PAMEKASAN || KLIKMADURA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD Pamekasan Mohammad Saedy Romli menegaskan bahwa kekosongan sejumlah jabatan tidak ada kaitannya dengan pembahasan Raperda SOTK. Menurut dia, mutasi dan pengisian jabatan tetap bisa dilakukan dengan mengacu pada struktur organisasi yang berlaku saat ini.
Edy mengatakan, selama Raperda SOTK belum disahkan, Perda tentang organisasi perangkat daerah yang lama masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum penuh. Karena itu, tidak ada alasan untuk menunda pengisian jabatan yang kosong.
Menurut dia, yang banyak dipersoalkan masyarakat bukan semata-mata kekosongan jabatan pada organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, jabatan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti kepala sekolah dan kepala puskesmas.
Berdasarkan data yang disampaikan, hingga saat ini sekitar 10 OPD masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Selain itu, sekitar 12 kepala puskesmas dan lebih dari 100 kepala sekolah dasar (SD) juga masih berstatus Plt.
Pria yang juga Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan itu menilai, kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Sebab, sektor pendidikan dan kesehatan merupakan layanan dasar yang langsung dirasakan masyarakat.
Dia menegaskan bahwa kekosongan kepala sekolah dan kepala puskesmas sama sekali tidak berkaitan dengan pembahasan Raperda SOTK yang sedang berlangsung di DPRD. Alasannya, struktur sekolah dan puskesmas tidak akan berubah meskipun nantinya regulasi baru disahkan.
“Kekosongan 100 kepala sekolah dan 12 kepala puskesmas tidak ada hubungannya sama sekali dengan pembahasan Raperda SOTK yang sedang dibahas oleh DPRD karena bukan merupakan struktur dinas makro. Bupati punya kuasa penuh untuk melantik mereka bahkan saat ini juga demi menyelamatkan pendidikan dan kesehatan masyarakat Pamekasan,” tegasnya.
Edy juga mengkritik alasan yang mengaitkan penundaan mutasi dengan pembahasan Raperda SOTK. Menurut dia, argumentasi tersebut tidak memiliki dasar logika yang kuat.
“Menjadikan pembahasan Raperda SOTK sebagai alasan penundaan mutasi adalah cacat logika yang sangat fatal,” katanya.
Politikus tersebut menjelaskan bahwa Bupati Pamekasan tetap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan rotasi maupun mutasi pejabat. Kewenangan itu tetap berlaku selama regulasi baru belum ditetapkan.
“Selama Raperda OPD baru belum disahkan, maka Perda OPD yang lama (existing) tetap berlaku sah dan memiliki kekuatan hukum penuh. Bupati memiliki hak prerogatif untuk melakukan rotasi atau mutasi,” ujarnya.
Politisi muda itu juga membantah anggapan bahwa Pansus SOTK menjadi pihak yang memperlambat proses penataan birokrasi di Kabupaten Pamekasan. Menurut dia, pansus justru berupaya memastikan regulasi yang disusun tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Pansus SOTK tidak sedang memperlambat apalagi menghambat. Kami hanya ingin menyelamatkan Kabupaten Pamekasan dari produk hukum yang cacat sehingga harus dianalisis dan dikaji secara hati-hati,” pungkasnya. (nda)













