SAMPANG || KLIKMADURA – Sikap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum juga menindaklanjuti kewajiban pendataan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menuai sorotan.
Hingga pertengahan Juli 2026, belum ada satu pun SPPG di Kabupaten Sampang yang merespons surat resmi yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Sampang.
Melalui Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Nomor 900.1.1.13/992/434.031/2026 tanggal 1 Juli 2026 tentang Pendaftaran Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pemerintah daerah meminta seluruh SPPG segera melakukan pendataan sebagai dasar penetapan kewajiban pajak daerah.
Pendataan tersebut menjadi bagian dari upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah. Namun, hingga kini surat tersebut belum membuahkan hasil.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang bahkan kembali mengingatkan melalui grup WhatsApp Satgas BINWAS.
Sayangnya, peringatan tersebut juga belum mendapat tindak lanjut dari pihak SPPG. Kondisi itu dinilai tidak hanya menunjukkan rendahnya kepatuhan terhadap administrasi perpajakan daerah, tetapi juga berpotensi menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jika seluruh objek yang seharusnya terdaftar tidak segera didata, potensi penerimaan daerah diperkirakan dapat melayang hingga mencapai ratusan juta rupiah. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena PAD merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Kepala BPPKAD Kabupaten Sampang, Hurun Ien, S.E., mengakui pihaknya terus berupaya mengoptimalkan penerimaan daerah dari berbagai sektor. Namun, upaya tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, termasuk minimnya respons dari pihak terkait.
“Kita berupaya untuk meningkatkan PAD dari semua sektor, tetapi untuk PAT dan PBB selain terkendala regulasi terkait BGN, mitra dan SPPG juga minim respons dan kesadaran,” ujarnya.
Menurut Hurun Ien, kepatuhan terhadap kewajiban administrasi perpajakan merupakan bagian penting dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah. Hasil penerimaan tersebut nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ironisnya, di tengah berbagai upaya pemerintah daerah menggali sumber-sumber pendapatan, masih terdapat pihak yang belum menunjukkan keseriusan memenuhi kewajiban administratif. Padahal, permintaan pendataan telah disampaikan secara resmi sejak awal Juli 2026.
Persoalan tersebut menjadi ujian bagi komitmen SPPG dalam menghormati regulasi daerah. Kepatuhan terhadap pendataan objek pajak bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan bagian dari tanggung jawab setiap pihak yang memanfaatkan aset atau bangunan di wilayah Kabupaten Sampang.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak SPPG terkait alasan belum ditindaklanjutinya surat pendataan PBB-P2 maupun peringatan yang telah disampaikan BPPKAD. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari pihak terkait. (ali/nda)













