PAMEKASAN || KLIKMADURA – Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) menyatakan sikap tegas terkait maraknya fenomena penyimpangan seksual di Indonesia.
Melalui maklumat yang dirilis pada Jumat (10/7/2026), organisasi ulama tersebut mendesak pemerintah dan DPR RI segera menyusun regulasi pidana khusus serta menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi pelaku penyimpangan seksual.
Pernyataan sikap itu ditujukan kepada Pemerintah RI, DPR RI, dan masyarakat luas sebagai respons atas perkembangan sosial yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Ketua BASSRA Madura, RKH. Mohammad Rofi’i Baidhowi, mengatakan, para ulama menaruh keprihatinan mendalam terhadap meluasnya perilaku penyimpangan seksual dalam berbagai bentuk.
“Penyimpangan seksual merupakan penyakit sosial dan mental yang tidak boleh dibiarkan berkembang. Karena itu, individu yang mengalami kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan penanganan melalui jalur rehabilitasi yang tepat,” katanya.
Sebagai landasan moral dan keagamaan, BASSRA menyatakan dukungan penuh terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014.
Fatwa tersebut menyatakan hubungan sesama jenis, termasuk homoseksual, gay, lesbian, sodomi, pencabulan, hingga pedofilia sebagai perbuatan yang diharamkan dan dikategorikan sebagai tindakan kriminal (jarimah).
Selain itu, BASSRA juga mengapresiasi langkah pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengategorikan LGBT sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap kedaulatan, ketahanan nasional, dan moralitas bangsa.
Untuk memberikan kepastian hukum, para ulama Madura mendesak Pemerintah RI bersama DPR RI segera merancang dan mengesahkan undang-undang pidana khusus yang mengatur penanganan tindak kriminalitas seksual, termasuk yang berkaitan dengan LGBT.
Meski demikian, BASSRA menegaskan bahwa pendekatan kemanusiaan tetap harus dikedepankan. Pemerintah diminta menyediakan sarana rehabilitasi medis dan psikologis yang memadai bagi individu yang ingin menjalani proses pemulihan.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani jajaran pengurus Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) di Pamekasan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga moralitas masyarakat dan masa depan generasi bangsa. (nda)













