PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polemik lahan yang ditempati TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) IV Pamekasan kian memanas. Setelah ahli waris melaporkan pihak Muhammadiyah Pamekasan ke Polres Pamekasan, kini giliran ormas Islam itu yang melayangkan pengaduan masyarakat (dumas).
Dumas tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PD Muhammadiyah Pamekasan Azis Ashari didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Ainor Ridha, Kamis (27/8/2026).
Pengaduan itu berkaitan dengan unggahan di akun TikTok milik Siti Nurul Aini Siska atau Nurul Siska, yang merupakan ahli waris dalam sengketa lahan TK ABA IV Pamekasan.
Azis mengatakan, pihaknya merasa keberatan karena dalam sejumlah unggahan, Muhammadiyah Pamekasan disebut sebagai bagian dari “komplotan mafia tanah” hingga “mafia tanah berkedok kemaslahatan umat”.
Menurutnya, unggahan tersebut berpotensi merusak citra Muhammadiyah. Khususnya, di Kabupaten Pamekasan.
“Yang kemudian mem-framing kami semacam menjadi orang yang mencuri, menguasai tanah tanpa hak atau tanpa dokumen yang benar,” ujar Azis.
Ia menegaskan, persoalan lahan yang kini ditempati TK ABA IV Pamekasan merupakan sengketa yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum. Karena itu, pihaknya memilih membawa persoalan unggahan tersebut ke aparat penegak hukum untuk mendapatkan kejelasan.
Sementara itu, Ainor Ridha mengatakan, pihaknya menilai unggahan tersebut mengandung dugaan ujaran kebencian, penyebaran berita bohong, hingga pencemaran nama baik. Dugaan tersebut, kata dia, tidak hanya menyasar individu, tetapi juga organisasi Muhammadiyah Pamekasan.
Ainor menyebut, dalam unggahan tersebut pihak Muhammadiyah disebut sebagai komplotan mafia tanah. Bahkan, pihak yang disebut dalam narasi tersebut mencakup ketua, yayasan, hingga guru.
“Untuk itu kami berharap kepada Polres Pamekasan untuk menindaklanjuti pengaduan kami. Kalau memang itu ada unsur tindak pidana terkait UU ITE, kami berharap agar diproses sebagaimana mestinya menurut aturan hukum yang sudah ada,” tegasnya.
Menurut Ainor, unggahan tersebut dinilai telah mencederai kehormatan Ketua PD Muhammadiyah Pamekasan maupun organisasi Muhammadiyah di mata masyarakat.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari sengketa lahan yang saat ini digunakan sebagai lokasi TK ABA IV Pamekasan. Pihak ahli waris mengklaim lahan tersebut masih menjadi milik keluarga.
Sementara, Muhammadiyah Pamekasan mengaku memiliki dokumen yang menunjukkan lahan tersebut telah beralih kepada lembaga pendidikan.
“Kalau memang mau ditempuh melalui jalur hukum, ayo selesaikan sebagaimana mekanisme hukum itu sendiri,” ungkap Ainor.
Ainor mengatakan, sebelum membawa persoalan tersebut ke jalur hukum, pihaknya telah beberapa kali berupaya membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
Bahkan, pihak Muhammadiyah disebut telah mendatangi ahli waris untuk membicarakan persoalan tersebut. Namun, upaya yang dilakukan belum membuahkan hasil.
“Sudah ke ahli waris, tapi tidak ditemui. Yang menemui hanya suaminya dan iparnya,” katanya.
Persoalan semakin memanas setelah sebelumnya terjadi pemasangan banner di tembok TK ABA IV Pamekasan dan penggembokan gerbang sekolah oleh pihak ahli waris. Muhammadiyah kemudian membuka kembali gembok tersebut agar aktivitas belajar mengajar tetap berjalan.
Ainor menilai tindakan sepihak tersebut tidak seharusnya dilakukan apabila persoalan memang hendak diselesaikan melalui jalur hukum.
Di sisi lain, kuasa hukum Siti Nurul Aini Siska, Zaini, tidak mempermasalahkan langkah Muhammadiyah Pamekasan yang melayangkan dumas. Menurutnya, setiap orang memiliki hak untuk membuat pengaduan kepada aparat penegak hukum.
Namun, Zaini membantah jika unggahan kliennya dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian terhadap individu tertentu. Ia menilai kliennya tidak menyebut nama seseorang secara spesifik dalam unggahan tersebut.
“Tidak mengatakan nama seseorang, tidak masalah itu,” ungkap Zaini.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung terkait sengketa lahan tersebut. Ahli waris juga telah lebih dahulu melaporkan persoalan yang berkaitan dengan lahan TK ABA IV Pamekasan kepada Polres Pamekasan.
“Dan itu diterima oleh penyidik karena ada unsur yang dibuktikan, makanya diterima. Sekali lagi klien kami tidak menyebut nama seseorang dari pihak sana,” tandasnya.
Dengan adanya laporan dari kedua belah pihak, polemik lahan TK ABA IV Pamekasan kini memasuki babak baru. Sengketa kepemilikan lahan dan persoalan penggembokan gerbang sekolah berjalan beriringan dengan laporan terkait unggahan media sosial.
Kedua pihak sama-sama menyatakan memiliki dasar dan bukti masing-masing. Penyelesaian melalui mekanisme hukum kini menjadi jalan yang dipilih untuk mengurai sengketa tersebut. (enk/nda)














