PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelora Indonesia Pamekasan mendesak Bupati Pamekasan segera mengeksekusi rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.
Desakan tersebut menyusul masih adanya sejumlah jabatan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang hingga kini belum terisi definitif.
Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan, Mohammad Saedy Romli mengatakan, kekosongan sejumlah jabatan strategis menjadi perhatian publik dan berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Karena itu, pihaknya meminta eksekutif segera mengambil langkah konkret dengan mengisi jabatan yang kosong melalui figur-figur yang berkompeten.
“Segera isi posisi tersebut dengan orang-orang yang berkompeten, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memastikan program pembangunan di Pamekasan bisa berjalan maksimal,” ujarnya.
Pria yang juga menjabat Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD Pamekasan itu menegaskan, pembahasan Raperda tersebut telah berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, apabila pembahasan Raperda dianggap menghambat proses rotasi mutasi, maka pihak eksekutif dapat menarik usulan tersebut sewaktu-waktu karena Raperda SOTK merupakan usulan pemerintah daerah, bukan inisiatif DPRD.
Pria yang akrab disapa itu Edy menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pansus, masa kerja pembahasan Raperda SOTK berlangsung hingga satu tahun. Meski demikian, pihaknya berharap pembahasan dapat dituntaskan jauh sebelum batas waktu tersebut.
“Jadi, kami memiliki keinginan agar bisa diselesaikan secepat mungkin. Dan kami harus berhati-hati, harus mengkaji betul hal itu karena kami tidak ingin perda yang dihasilkan itu cacat hukum dan cacat pelayanan publik jadi harus dikaji betul itu,” katanya.
Politisi muda tersebut menegaskan, Raperda SOTK bukan menjadi penghalang bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan rotasi dan mutasi jabatan.
Sebab, selama regulasi baru belum disahkan, pemerintah masih dapat menggunakan SOTK yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum penuh.
Menurut Edy, beberapa waktu lalu Sekda Taufikurrahman bersama BKPSDM menyampaikan bahwa pelaksanaan rotasi dan mutasi direncanakan berlangsung pada Juli 2026. Ia berharap komitmen tersebut benar-benar direalisasikan.
“Bupati adalah pimpinan tertinggi eksekutif sehingga final decision-nya ada di beliau. Jangan ragu-ragu karena bisikan dari orang-orang yang tidak jelas,” tegasnya.
Untuk mempercepat proses tersebut, Saedy mengusulkan agar rotasi mutasi dilakukan secara bertahap. Menurutnya, pengisian jabatan bisa diawali dari kepala sekolah, kepala puskesmas, hingga Direktur RSUD SMART Pamekasan.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah segera melaksanakan job fit, membuka seleksi terbuka (open bidding) untuk jabatan yang diperlukan, serta mempercepat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah tersebut dinilai penting agar pelayanan publik tidak terganggu akibat kekosongan jabatan.
“Tentu kami terus bersikap tegas dan mendesak agar hal ini bisa segera direalisasikan,” tandasnya. (enk/nda)













