SAMPANG || KLIKMADURA– Dugaan penyekapan terhadap H (35), warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, terbongkar setelah polisi mendatangi sebuah rumah di Dusun Gunung Anyar, Sabtu (8/8/2026).
H diduga berada di rumah tersebut selama tiga hari, terhitung sejak 5 Agustus hingga akhirnya ditemukan petugas pada 8 Agustus 2026.
Peristiwa itu bermula dari informasi yang diterima Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama anggota Polsek Ketapang mengenai seorang pria yang diduga tengah disekap di sebuah rumah di Dusun Gunung Anyar.
Polisi kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 14.00 WIB untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mencari keberadaan H yang disebut berada di dalam rumah tersebut.
Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 14.15 WIB dan mendapati salah seorang terlapor bersama istri serta anaknya berada di rumah tersebut. Namun, H yang sebelumnya dilaporkan berada di lokasi belum ditemukan sehingga polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan keberadaannya.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas justru menemukan seorang perempuan bernama Dahliana yang mengaku sebagai istri H dan disebut berasal dari Aceh. Dahliana kemudian dibawa ke Polsek Ketapang bersama salah seorang terlapor untuk dimintai keterangan mengenai informasi yang diterima polisi.
Pencarian terhadap H terus dilakukan hingga akhirnya polisi menemukan pria tersebut di lokasi yang dimaksud. H bersama istrinya, Dahliana, serta sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan perkara itu kemudian dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sedikitnya tiga orang turut diamankan untuk dimintai keterangan, yakni Z (56), T (sekitar 60), dan M (sekitar 40). Ketiganya diketahui merupakan warga Desa Ketapang Daya dan diduga mengetahui rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum polisi menemukan H.
Dari keterangan sementara yang diperoleh polisi, dugaan penyekapan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan utang piutang antara H dan salah seorang terduga pelaku.
Nilai utang yang dipersoalkan disebut mencapai sekitar Rp300 juta dan persoalan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 1,5 tahun.
Polisi menduga H berada di rumah tersebut sejak 5 Agustus hingga 8 Agustus 2026. Namun, penyidik masih harus mendalami apakah keberadaan H selama tiga hari itu terjadi karena adanya pembatasan terhadap kebebasannya atau terdapat fakta lain yang belum terungkap.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Menurut dia, penyidik masih mendalami seluruh keterangan untuk memastikan bagaimana rangkaian peristiwa tersebut terjadi, termasuk dugaan adanya tindakan penyekapan.
“Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali,” ujar Eko.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap H dan pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, tetapi juga terhadap Dahliana, Z, T, dan M. Polisi turut meminta keterangan dari sejumlah saksi lain serta mengumpulkan alat bukti yang dianggap berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Langkah itu dilakukan untuk mencocokkan keterangan masing-masing pihak sekaligus memastikan rangkaian kejadian sejak H berada di lokasi pada 5 Agustus hingga ditemukan polisi pada 8 Agustus 2026.
Penyidik juga masih menelusuri hubungan antara persoalan utang piutang senilai Rp300 juta dengan dugaan tindakan yang dialami H selama berada di rumah tersebut.
Hingga kini, Polres Sampang belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Status penanganan masih berada pada tahap pemeriksaan dan penyidik akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan.
Persoalan utang Rp300 juta menjadi salah satu latar belakang yang sedang ditelusuri polisi dalam perkara tersebut. Namun, persoalan utang piutang harus dibuktikan secara terpisah dari dugaan adanya tindakan pidana yang membatasi kebebasan H.
Polisi masih harus memastikan apakah rangkaian peristiwa tersebut benar memenuhi unsur pidana penyekapan atau terdapat fakta lain yang membuat perkara tersebut harus dilihat dari sisi hukum yang berbeda.
Karena itu, keterangan H, Dahliana, Z, T, M, serta saksi-saksi lainnya menjadi bagian penting dalam menentukan arah penanganan perkara.
Dengan demikian, kasus yang bermula dari persoalan utang piutang sekitar Rp300 juta tersebut kini masih bergulir di Polres Sampang.
Polisi masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebelum menentukan apakah perkara tersebut akan berlanjut pada penetapan tersangka atau justru ditemukan fakta hukum lain dari hasil pemeriksaan. (ali/nda)














