BASSRA Desak Pemerintah dan DPR Segera Bentuk UU Khusus Penanganan LGBT

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para ulama BASSRA saat menyampaikan pernyataan sikap terkait LGBT. (KLIKMADURA)

Para ulama BASSRA saat menyampaikan pernyataan sikap terkait LGBT. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) menyatakan sikap tegas terkait maraknya fenomena penyimpangan seksual di Indonesia.

Melalui maklumat yang dirilis pada Jumat (10/7/2026), organisasi ulama tersebut mendesak pemerintah dan DPR RI segera menyusun regulasi pidana khusus serta menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi pelaku penyimpangan seksual.

Pernyataan sikap itu ditujukan kepada Pemerintah RI, DPR RI, dan masyarakat luas sebagai respons atas perkembangan sosial yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Ketua BASSRA Madura, RKH. Mohammad Rofi’i Baidhowi, mengatakan, para ulama menaruh keprihatinan mendalam terhadap meluasnya perilaku penyimpangan seksual dalam berbagai bentuk.

Baca juga :  Bupati Pamekasan Dukung Kemerdekaan Pers, Tapi Wajib Berimbang!

“Penyimpangan seksual merupakan penyakit sosial dan mental yang tidak boleh dibiarkan berkembang. Karena itu, individu yang mengalami kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan penanganan melalui jalur rehabilitasi yang tepat,” katanya.

Sebagai landasan moral dan keagamaan, BASSRA menyatakan dukungan penuh terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014.

Fatwa tersebut menyatakan hubungan sesama jenis, termasuk homoseksual, gay, lesbian, sodomi, pencabulan, hingga pedofilia sebagai perbuatan yang diharamkan dan dikategorikan sebagai tindakan kriminal (jarimah).

Selain itu, BASSRA juga mengapresiasi langkah pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengategorikan LGBT sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap kedaulatan, ketahanan nasional, dan moralitas bangsa.

Baca juga :  Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Batumarmar Masih Berkeliaran, Polres Pamekasan Kerahkan Tim Khusus!

Untuk memberikan kepastian hukum, para ulama Madura mendesak Pemerintah RI bersama DPR RI segera merancang dan mengesahkan undang-undang pidana khusus yang mengatur penanganan tindak kriminalitas seksual, termasuk yang berkaitan dengan LGBT.

Meski demikian, BASSRA menegaskan bahwa pendekatan kemanusiaan tetap harus dikedepankan. Pemerintah diminta menyediakan sarana rehabilitasi medis dan psikologis yang memadai bagi individu yang ingin menjalani proses pemulihan.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani jajaran pengurus Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) di Pamekasan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga moralitas masyarakat dan masa depan generasi bangsa. (nda)

Baca juga :  Rektor UIM Soroti Krisis Lingkungan di Pamekasan, Dorong Edukasi dan Kolaborasi

Berita Terkait

HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi
Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045
Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim
Dishub Pamekasan Usulkan Rp 1,2 Miliar untuk Pengadaan PJU di Empat Titik
Investor Bisa Berpikir Ulang ke Pamekasan, HIPMI Buka Suara Soal Pembongkaran Indomaret
PAD Parkir Pamekasan Tembus Rp4,4 Miliar, Target 2026 Masih Kurang Rp600 Juta
Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar
Hari Santri Nasional 2026, UIM Perkuat Tradisi Pesantren Lewat Berbagai Kegiatan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:18 WIB

HSN 2026, PCNU Pamekasan Dorong Santri Kuasai Teknologi dan Ekonomi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:34 WIB

Sarungan di Kampus, UIM Teguhkan Identitas Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Wajibkan Bahasa Madura Diajarkan di Sekolah, Disdikbud Pamekasan Raih Penghargaan dari Balai Bahasa Jatim

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Dishub Pamekasan Usulkan Rp 1,2 Miliar untuk Pengadaan PJU di Empat Titik

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:18 WIB

Investor Bisa Berpikir Ulang ke Pamekasan, HIPMI Buka Suara Soal Pembongkaran Indomaret

Berita Terbaru