BASSRA Desak Pemerintah dan DPR Segera Bentuk UU Khusus Penanganan LGBT

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para ulama BASSRA saat menyampaikan pernyataan sikap terkait LGBT. (KLIKMADURA)

Para ulama BASSRA saat menyampaikan pernyataan sikap terkait LGBT. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) menyatakan sikap tegas terkait maraknya fenomena penyimpangan seksual di Indonesia.

Melalui maklumat yang dirilis pada Jumat (10/7/2026), organisasi ulama tersebut mendesak pemerintah dan DPR RI segera menyusun regulasi pidana khusus serta menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi pelaku penyimpangan seksual.

Pernyataan sikap itu ditujukan kepada Pemerintah RI, DPR RI, dan masyarakat luas sebagai respons atas perkembangan sosial yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Ketua BASSRA Madura, RKH. Mohammad Rofi’i Baidhowi, mengatakan, para ulama menaruh keprihatinan mendalam terhadap meluasnya perilaku penyimpangan seksual dalam berbagai bentuk.

Baca juga :  Rektor UIM Soroti Krisis Lingkungan di Pamekasan, Dorong Edukasi dan Kolaborasi

“Penyimpangan seksual merupakan penyakit sosial dan mental yang tidak boleh dibiarkan berkembang. Karena itu, individu yang mengalami kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan penanganan melalui jalur rehabilitasi yang tepat,” katanya.

Sebagai landasan moral dan keagamaan, BASSRA menyatakan dukungan penuh terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014.

Fatwa tersebut menyatakan hubungan sesama jenis, termasuk homoseksual, gay, lesbian, sodomi, pencabulan, hingga pedofilia sebagai perbuatan yang diharamkan dan dikategorikan sebagai tindakan kriminal (jarimah).

Selain itu, BASSRA juga mengapresiasi langkah pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengategorikan LGBT sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap kedaulatan, ketahanan nasional, dan moralitas bangsa.

Baca juga :  Langgar Izin Tinggal, Tiga WNA Malaysia Disikat Imigrasi Pamekasan, Dua Langsung Dideportasi

Untuk memberikan kepastian hukum, para ulama Madura mendesak Pemerintah RI bersama DPR RI segera merancang dan mengesahkan undang-undang pidana khusus yang mengatur penanganan tindak kriminalitas seksual, termasuk yang berkaitan dengan LGBT.

Meski demikian, BASSRA menegaskan bahwa pendekatan kemanusiaan tetap harus dikedepankan. Pemerintah diminta menyediakan sarana rehabilitasi medis dan psikologis yang memadai bagi individu yang ingin menjalani proses pemulihan.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani jajaran pengurus Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) di Pamekasan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga moralitas masyarakat dan masa depan generasi bangsa. (nda)

Baca juga :  Mobil Pikap Bermuatan 23 Orang Terguling di Pamekasan, 4 Orang Sempat Alami Koma  

Berita Terkait

CV Firma Jaya Ditunjuk Jadi Konsultan Pengawasan Proyek Puskesmas Bulhaj
CV Raya Ilmi Menangkan Tender Puskesmas Bulangan Haji, Proyek Rp4,9 Miliar Ditarget Rampung 130 Hari
Bakal Panggil OPD Usai Penggeledahan Kejari, Bupati Kholilurrahman: Barangkali Ada Celah untuk Menyelamatkan
Kepala Desa Tiga Kabupaten Adu Skill, PKDI Cup II 2026 Dihelat di SGMRP
Pererat Sinergi, BSN Silaturahmi dengan Mitra Haji dan KBIHU se-Kabupaten Pamekasan
Puluhan Warga Pamekasan Terjangkit HIV/AIDS, MUI Dorong Regulasi Khusus dan Gerakan Kolektif Pencegahan
Kejari Pamekasan Geledah Kantor Setda, Satu Boks Dokumen Proyek Jalan Diamankan
Ketua DPRD Pamekasan Dukung Kejari Usut Dugaan Korupsi Jalan Bulangan Barat

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:21 WIB

CV Firma Jaya Ditunjuk Jadi Konsultan Pengawasan Proyek Puskesmas Bulhaj

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:31 WIB

CV Raya Ilmi Menangkan Tender Puskesmas Bulangan Haji, Proyek Rp4,9 Miliar Ditarget Rampung 130 Hari

Jumat, 7 Agustus 2026 - 03:16 WIB

Bakal Panggil OPD Usai Penggeledahan Kejari, Bupati Kholilurrahman: Barangkali Ada Celah untuk Menyelamatkan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:32 WIB

Pererat Sinergi, BSN Silaturahmi dengan Mitra Haji dan KBIHU se-Kabupaten Pamekasan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:05 WIB

Puluhan Warga Pamekasan Terjangkit HIV/AIDS, MUI Dorong Regulasi Khusus dan Gerakan Kolektif Pencegahan

Berita Terbaru