tersangka ditangkap dan diamankan dalam rentang waktu relatif singkat. Pertama 4 tersangka ditangkap pada Rabu (16/08/2023), satu di antaranya dihadirkan pada konferensi pers ungkap kasus.

“Tiga orang lainnya kita tangkap di dua hari yang berbeda, yakni Selasa (22/08/2023), serta Rabu (23/08/2023). Mereka kami tangkap di jalan raya Blumbungan, serta wilayah kota atau Kecamatan Pamekasan,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tuturnya.

Baca juga :  Melalui Program LUTD, Hasil Donasi Pegawai PLN Terangi Rumah Guru Honorer di Pamekasan

Kemudian, untuk tersangka perkara obat keras dan berbahaya diancam pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” tambahnya.

Dari 5 tersangka yang dihadirkan, 1 dikategorikan sebagai bandar karena menyediakan barang haram tersebut. Kemudian, 4 sisanya sebagai pengedar.

“Bandar itu melakukan aksinya sudah hampir 1 tahun dengan hasil antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per gram. Dia bertransaksi via online dan pengambilan barang langsung di rumah bandar,” terangnya. (zhrh/diend)

Berita Terkait

Pengusaha Tembakau Diperiksa KPK, PCNU Pamekasan: Mereka Jantung Petani
UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus
Dua Rumah Sakit Terima Pasien Rujukan Tapi Dokter Tidak Ada, Ibu Melahirkan Hampir Terlantar
Membanggakan! Bersaing dengan 104 Ribu Proposal, 18 Dosen UNIRA Lolos Hibah Penelitian Nasional 2026
Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Rumah Sakit di Madura Bakal Tanggung Iuran JKN Warga Miskin Lewat CSR
Politisi PKS Sebut Ulama dan Pesantren Terlibat Narkotika, Kiai Madura Murka
Tak Ingin Kisruh Penolakan Puskesmas Teja Antar Jenazah Pakai Ambulans Berlarut, Dewan Segera Lakukan Klarifikasi
Komisi III DPRD Pamekasan Usul Jembatan Blumbungan Dibangun Ulang

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:13 WIB

Pengusaha Tembakau Diperiksa KPK, PCNU Pamekasan: Mereka Jantung Petani

Sabtu, 11 April 2026 - 13:43 WIB

UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus

Sabtu, 11 April 2026 - 11:57 WIB

Dua Rumah Sakit Terima Pasien Rujukan Tapi Dokter Tidak Ada, Ibu Melahirkan Hampir Terlantar

Sabtu, 11 April 2026 - 10:23 WIB

Membanggakan! Bersaing dengan 104 Ribu Proposal, 18 Dosen UNIRA Lolos Hibah Penelitian Nasional 2026

Jumat, 10 April 2026 - 11:30 WIB

Politisi PKS Sebut Ulama dan Pesantren Terlibat Narkotika, Kiai Madura Murka

Berita Terbaru