Tersangka Kasus Narkoba Terancam Dihukum 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 31 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Polres Pamekasan menggelad Operasi Tumpas Semeru 2023. Sebanyak 6 kasus dengan 8 orang tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap. Kegiatan tersebut digelar selama 12 hari sejak 14 hingga 25 Agustus 2023.

Dari 8 tersangka tersebut 5 dihadirkan dalam konferensi pers dan 3 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi. Satu di antara tersangka itu merupakan bandar.

Kepala Polres Pamekasan AKBP Satria Permana mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) dari pengungkapan tiga kasus dilakukan di jalan raya. Sementara, tiga kasus lainnya di dalam rumah.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti dari berupa 6,46 gram sabu, 221 butir pil Y atau obat keras berbahaya, dan alat hisap sabu serta uang tunai Rp 50 ribu,” ungkap Kapolres Pamekasan saat konferensi pers, Kamis (31/08/2023).

Baca juga :  Operasi Patuh Semeru 2024 Resmi Dimulai, 8 Pelanggaran Jadi Bidikan 

Para tersangka ditangkap dan diamankan dalam rentang waktu relatif singkat. Pertama 4 tersangka ditangkap pada Rabu (16/08/2023), satu di antaranya dihadirkan pada konferensi pers ungkap kasus.

“Tiga orang lainnya kita tangkap di dua hari yang berbeda, yakni Selasa (22/08/2023), serta Rabu (23/08/2023). Mereka kami tangkap di jalan raya Blumbungan, serta wilayah kota atau Kecamatan Pamekasan,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tuturnya.

Baca juga :  Dua Ketua Pokmas Divonis Ringan Kasus Proyek Fiktif, Kejari Pamekasan Ajukan Banding

Kemudian, untuk tersangka perkara obat keras dan berbahaya diancam pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” tambahnya.

Dari 5 tersangka yang dihadirkan, 1 dikategorikan sebagai bandar karena menyediakan barang haram tersebut. Kemudian, 4 sisanya sebagai pengedar.

“Bandar itu melakukan aksinya sudah hampir 1 tahun dengan hasil antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per gram. Dia bertransaksi via online dan pengambilan barang langsung di rumah bandar,” terangnya. (zhrh/diend)

Berita Terkait

Rapat Paripurna Tak Capai Kuorum, Saedy Romli Sebut Setiap Anggota Dewan Punya Pertimbangan Politis
Rapat Paripurna Tak Capai Kuorum, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Dewan Utamakan Kepentingan Rakyat
Baru Mulai Dikerjakan, Progres Tahap Dua Puskesmas Bulangan Haji Masih 3,90 Persen
Anggaran Rp3,2 Miliar Sudah Disiapkan, Revitalisasi Empat Sentra PKL di Pamekasan Belum Dimulai
Kursi Dewan Kosong, Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025 Pamekasan Gagal
Segel TK ABA IV Dibuka Paksa, Polres Pamekasan Dalami Laporan Ahli Waris
Puskesmas Teja Pamekasan Hadirkan Yankestrad, Akupresur hingga TOGA Jadi Pilihan Masyarakat
Masih Buron, Oknum Pengacara Fefen Sambo Kembali Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Bank

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 14:46 WIB

Rapat Paripurna Tak Capai Kuorum, Saedy Romli Sebut Setiap Anggota Dewan Punya Pertimbangan Politis

Rabu, 2 September 2026 - 12:53 WIB

Rapat Paripurna Tak Capai Kuorum, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Dewan Utamakan Kepentingan Rakyat

Rabu, 2 September 2026 - 12:01 WIB

Baru Mulai Dikerjakan, Progres Tahap Dua Puskesmas Bulangan Haji Masih 3,90 Persen

Rabu, 2 September 2026 - 11:49 WIB

Anggaran Rp3,2 Miliar Sudah Disiapkan, Revitalisasi Empat Sentra PKL di Pamekasan Belum Dimulai

Rabu, 2 September 2026 - 07:14 WIB

Segel TK ABA IV Dibuka Paksa, Polres Pamekasan Dalami Laporan Ahli Waris

Berita Terbaru