Meski Ditetapkan Tersangka, Slamet Efendi Tetap Aktif Jabat Kepala Pasar Kolpajung

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pasar Kolpajung, Slamet Efendi berbincang dengan salah satu pedagang. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Kepala Pasar Kolpajung, Slamet Efendi berbincang dengan salah satu pedagang. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Slamet Efendi masih aktif bertugas sebagai Kepala Pasar Kolpajung. Padahal, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan oleh Polres Pamekasan sejak 5 Juni 2025 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rahman, mengaku telah menerima informasi terkait penetapan tersangka tersebut. Namun, pihaknya belum mengambil langkah tegas terhadap yang bersangkutan.

“Kasus penganiayaan ini kan masuk tindak pidana ringan (tipiring), kemungkinan nanti hanya menjadi tahanan kota,” katanya.

Ia menjelaskan, status ASN Slamet Efendi tidak serta-merta dicabut. Menurutnya, sanksi administratif baru bisa diterapkan jika ada penahanan terhadap tersangka.

Baca juga :  Sisir Wilayah Perairan, Satpolair Polres Pamekasan dan Tim Gabungan Periksa Sejumlah Kapal

“Kalau nanti dilakukan penahanan, bisa jadi dipecat karena berdampak terhadap absensi kerja sebagai ASN,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Kaderi selaku korban dalam kasus tersebut mendesak Pemkab Pamekasan agar mengambil langkah tegas terhadap Slamet Efendi.

Dia menilai, membiarkan seorang ASN yang sudah berstatus tersangka tetap menjabat sebagai kepala pasar akan menjadi preseden buruk bagi penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, kenapa jabatan kepala pasar masih tetap? Seharusnya kan dipecat,” tegas Kaderi.

Ia juga mengingatkan agar Pemkab Pamekasan tidak menutup mata terhadap kasus tersebut. Sebab, kasus kekerasan itu berdampak pada ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.

Baca juga :  RSIA Puri Bunda Madura Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Hadirkan KH. RP. Moh. Darussalam Sya’rani

“Pemkab harus memberikan contoh yang baik. Kalau memang sudah terbukti salah, harusnya dicopot sebagai pegawai. Saya khawatir kalau tidak ada tindakan tegas, kasus serupa akan dianggap sepele,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Berkat Gerak Cepat Pemkab Pamekasan, Siswa Putus Sekolah Akhirnya Bisa Kembali Mengenyam Pendidikan
Nelayan Tanjung Resah, Ratusan Perahu Asal Pasuruan Diduga Rusak Ekosistem Laut
Diduga Lecehkan Siswa, Oknum Guru MTsN 2 Pamekasan Disanksi
Gaji Belum Cair, PPPK Paruh Waktu di Pamekasan Keluhkan Ketidakpastian
Pemkab Pamekasan Siapkan Rp77 Miliar, Utang Premi UHC ke BPJS Kesehatan Dipastikan Lunas
Hilang 11 Jam, Nenek 50 Tahun Ditemukan Terjatuh di Sumur Warga
Ketua DPRD Pamekasan Apresiasi Gerak Cepat Polres Ringkus Jambret yang Tewaskan Nenek 60 Tahun
Membanggakan! SDI Al-Munawwarah Pamekasan Sabet Juara Umum dan Juara Terbaik LOGAM 2026

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:24 WIB

Berkat Gerak Cepat Pemkab Pamekasan, Siswa Putus Sekolah Akhirnya Bisa Kembali Mengenyam Pendidikan

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:08 WIB

Nelayan Tanjung Resah, Ratusan Perahu Asal Pasuruan Diduga Rusak Ekosistem Laut

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:40 WIB

Gaji Belum Cair, PPPK Paruh Waktu di Pamekasan Keluhkan Ketidakpastian

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Pamekasan Siapkan Rp77 Miliar, Utang Premi UHC ke BPJS Kesehatan Dipastikan Lunas

Selasa, 13 Januari 2026 - 02:39 WIB

Hilang 11 Jam, Nenek 50 Tahun Ditemukan Terjatuh di Sumur Warga

Berita Terbaru

Opini

Mutasi Membantah Matahari Kembar

Kamis, 15 Jan 2026 - 03:17 WIB