SUMENEP || KLIKMADURA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pria di dua lokasi berbeda, Kamis (29/10/2026).
Salah satu terduga penyalahgunaan narkoba berinisial MT (38). Dia merupakan tenaga PPPK paruh waktu yang bekerja sebagai perawat aktif di Puskesmas Dasuk.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Raya Sergang, Desa Dasuk Timur, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.
Saat menggeledah MT, petugas menemukan dua poket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto masing-masing sekitar 1,10 gram dan 0,23 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, MT mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial MS (32), seorang wiraswasta. Berbekal keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang bukti dan mengungkap dugaan jaringan peredarannya.
Hasilnya, sekitar pukul 19.30 WIB pada hari yang sama, polisi mengamankan MS di teras sebuah rumah di kawasan Perumahan Fasa Residence, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan satu poket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat netto sekitar 2,17 gram yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna hitam di rak dapur.
Selain sabu dengan total berat netto sekitar 3,50 gram, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti itu meliputi timbangan elektrik, plastik klip, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi atau menakar sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1,4 juta, serta satu unit sepeda motor.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kedua terduga penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti kini diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan terlapor, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Tahapan penyidikan lainnya juga akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Warga diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. (nda)














