PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan masih belum menemui titik terang.
Panitia Khusus (Pansus) SOTK DPRD Pamekasan menilai usulan yang diajukan eksekutif masih belum lengkap karena tidak disertai kajian akademik sebagai dasar perubahan organisasi.
Ketua Pansus SOTK DPRD Pamekasan, Mohammad Saedy Romli, mengatakan pembahasan raperda tersebut tetap berjalan sesuai tahapan. Pansus telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Pansus juga sudah melakukan studi banding ke beberapa kabupaten atau kota, termasuk juga menggandeng pihak ketiga dari perguruan tinggi untuk mengkaji substansi perubahan SOTK.
Selain itu, pansus juga telah berkonsultasi dengan Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memastikan perubahan struktur organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semua tahapan sudah kami lakukan. Mulai RDP dengan OPD, studi banding ke beberapa daerah, bekerja sama dengan universitas untuk melakukan kajian, hingga konsultasi dengan Biro Organisasi Provinsi Jawa Timur,” katanya, Senin (13/7/2026).
Ketua DPD Partai Gelora Pamekasan itu juga mengatakan bahwa pembahasan perubahan SOTK tidak hanya berbicara soal efisiensi anggaran. Pansus juga harus mengkaji secara mendalam dampak perubahan tersebut terhadap pelayanan publik, baik dari sisi manfaat maupun potensi risiko yang dapat ditimbulkan.
“Kami harus melihat aspek risiko publik, dampak positif dan negatifnya, termasuk menelaahnya dari perspektif yuridis agar perda yang dihasilkan benar-benar memiliki landasan yang kuat,” ujarnya.
Saedy menegaskan, pansus harus berhati-hati karena hingga saat ini eksekutif belum menyerahkan kajian akademik sebagai dasar pengusulan perubahan SOTK. Padahal, dokumen tersebut dinilai penting sebagai acuan dalam menilai urgensi penggabungan maupun perubahan struktur OPD.
“Selama ini yang disampaikan kepada kami hanya alasan efisiensi anggaran. Padahal, efisiensi anggaran tidak serta-merta menjadi dasar untuk melakukan merger OPD. Harus ada kajian akademik yang komprehensif sehingga kami memiliki dasar dalam mengambil keputusan,” ucapnya.
Saedy juga menyebut bahwa usulan raperda yang diajukan eksekutif masih bersifat mentah karena belum dilengkapi analisis yang memadai. Dalam waktu dekat, Pansus akan kembali memanggil eksekutif untuk segera menuntaskan Raperda SOTK.
“Yang diusulkan ini masih usulan mentah. Eksekutif selaku pengusul belum menyertakan kajian akademik secara komprehensif kepada DPRD. Dalam waktu dekat kami akan kembali memanggil pihak eksekutif agar segera melengkapi dokumen tersebut sehingga pembahasan Raperda SOTK bisa dituntaskan,” tandasnya. (ibl/nda).













