SAMPANG || KLIKMADURA – Kepolisian Resor Sampang mengungkap perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 15 tahun yang diduga dilakukan oleh 27 pria.
Hasil penyelidikannya, polisi menemukan indikasi bahwa para pelaku tergabung dalam sebuah grup WhatsApp yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan membahas aksi kejahatan terhadap korban.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, temuan tersebut diperoleh dari hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka yang telah diamankan.
“Para pelaku tergabung dalam grup WhatsApp dan saling berkomunikasi tentang rencana pencabulan terhadap korban,” ujar AKBP Hartono, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Hartono menjelaskan pelaku pertama kali dugaan rudapakaa itu berinisial AP. Dia mengajak korban ke suatu tempat lalu dicabuli. Sifat korban yang pendiam dimanfaatkan pelaku untuk terus mengulangi perbuatannya.
Bahkan pelaku juga mengajak teman-temannya untuk melakukan aksi bejat itu. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku beberapa kali memaksa korban meminum minuman keras.
Kondisi korban menjadi prioritas dalam penanganan perkara. Korban telah menjalani pemeriksaan oleh psikiater di Surabaya guna mendapatkan penanganan psikologis yang komprehensif.
Saat ini korban berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta mendapat pendampingan dari Polda Jawa Timur selama proses hukum berlangsung.
“Korban sudah menjalani pemeriksaan psikiater di Surabaya. Saat ini korban berada di bawah perlindungan LPSK dan mendapatkan pendampingan dari Polda Jawa Timur agar proses pemulihan dan pendampingan hukumnya dapat berjalan dengan baik,” jelas Hartono.
Hingga saat ini, sebanyak 16 pelaku telah berhasil ditangkap dan diproses secara hukum. Polisi menegaskan proses pemberkasan perkara terhadap para tersangka yang telah diamankan tetap berjalan tanpa menunggu seluruh pelaku tertangkap.
“Enam belas pelaku sudah kami proses. Berkas perkara saat ini memasuki tahap satu dan besok akan kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Kami tidak menunggu pelaku lain tertangkap untuk melanjutkan proses terhadap tersangka yang sudah diamankan,” tegasnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 475 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Sampang terus melakukan pengejaran terhadap 14 pelaku lainnya yang hingga kini masih berstatus buron. Polisi mengimbau para pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri.
Korps bhayangkara juga meminta masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan para pelaku itu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian. (ali/nda)













