PAMEKASAN || KLIKMADURA – Rendahnya angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Pamekasan mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hingga pertengahan tahun 2026, capaian kepesertaan baru menyentuh angka 17 persen. Angka tersebut jauh di bawah target nasional sebesar 27 persen dari total jumlah penduduk.
Ketua DPRD Pamekasan, H. Ali Masykur menegaskan, target 27 persen tersebut merupakan mandat langsung dari pemerintah pusat.
Berdasarkan data yang diterima legislatif, Kabupaten Pamekasan justru berada di posisi terendah se-Jawa Timur dalam hal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak sebanding dengan potensi yang dimiliki daerah. Jumlah pabrik dan perusahaan yang beroperasi tergolong cukup banyak dibandingkan kabupaten lain di Madura maupun Jawa Timur.
Namun, tingkat kepatuhan pengusaha dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan masih sangat rendah.
“Pabrik kita tergolong banyak dibandingkan dengan kabupaten lain, tapi keikutsertaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih terendah di Jawa Timur,” katanya.
Politisi dari partai PPP itu menuturkan bahwa dari capaian 17 persen tersebut, sekitar 15 persen berasal dari sektor pemerintahan yang kepesertaannya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara kontribusi dari sektor mandiri maupun perusahaan swasta hanya sekitar dua persen.
“15 persen itu didominasi oleh keterlibatan pemerintah daerah, sedangkan dari sektor penguasa dan mandiri hanya sekitar dua persen. Pera pengusaha harusnya lebih peka dan patuh untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja, terutama menghadapi resiko kecelakaan kerja,” ucapnya.
Ali Masykur mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, terdapat perusahaan besar yang hanya mendaftarkan sebagian kecil karyawannya.
“BPJS Ketenagakerjaan sempat menyampaikan kepada kami, ada beberapa pengusaha besar yang hanya mendaftarkan sembilan karyawannya. Bahkan ada perusahaan besar yang buming namanya hanya mendaftarkan sekitar 49 orang. Ini jelas tidak sebanding dengan besarnya nama perusahaan,” ujarnya.
Ali Maskur berharap, para pengusaha tidak semata-mata memikirkan kepentingan bisnis dan keuntungan usaha. Namun, juga memberikan perhatian serius terhadap perlindungan serta jaminan keselamatan para pekerja yang menjadi tulang punggung operasional perusahaan.
“Demi menjaga dan mematikan keselamatan para pekerja, maka pengusaha harus segera mendapaftarkan pekerjaan ke BPJS ketenagakerjaan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah persuasif. Mulai dari pendekatan langsung, sosialisasi, hingga silaturahmi dengan para pelaku usaha, termasuk industri rokok yang ada di Pamekasan.
“Kami sudah berupaya tapi belum membuahkan hasil. Jika tetap tidak patuh, kami akan laporkan ke kejaksaan, karena jelas ini sudah diatur dalam undang-undang,” tandasnya. (ibl/nda).













