Papan Nama Praktik Dokter Spesialis Jantung Terpampang di Empat Tempat

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan nama jadwal dokter praktik di Apotek Arofah Pamekasan. (FOTO: DOK. KLIK MADURA)

Papan nama jadwal dokter praktik di Apotek Arofah Pamekasan. (FOTO: DOK. KLIK MADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penelusuran tentang dokter di Pamekasan yang diduga melanggar aturan karena membuka praktik di lebih dari tiga tempat terus berlanjut.

Hasilnya, ditemukan papan nama dokter spesialis jantung yang terpampang di empat tempat praktik. Dokter spesialis jantung itu yakni, dr. Vitriyaturrida.

Nama dokter tersebut terpampang di RSUD Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan, Apotek Arofah, RS Larasati dan Klinik Vitria Medika.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr. Saifudin mengatakan, praktik dr. Vitriyaturrida yang di Apotek Arofah dialihkan ke dokter praktik mandiri (DPM).

Baca juga :  Ketua DPRD Pamekasan Apresiasi Raihan WTP Sebelas Kali Berturut-turut

DPM yang dimaksud yakni, Klinik Vitria Media di Jalan Purba. Surat izin praktik (SIP) untuk DPM tersebut terbit pertanggal 13 Agustus 2024.

“Dialihkan ke DPM. Pindah alamat, yang di Arofah dicabut,” kata pria yang akrab disapa Dokter Sai itu saat diwawancara Klik Madura, Rabu (21/8/2024).

Berkaitan dengan papan nama yang masih terpampang di Apotek Arofah, Dokter Sai berdalih telat menurunkan. “Biar segera diturunkan papan namanya,” katanya.

Klik Madura menghubungi langsung dr. Vitriyaturrida untuk konfirmasi. Dia menegaskan bahwa memegang teguh prinsip bekerja dengan tiga SIP.

Baca juga :  Lelang Jabatan di Pamekasan Belum Tuntas, Begini Penjelasan Pj Bupati

Berkaitan dengan papan nama yang terpasang di Apotek Arofah, dipasrahkan kepada petugas apotek tersebut untuk menurunkan. “Nanti petugas Arofa menurunkan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatur dokter hanya boleh buka praktik di tiga tempat. Aturuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 512/MENKES/PER/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.

Dalam pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa, SIP (surat izin praktik) dokter atau dokter gigi diberikan paling banyak untuk tiga tempat praktik, baik pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta maupun perorangan.

Baca juga :  Tak Dapat Kepastian Ganti Rugi, Korban Penipuan Laporkan Pegadaian Pamekasan ke Bareskrim Polri hingga KPK

Dengan demikian, jika ada dokter melayani praktik lebih dari tiga tempat, dipastikan melanggar aturan. Temuan Dinkes Pamekasan sendiri, ada empat dokter yang melanggar aturan sehingga dijatuhi teguran. (pen)

Berita Terkait

BRI Pamekasan Gelar Panen Hadiah Simpedes, Dua Unit Mobil Dipersembahkan untuk Nasabah Setia
Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Dinilai Lamban, Kopri Sampang Datangi Polres
PMII Pamekasan Sebut Aktor Utama Pengrusakan Mangrove Desa Tanjung Tak Tersentuh
Perpusda Pamekasan Senilai Rp 4,5 Miliar Alami Kerusakan Sebelum Diresmikan
Warga Kurang Mampu di Pamekasan Akhirnya Menikmati Listrik Berkat Bantuan PLN UIT JBM
1.049 Calon Jamaah Haji Asal Pamekasan Mulai Berangkat 9 Mei
Satpol PP Pamekasan Warning PKL Jalan Jokotole Sisi Selatan, Wajib Segera Pindah!
DPRD Pamekasan Angkat 20 Tenaga Ahli, Rekrutmen Dilakukan Tertutup

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 07:48 WIB

BRI Pamekasan Gelar Panen Hadiah Simpedes, Dua Unit Mobil Dipersembahkan untuk Nasabah Setia

Jumat, 25 April 2025 - 15:19 WIB

Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Dinilai Lamban, Kopri Sampang Datangi Polres

Jumat, 25 April 2025 - 13:58 WIB

PMII Pamekasan Sebut Aktor Utama Pengrusakan Mangrove Desa Tanjung Tak Tersentuh

Jumat, 25 April 2025 - 08:40 WIB

Perpusda Pamekasan Senilai Rp 4,5 Miliar Alami Kerusakan Sebelum Diresmikan

Jumat, 25 April 2025 - 04:15 WIB

1.049 Calon Jamaah Haji Asal Pamekasan Mulai Berangkat 9 Mei

Berita Terbaru