Hasil Ungkap Polisi, 27 Pelaku Rudapakasa Remaja 15 Tahun di Sampang Diduga Koordinasikan Aksi Bejat Lewat Grup WhatsApp

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi Kasatreskrim IPTU Nur Fajri saat pres rilis dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (HUMAS POLRES SAMPANG FOR KLIKMADURA)

Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi Kasatreskrim IPTU Nur Fajri saat pres rilis dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (HUMAS POLRES SAMPANG FOR KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Kepolisian Resor Sampang mengungkap perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oleh 27 pria.

Hasil penyelidikannya, polisi menemukan indikasi bahwa para pelaku tergabung dalam sebuah grup WhatsApp yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan membahas aksi kejahatan terhadap korban.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, temuan tersebut diperoleh dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka yang telah diamankan.

“Para pelaku tergabung dalam grup WhatsApp dan saling berkomunikasi tentang rencana pencabulan terhadap korban,” ujar AKBP Hartono, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca juga :  Membahayakan, Pemkab Sampang Resmi Hapus Goa Lebar sebagai Destinasi Wisata

Hartono menjelaskan pelaku pertama kali dugaan rudapakaa itu berinisial AP. Dia mengajak korban ke suatu tempat lalu dicabuli. Sifat korban yang pendiam dimanfaatkan pelaku untuk terus mengulangi perbuatannya.

Bahkan pelaku juga mengajak teman-temannya untuk melakukan aksi bejat itu. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku beberapa kali memaksa korban meminum minuman keras.

Kondisi korban menjadi prioritas dalam penanganan perkara. Korban telah menjalani pemeriksaan oleh psikiater di Surabaya guna mendapatkan penanganan psikologis yang komprehensif.

Saat ini korban berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta mendapat pendampingan dari Polda Jawa Timur selama proses hukum berlangsung.

Baca juga :  Kondisi Wall Climbing di Sampang Sport Center Memprihatinkan, FPTI Minta Perhatian Khusus

“Korban sudah menjalani pemeriksaan psikiater di Surabaya. Saat ini korban berada di bawah perlindungan LPSK dan mendapatkan pendampingan dari Polda Jawa Timur agar proses pemulihan dan pendampingan hukumnya dapat berjalan dengan baik,” jelas Hartono.

Hingga saat ini, sebanyak 16 pelaku telah berhasil ditangkap dan diproses secara hukum. Polisi menegaskan proses pemberkasan perkara terhadap para tersangka yang telah diamankan tetap berjalan tanpa menunggu seluruh pelaku tertangkap.

“Enam belas pelaku sudah kami proses. Berkas perkara saat ini memasuki tahap satu dan besok akan kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Kami tidak menunggu pelaku lain tertangkap untuk melanjutkan proses terhadap tersangka yang sudah diamankan,” tegasnya.

Baca juga :  Datangi DPRD Sampang, Puluhan Aktivis Minta Tiga Pj Kades Dicopot

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 475 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Sampang terus melakukan pengejaran terhadap 14 pelaku lainnya yang hingga kini masih berstatus buron. Polisi mengimbau para pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri.

Korps bhayangkara juga meminta masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan para pelaku itu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian. (ali/nda)

Berita Terkait

Peringati Hari Lahir ke-81 Kejaksaan, Kejari Sampang Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kusuma Negara
Satu Orang Bawa Empat Motor Demi Dapat Pertalite, Antrean SPBU Banyuanyar Sampang Mengular Lebih dari 1 Kilometer
Namanya Disebut dalam BAP Kasus Korupsi Proyek Dispendik Sampang, Anggota DPRD Jatim Nurul Huda Angkat Bicara
Bertahun-Tahun Bergulir, Penerima Beasiswa Sahabat Sampang Kurang Pemberdayaan dari Pemkab
Harga Anjlok, Petani Garam Sampang Menjerit
SE 2026 Masuk Babak Akhir, Bakal Jadi Dasar Arah Kebijakan Program Pemerintah
Sudah Diaudit BPK dan Ada Pengembalian Uang, Kerusakan Puskesmas Karang Penang Kembali Dipersoalkan
Eks Kadispendik Sampang Mulai Bernyanyi, Mantan Pj Bupati, Mantan Wabup hingga Anggota DPRD Jatim Disebut dalam BAP

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 12:48 WIB

Peringati Hari Lahir ke-81 Kejaksaan, Kejari Sampang Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kusuma Negara

Selasa, 1 September 2026 - 10:43 WIB

Satu Orang Bawa Empat Motor Demi Dapat Pertalite, Antrean SPBU Banyuanyar Sampang Mengular Lebih dari 1 Kilometer

Selasa, 1 September 2026 - 07:11 WIB

Namanya Disebut dalam BAP Kasus Korupsi Proyek Dispendik Sampang, Anggota DPRD Jatim Nurul Huda Angkat Bicara

Selasa, 1 September 2026 - 05:24 WIB

Bertahun-Tahun Bergulir, Penerima Beasiswa Sahabat Sampang Kurang Pemberdayaan dari Pemkab

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Harga Anjlok, Petani Garam Sampang Menjerit

Berita Terbaru