Tiga Kali Mediasi Buntu, Sengketa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Masuk Pemeriksaan Pokok Perkara

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum tergugat Arofatin Nisa’ berada di resepsionis PN Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

Tim kuasa hukum tergugat Arofatin Nisa’ berada di resepsionis PN Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus penyegelan SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan belum menemukan titik terang. Tiga kali proses mediasi yang mempertemukan pihak penggugat dan tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan berakhir tanpa kesepakatan.

Kedua belah pihak masih bertahan dengan kepentingan masing-masing. Karena itu, perkara tersebut kini berlanjut ke tahapan pemeriksaan pokok perkara dalam gugatan yang diajukan Yayasan Kunci Ilmu.

Tahapan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/7) melalui persidangan secara daring dengan agenda pembacaan gugatan. Dalam proses mediasi sebelumnya, mediator disebut telah bersikap netral dan berupaya mempertemukan kepentingan kedua pihak.

Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Kuasa hukum tergugat Arofatin Nisa’, Dio Aliefs T, mengatakan tawaran yang disampaikan kedua belah pihak belum menemukan titik temu.

Baca juga :  Dari Bedah Buku ke Petisi, Karang Taruna dan Rektor Se-Madura Dorong Madura Jadi Provinsi

“Karena memang tawaran kami dan mereka belum sejalan. Kami juga tidak bisa menyampaikan keinginan klien kami karena toh juga gagal sehingga kurang elok juga apabila disampaikan,” ungkap Dio.

Terkait persoalan penyegelan SMK Kesehatan Nusantara, pihak Arofatin memilih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di PN Pamekasan. Mereka menyerahkan penyelesaian perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami ngikut saja, bagaimana bergantung pengadilan,” terang Dio.

Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Kunci Ilmu, Fridolin Jaya Adiputra Tolang, juga membenarkan bahwa proses mediasi telah gagal. Menurutnya, tidak adanya titik temu antara penggugat dan tergugat membuat perkara tersebut harus dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara hingga putusan akhir.

Baca juga :  Mitos Turun-Temurun Terbantahkan! Dokter Mata RSUD SMART Tegaskan ASI Justru Picu Infeksi Mata Bayi

“Materi sudah kami siapkan untuk pokok perkara ini karena bersifat gugatan perbuatan melawan hukum sehingga untuk pembuktiannya nanti di persidangan,” jelas Fridolin.

Menurut Fridolin, pihaknya tetap mengupayakan agar tergugat berbesar hati membuka segel yang terpasang di SMK Kesehatan Nusantara. Langkah tersebut dinilai penting agar kegiatan belajar mengajar serta kepentingan para siswa dan guru tetap dapat berjalan.

Namun, tawaran tersebut tampaknya belum dapat dipertimbangkan oleh pihak tergugat. Kondisi itu membuat proses hukum sengketa tersebut harus berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Fridolin menambahkan, persoalan hukum yang berkaitan dengan penyegelan tersebut juga menjadi bagian yang akan dibuktikan dalam persidangan. Sebab, menurutnya, objek yang disengketakan merupakan aset yayasan.

Baca juga :  Luar Biasa! Tiga Mahasiswi IAIN Madura Lulus Tanpa Skripsi Berkat Binaan MRC

Ia menjelaskan, ketentuan dalam undang-undang yayasan mengatur bahwa aset yayasan tidak boleh dialihkan secara sepihak. Atas dasar itu, pihaknya menilai terdapat konsekuensi hukum yang perlu diperhatikan dalam perkara tersebut, termasuk ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

“Semoga hasil yang kami inginkan bisa dikabulkan baik dari pihak tergugat ataupun PN itu sendiri,” tukasnya.

Dengan gagalnya tiga kali mediasi, perseteruan terkait SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan kini memasuki babak baru. Penentuan mengenai pokok sengketa dan dalil masing-masing pihak selanjutnya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan PN Pamekasan. (enk/nda)

Berita Terkait

Utang-Piutang Berujung Polemik, Warga Pademawu Laporkan Dugaan Perampasan Motor
Membanggakan! SDN Gladak Anyar 3 Pamekasan Tembus 80 Besar Nasional Program Sahabat Sekolah Dasar Kemendikdasmen
Direktur CV Dzarrin Putra Utama Menghilang, Kejari Pamekasan Ancam Jemput Paksa
49 Warga Terdampak Pelebaran Jalan Menuju Gedung SR Pamekasan
CV Firma Jaya Ditunjuk Jadi Konsultan Pengawasan Proyek Puskesmas Bulhaj
CV Raya Ilmi Menangkan Tender Puskesmas Bulangan Haji, Proyek Rp4,9 Miliar Ditarget Rampung 130 Hari
Bakal Panggil OPD Usai Penggeledahan Kejari, Bupati Kholilurrahman: Barangkali Ada Celah untuk Menyelamatkan
Kepala Desa Tiga Kabupaten Adu Skill, PKDI Cup II 2026 Dihelat di SGMRP

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Utang-Piutang Berujung Polemik, Warga Pademawu Laporkan Dugaan Perampasan Motor

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Tiga Kali Mediasi Buntu, Sengketa SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Masuk Pemeriksaan Pokok Perkara

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:45 WIB

Membanggakan! SDN Gladak Anyar 3 Pamekasan Tembus 80 Besar Nasional Program Sahabat Sekolah Dasar Kemendikdasmen

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:40 WIB

Direktur CV Dzarrin Putra Utama Menghilang, Kejari Pamekasan Ancam Jemput Paksa

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:18 WIB

49 Warga Terdampak Pelebaran Jalan Menuju Gedung SR Pamekasan

Berita Terbaru